Suara.com - Pernikahan beda agama di Semarang baru-baru ini menjadi perbincangan panas di media sosial. Hal ini berasal dari foto viral yang memperlihatkan prosesi pernikahan dua mempelai berbeda agama yang dilaksanakan di Gereja di Semarang. Nah, apakah pernikahan beda agama sah atau tidak?
Terkait jawaban pernikahan beda agama sah atau tidak, tentu kita pelu mengacu berdasarkan aturan hukum di Indonesia. Apa saja undang-undang yang berkaitan dengan hal ini?
Pernikahan Beda Agama Sah atau Tidak?
Sementara itu peraturan soal pernikahan di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Kedua aturan ini mengatur masalah yang berkaitan dengan pernikahan termasuk pernikahan beda agama. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat 1 disebutkan: "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu".
Dalam undang-undang ini diketahui bahwa tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Ini juga dijelaskan dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam pada pasal 4 sebagai berikut: "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan".
Jawaban pernikahan beda agama sah atau tidak ini semakin jelas karena tercantum dalam Pasal 44. Larangan pernikahan beda agama ditegaskan dalam pasal 44 yang berbunyi: "Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam".
Undang-Undang tentang Perkawinan ini mengacu kepada hukum agama, sehingga ketentuan boleh tidaknya berdasarkan ketentuan agama. Apabila hukum agama tidak memperbolehkan pernikahan beda agama, maka tidak boleh pula pernikahan beda agama berdasarkan hukum negara.
Menurut hukum yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak mengenal perkawinan beda agama, sehingga pernikahan beda agama belum bisa diresmikan di Indonesia. Pernikahan pasangan beragama Islam dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan pernikahan pasangan beragama selain Islam dicatatkan di Kantor Catatan Sipil (KCS).
Sebelumnya, diketahui mempelai pria beragama Katolik dan mempelai wanita beragama Islam. Mempelai wanita juga terlihat mengenakan hijab dalam proses pernikahan di Gereja.
Keduanya juga mengabadikan momen pernikahan dengan berfoto bersama dengan latar belakang simbol salib dengan didampingi oleh keluarga dan pendeta. Kisah ini sontak membuat banyak masyarakat yang berkomentar terhadap kedua mempelai tersebut.
Demikian informasi mengenai pernikahan beda agama sah atau tidak yang mengacu pada pernikahan beda agama yang terjadi di Semarang hingga menjadi perbincangan warganet di media sosial.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
Terkini
-
Pemprov DKI Bangun Dua Kantor Kelurahan Hasil Pemekaran Kapuk, Kejari Jakbar Ikut Kawal Anggaran
-
Tren Penindakan Korupsi 2024 Anjlok, Kerugian Negara Justru Meroket
-
DPR Desak Pemerintah Gerak Cepat Tangani Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo
-
Perempuan Masih Jadi Objek Politik? Kritik Pedas Mahasiswi untuk Demokrasi Indonesia
-
Cuaca Hari Ini: Hujan Merata di Kota-kota Besar Jawa dan Sumatera
-
Pengacar Arya Daru Pangayunan Minta Polisi Dalami Sosok Vara dan Dion, Siapa Dia?
-
Guru Besar IPB: Petani Dituntut Taat Kebijakan, Tapi Bantuan Benih dan Pupuk Masih Jauh dari Cukup
-
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan
-
1.300 UMKM Siap Unjuk Gigi di Kompetisi Perdana Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas
-
Merasa Terlindungi, Barang Pemberian Kapolda Herry Heryawan Bikin Penyandang Tunarungu Ini Terharu