Suara.com - Pernikahan beda agama di Semarang baru-baru ini menjadi perbincangan panas di media sosial. Hal ini berasal dari foto viral yang memperlihatkan prosesi pernikahan dua mempelai berbeda agama yang dilaksanakan di Gereja di Semarang. Nah, apakah pernikahan beda agama sah atau tidak?
Terkait jawaban pernikahan beda agama sah atau tidak, tentu kita pelu mengacu berdasarkan aturan hukum di Indonesia. Apa saja undang-undang yang berkaitan dengan hal ini?
Pernikahan Beda Agama Sah atau Tidak?
Sementara itu peraturan soal pernikahan di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Kedua aturan ini mengatur masalah yang berkaitan dengan pernikahan termasuk pernikahan beda agama. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat 1 disebutkan: "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu".
Dalam undang-undang ini diketahui bahwa tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Ini juga dijelaskan dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam pada pasal 4 sebagai berikut: "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan".
Jawaban pernikahan beda agama sah atau tidak ini semakin jelas karena tercantum dalam Pasal 44. Larangan pernikahan beda agama ditegaskan dalam pasal 44 yang berbunyi: "Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam".
Undang-Undang tentang Perkawinan ini mengacu kepada hukum agama, sehingga ketentuan boleh tidaknya berdasarkan ketentuan agama. Apabila hukum agama tidak memperbolehkan pernikahan beda agama, maka tidak boleh pula pernikahan beda agama berdasarkan hukum negara.
Menurut hukum yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak mengenal perkawinan beda agama, sehingga pernikahan beda agama belum bisa diresmikan di Indonesia. Pernikahan pasangan beragama Islam dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan pernikahan pasangan beragama selain Islam dicatatkan di Kantor Catatan Sipil (KCS).
Sebelumnya, diketahui mempelai pria beragama Katolik dan mempelai wanita beragama Islam. Mempelai wanita juga terlihat mengenakan hijab dalam proses pernikahan di Gereja.
Keduanya juga mengabadikan momen pernikahan dengan berfoto bersama dengan latar belakang simbol salib dengan didampingi oleh keluarga dan pendeta. Kisah ini sontak membuat banyak masyarakat yang berkomentar terhadap kedua mempelai tersebut.
Demikian informasi mengenai pernikahan beda agama sah atau tidak yang mengacu pada pernikahan beda agama yang terjadi di Semarang hingga menjadi perbincangan warganet di media sosial.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Bupati Langkat Diduga Terima Suap Rp 800 Juta untuk Proyek di Disdik dan Disperkim
-
KPK Tetapkan Bupati Langkat dan Anggota Tim Suksesnya Jadi Tersangka Usai OTT
-
Dalam Open House, Gubernur DKI Jakarta Janji Carikan Lahan Tambahan untuk Sekolah Rakyat
-
Teringat Masa Lalu, Gubernur DKI Jakarta Terharu Saat Hadiri Open House Sekolah Rakyat
-
Jelang MPLS, Gus Ipul Ingatkan Kepala Sekolah Rakyat Siap Hadapi Fase Krusial
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil