Suara.com - Kebijakan pemerintah dengan menghapus persyaratan tes Covid-19 baik rapid antigen maupun RT-PCR sebagai salah satu persyaratan perjalanan domestik transportasi darat, laut dan darat merupakan langkah yang tepat.
Sebab test dengan persyaratan untuk mobilitas bukanlah konsep utama metode Active Case Finding yang harus dilakukan secara sitematik random testing.
Dosen Ilmu Kesehatan Masyarakat dari Program Studi Dharma Usada Kampus Nalanda, Prof. Adang Bachtiar menjelaskan test sebagai prasyarat mobilitas ini terutama angkutan darat, laut dan udara tidak menunjukkan variabilitas responden yang signifikan. Sebab test tersebut hanya dilakukan kepada segment tertentu karena faktor aktifitas kerja, mobilitas bisnis dan kegiatan lain yang cukup intens dilakukan.
"Secara epidemiology tetap harus 3T (Tracing Tracking Testing). Namun lokusnya tidak di gerbang negara karena sifatnya endemi bukan pandemi. Sehingga pemeriksaan berulang ini tidak bisa dijadikan dasar rujukan resiko komunitas terkait penyebaran penyakit," kata Adang, ditulis Jumat (11/3/2022).
Menurutnya untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, pemerintah tetap menerapkan model tracing dan tracking berdasarkan pada sumber penularan dan resiko keterpaparan karena adanya kontaminasi erat seperti di perkantoran, pasar/pertokoan, sekolah, pemukiman maupun tempat-tempat pariwisata.
"Dengan menggunakan sistematic random testing berdasarkan peta resiko sebelumnya yang sudah diketahui termasuk dari resiko mobilitas. Apakah penyebaran di komunitas tersebut dinamis atau statis dan atau daerah tertentu tipikal rural atau urban," kata Adang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Airlangga Girang, Modal Asing Mulai 'Mudik' ke Saham RI
-
'Mama Jangan Menangis' Surat Terakhir Siswa SD di NTT Sebelum Akhiri Hidup karena Tak Bisa Beli Buku
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
Terkini
-
Pakar Hukum Pidana Nilai Kotak Pandora Kasus-kasus Korupsi Bakal Terbuka Jika Riza Chalid Tertangkap
-
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku, DPR: Ini Alarm Keras, Negara Harus Hadir
-
Sebut Cuma Kebetulan Lagi Makan Soto, Kodam Diponegoro Bantah Kirim Intel Pantau Anies
-
KPK Siap Hadapi Praperadilan Ulang Paulus Tannos, Buronan e-KTP yang Nekat Ganti Identitas
-
Indonesia Jadi Penjual Rokok Terbanyak ASEAN, Dokter Paru Ingatkan Dampak Serius Bagi Kesehatan
-
Polda Metro Jaya Klarifikasi Pandji Pragiwaksono Terkait Kasus Mens Rea Jumat Ini
-
Momen Pramono Tertawa Lepas di Rakornas, Terpikat Kelakar Prabowo Soal '2029 Terserah'
-
'Mama Jangan Menangis' Surat Terakhir Siswa SD di NTT Sebelum Akhiri Hidup karena Tak Bisa Beli Buku
-
Diprotes Warga Srengseng Sawah, Pemprov DKI Jakarta Siap Evaluasi Izin Party Station
-
Kembali Jadi Tersangka, Ini Daftar Hitam Kasus Hukum Habib Bahar bin Smith