Suara.com - Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menganggap kebijakan penentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh pemerintah telah merugikan para pedagang di pasar tradisional.
Nilai yang ditentukan kerap kali tidak singkron dengan harga di ritel modern.
Ketua Umum APPSI, Sudaryono, menyebut pemerintah telah memprioritaskan dan mendahulukan distribusi minyak goreng bersubsidi di ritel modern. Hal ini menurutnya tidak adil bagi para pedagang pasar rakyat atau modern.
Berkaitan dengan hal tersebut APPSI disebutnya telah mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo dan juga ditembuskan kepada beberapa instansi terkait.
“Kebijakan pemerintah yang mendahulukan dan memrioritaskan ritel modern dalam menjual minyak goreng dan kebutuhan pokok penting lainnya, pedagang pasar beranggapan pemerintah cenderung lebih berpihak kepada ritel modern dibanding dengan pedagang pasar rakyat," kata Sudaryono dalam keterangannya, Jumat (11/3/2022).
Ia menyebut, pada saat kebijakan diberlakukan, stok minyak goreng pedagang pasar masih banyak dan tidak laku dijual karena belanja sebelumnya sudah diharga Rp17.000 sampai Rp 19.000 per liter. Harga jualnya masih Rp19.000 sampai Rp.21.000 perliter.
“Kami Pedagang pasar rakyat ini selalu menjadi pihak yang dipersalahkan setiap kali ada kenaikan harga komoditi, sementara ketika ada program subsidi dari pemerintah, tidak dilibatkan secara aktif dari sejak awal," kata Sudaryono.
Menurutnya, pelibatan pedagang pasar rakyat/tradisional dalam penjualan minyak goreng dan komoditi penting lainnya, akan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan program Presiden.
Dengan adanya komoditi minyak goreng murah yang dijual di pasar-pasar tradisional akan memberikan dampak terhadap meningkatnya peredaran uang di masyarakat tingkat bawah. Hal ini terjadi karena peningkatan transaksi perdagangan di pasar rakyat atau tradisional yang berperan sebagai pusat perdagangan masyarakat.
"Fungsi pembinaan pasar dan pedagang pasar seharusnya menjadi tanggung jawab penuh pemerintah di semua lapisan mulai dari pemerintah pusat sampai pemerintah di level paling bawah/pemerintah desa," pungkas Sudaryono.
Berita Terkait
-
Minyak Jelengan Khas Lombok, Bahan Pokok Pengganti di Tengah Langkanya Minyak Goreng Sawit
-
Kisah Fatimah, Penjual Tahu Bojonegoro Tertipu Beli 4 Jeriken Minyak Goreng Ternyata Isi Air Undang Simpati Warganet
-
Beda Minyak Goreng Kemasan dengan Minyak Curah, Lebih Bergizi Mana?
-
Duh, Bazar Minyak Goreng Murah Diwarnai Kupon Palsu
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional