Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pelaporan terhadap Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran etik, terkait nuansa konflik kepentingan dalam penciptaan himne lembaga antirasuah yang dibuat istrinya Ardina Safitri ke Dewan Pengawas KPK.
Melalui Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri meyakini, Himne KPK yang dihibahkan ke lembaga antirasuah oleh Ardina Safitri sudah melalui tahapan serta prosedur yang berlaku.
"KPK melalui Biro Hukum dan Inspektorat juga telah melakukan validasi dan pemeriksaan, di antaranya kepada pihak pencipta lagu, untuk memastikan bahwa proses ini sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku," kata Ali dikonfirmasi, Rabu (9/3/2022).
Kata Ali, KPK tentunya tetap menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas sesuai kewenangan terkait laporan yang dibuat oleh perwakilan Alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi atau AJLK tahun 2020 tersebut.
"Dewas tentu telah memiliki mekanisme dan SOP untuk menindaklanjuti setiap aduan yang diterima," ucap Ali
Ali memastikan bahwa Dewas KPK setiap menerima aduan tentu pemeriksaanya dilakukan sesuai fakta dan penilaian profesional.
Maka itu, Ali meminta semua pihak untuk menghormati proses yang sedang berlangsung agar tidak mendahului untuk menyimpulkan secara dini, terlebih hanya berdasar asumsi ataupun opini.
"Hasilnya juga akan disampaikan kepada masyarakat sebagai prinsip akuntabilitas dan transparansi," ungkap Ali
Ali menjelaskan bahwa Hymne KPK yang dibuat oleh Ardina Safitri sebagai bentuk perlindungan karya juga sudah disahkan oleh Menteri Hukum Dan HAM, Yasonna Laoly. Dimana hak cipta lagu tersebut diserahkan ke KPK sebagai pemilik.
Apalagi, kata Ali, lagu mars dan Hymne KPK sendiri kini sudah dimanfaatkan dan didengarkan dalam setiap acara resmi yang dilaksanakan kelembagaan KPK.
"Dengan harapan, nilai-nilai luhur dalam lagu tersebut menjiwai semangat kerja pemberantasan korupsi setiap Insan KPK," ucapnya.
"Sebagaimana lazim juga dimiliki oleh kementerian dan lembaga lainnya, Lagu Mars dan Hymne, mengusung value dan spirit sesuai tugas dan fungsi lembaga itu," jelasnya.
Untuk diketahui, Perwakilan Alumni AJLK 2020 Korneles Materay melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK. Laporan terkait Himne KPK yang dibuat oleh Ardina Safitri diduga adanya konflik kepentingan.
"Hubungan suami istri ini kami pandang kental dengan nuansa konflik kepentingan. Tak hanya itu, proses penerimaan hymne KPK sebagai hibah juga berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Alumni AJLK 2020, Korneles Materay di Gedung Dewas KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022).
Korneles menilai adanya dua permasalahan penunjukan serta pemberian penghargaan oleh lembaga antirasuah kepada Ardina dalam menciptakan Himne KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri