Suara.com - Umat Muslim akan memasuki bulan suci Ramadan dalam waktu dekat, yang berarti Idul Fitri juga sudah di depan mata. Tentu hari besar ini disambut baik oleh seluruh umat Muslim termasuk yang di Tanah Air.
Namun belakangan beredar kabar bahwa Presiden Joko Widodo disebut melarang umat Muslim untuk berkerumun di masjid, apalagi ketika hari raya Idul Fitri nanti.
Hal ini disampaikan Jokowi dalam sebuah potongan pidato berdurasi 30 detik. Sedangkan klaim mengenai isi pidato Jokowi yang melarang kerumunan umat Muslim di Masjid turut ditulis di video tersebut.
"Kalo umat Islam dilarang kerumunan di mesjid apalagi di hari Idul Fitri," begitulah tulisan yang disertakan di klip video pidato Jokowi, seperti dikutip pada Kamis (10/3/2022).
Selain itu, pengunggah video juga menyertakan sebuah narasi di bagian caption. "Kalau umat Islam dilarang berkerumun di mesjid apalagi pas hari raya besar Islam, hari raya Idul Fitri tidak diperbolehkan berkerumun, ada apa dengan Indonesia ini..." tulisnya.
Konten itu juga melampirkan beberapa potongan video yang menunjukkan penutupan masjid. Hal ini seolah menegaskan bahwa umat Muslim Indonesia memang tidak diperkenankan berkerumun di masjid saat hari kemenangan nanti.
Namun benarkah fakta yang disampaikan di konten ini?
PENJELASAN
Melansir Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, konten dan klaim serupa ternyata juga sudah pernah meramaikan lini masa media sosial pada tahun 2021 lalu.
Baca Juga: Lantik Bambang Susantono Jadi Kepala Otorita IKN, Ini Pesan Jokowi
Turnbackhoax.id menyatakan bahwa video potongan pidato Jokowi yang beredar adalah hasil editan. Video yang sudah diedit itu kemudian ditambahkan dengan narasi yang kurang tepat.
Setelah ditelusuri, video asli pidato Jokowi yang digunakan di konten tersebut diambil dari akun YouTube Sekretariat Presiden. Jokowi kala itu berpidato dalam rangka menghadiri perayaan natal tahun 2019.
"LIVE: Presiden Joko Widodo Menghadiri Perayaan Natal Nasional Tahun 2019" adalah judul dari video asli yang memuat pidato Jokowi tersebut. Klip yang tersebar sendiri diambil dari tayangan menit 23 detik 17.
KESIMPULAN
Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa klaim yang disebarkan adalah salah. Videonya juga dikategorikan sebagai konteks yang salah, di mana konten yang asli dipadankan dengan informasi yang kurang tepat.
Selain itu video yang disebarkan juga diambil dari tahun 2019 dan bukan baru-baru ini.
Tag
Berita Terkait
-
Lantik Bambang Susantono Jadi Kepala Otorita IKN, Ini Pesan Jokowi
-
Jokowi Sempat Singgung soal Penceramah Radikal, Orang KSP Pasang Badan: Faktual Bukan Menagada-Ada
-
Muncul Isu Reshuffle Kabinet, Politikus Gerindra: Saya Dengar Itu Kebutuhan Mendesak
-
Tiket Lebaran Kereta Api Tak Lama Lagi Dijual, Begini Syarat dan Cara Beli
-
CEK FAKTA: Jokowi Diperingatkan Putin Agar Tak Ikut Campur Masalah Rusia-Ukraina, Benarkah?
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini