Suara.com - Kebijakan pemerintah dengan menghapus persyaratan tes Covid-19 baik rapid antigen maupun RT-PCR sebagai salah satu persyaratan perjalanan domestik transportasi darat, laut dan darat merupakan langkah yang tepat.
Sebab test dengan persyaratan untuk mobilitas bukanlah konsep utama metode Active Case Finding yang harus dilakukan secara sitematik random testing.
Dosen Ilmu Kesehatan Masyarakat dari Program Studi Dharma Usada Kampus Nalanda, Prof. Adang Bachtiar menjelaskan test sebagai prasyarat mobilitas ini terutama angkutan darat, laut dan udara tidak menunjukkan variabilitas responden yang signifikan. Sebab test tersebut hanya dilakukan kepada segment tertentu karena faktor aktifitas kerja, mobilitas bisnis dan kegiatan lain yang cukup intens dilakukan.
"Secara epidemiology tetap harus 3T (Tracing Tracking Testing). Namun lokusnya tidak di gerbang negara karena sifatnya endemi bukan pandemi. Sehingga pemeriksaan berulang ini tidak bisa dijadikan dasar rujukan resiko komunitas terkait penyebaran penyakit," kata Adang, ditulis Jumat (11/3/2022).
Menurutnya untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, pemerintah tetap menerapkan model tracing dan tracking berdasarkan pada sumber penularan dan resiko keterpaparan karena adanya kontaminasi erat seperti di perkantoran, pasar/pertokoan, sekolah, pemukiman maupun tempat-tempat pariwisata.
"Dengan menggunakan sistematic random testing berdasarkan peta resiko sebelumnya yang sudah diketahui termasuk dari resiko mobilitas. Apakah penyebaran di komunitas tersebut dinamis atau statis dan atau daerah tertentu tipikal rural atau urban," kata Adang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Temui Pendemo dan Meminta Maaf?
-
Mirip Indonesia? Demo Berdarah di Nepal karena Rakyat Muak Lihat Keluarga Pejabat Flexing
-
Update Demo Berdarah di Nepal, Istri Eks Perdana Menteri Tewas Disiksa dan Terbakar Hidup-hidup
-
Agensi Wajib Setor Uang buat Kuota Haji Khusus, KPK Ungkap Liciknya Pejabat Kemenag: Sewenang-Wenang
-
Diduga Oknum Polisi Perintah Bebaskan Pencuri Motor: Motor Kamu Ada Dua Kan?
-
CEK FAKTA: Benarkah Purnawirawan TNI Gelar Demo Tuntut Pemakzulan Gibran?
-
Demo 10 September 2025: Aktivis-Mahasiswa Demo di Polda Metro Buntut Penangkapan Delpedro Cs
-
KPK Ungkap Dugaan RK Terima Uang Hasil Korupsi Pengadaan Iklan di BJB
-
PSI Jakarta Ungkap Aksi Nyata Jawab Tuntutan 17+8, Apa Saja?
-
Baru Sehari Jabat Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa Didemo dan Didesak Dicopot