Suara.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak mempertanyakan tujuan Gubernur Anies Baswedan melakukan banding dalam putusan soal pengerukan Kali Mampang, Jakarta Selatan. Ia menilai ada maksud Anies membersihkan nama pribadi dalam tindakannya itu.
Gilbert menilai tidak ada urgensinya Anies melakukan banding dalam kasus ini. Seharusnya Anies tinggal mengerjakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan mengeruk Kali Mampang.
"Niat Anies banding itu menjadi pertanyaan, buat bersihkan nama pribadi atau buat kepentingan Pemprov? Kalau untuk Pemprov, itu tidak perlu, karena itu kewajiban Pemprov," ujar Gilbert saat dikonfirmasi, Kamis (10/3/2022).
Menurut Gilbert, kasus pemerintah yang melakukan banding setelah kalah gugatan melawan rakyatnya tidak biasa terjadi. Apalagi jika yang menjadi putusan adalah mengenai kewajiban pemerintah, seperti pengerukan kali untuk mencegah banjir.
"Walaupun banding hak juga. Ini akan jadi catatan buruk," jelasnya.
Selain itu, ia juga tak yakin banding masih bisa dilayangkan ke PTTUN. Menurutnya putusan pengadilan sudah inkrah karena telah melewati 14 hari sejak pengumuman keputusan.
"Di samping itu, tidak ada gunanya banding dalam kasus ini karena itu tugas pemerintah yang belum dilakukan," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ternyata tidak tinggal diam begitu saja setelah kalah dalam gugatan soal pengerukan Kali Mampang, Jakarta Selatan. Ia tetap mengajukan banding setelah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dalam putusannya, PTUN Jakarta telah memutuskan menghukum Anies untuk mengeruk Kali Mampang. Sungai tersebut dianggap menjadi penyebab banjir oleh para penggugat yang merupakan warga setempat korban banjir.
Baca Juga: Ajukan Banding Demi Minta Pertimbangan Hakim, Wagub DKI: Masak Urusan Kali Mampang buat Pencitraan
Pengajuan banding yang dilakukan Anies tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Permohonan banding diajukan pada Selasa, 8 Maret 2022.
"Pemohon banding: Gubernur Provinsi DKI Jakarta," tulis keterangan di laman web SIPP PTUN Jakarta, dikutip Rabu (9/3/2022).
Kepala Biro Hukum Setda DKI, Yayan Yuhanah menyebut banding dilakukan karena hakim yang kurang cermat.
Menurut Yayan, pihaknya menyoroti soal keputusan majelis hakim yang dianggapnya perlu ditinjau ulang. Khususnya berkaitan dengan dokumen yang sudah ia berikan saat persidangan.
"Banding kami ajukan karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat sehingga perlu direviu dalam proses banding," ucap Yayan.
Yayan menyebut dalam dokumen yang diberikan kepada majelis hakim, terdapat laporan soal pengerukan kali yang sudah dilakukan di beberapa lokasi. Namun, dalam persidangan, hakim disebutnya tak menjadikannya sebagai pertimbangan.
Berita Terkait
-
Ajukan Banding Demi Minta Pertimbangan Hakim, Wagub DKI: Masak Urusan Kali Mampang buat Pencitraan
-
Tegas! PDIP Wanti-wanti Pihak yang Ngotot Tetap Ingin Tunda Pemilu 2024
-
Tampik Banding Putusan soal Kali Mampang untuk Jaga Citra Pemprov DKI, Wagub Riza: Gak Ada Hubungannya
-
PSI 'Sentil' Anies soal Banding Pengerukan Kali Mampang, Penulis Lupus Meninggal Dunia
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Sandi 'Tujuh Batang' dan Titah 'Satu Matahari' yang Menjerat Gubernur Riau dalam OTT KPK
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Rp231 M Dibakar, Komisi III DPR: Ini Kejahatan Terencana
-
Jeritan Buruh 'Generasi Sandwich', Jadi Alasan KASBI Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen
-
KontraS Ungkap Keuntungan Prabowo Jika Beri Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto
-
Penuhi Permintaan Publik, Dasco: Dana Reses Per Anggota DPR Dipangkas Rp 200 Juta
-
Tari Jaipong Meriahkan Aksi Buruh KASBI di Depan DPR RI
-
Kampung Bahari Digeruduk BNN: 18 Orang Diciduk, Target Operasi Kakap Diburu
-
Targetkan Rumah dengan Lampu Menyala Siang Hari, Dua Residivis Pembobol Rumah Kosong Ditangkap
-
Residivis Spesialis Rumah Kosong Beraksi Lagi di Jakarta Barat: Lampu Menyala Jadi Incaran!
-
Prabowo Bicara Budaya 'Kuyu-kuyu' Pemimpin, Minta Masyarakat Hormati Jokowi: Jangan Dihujat!