Suara.com - Pernikahan beda agama di Semarang baru-baru ini menjadi perbincangan panas di media sosial. Hal ini berasal dari foto viral yang memperlihatkan prosesi pernikahan dua mempelai berbeda agama yang dilaksanakan di Gereja di Semarang. Nah, apakah pernikahan beda agama sah atau tidak?
Terkait jawaban pernikahan beda agama sah atau tidak, tentu kita pelu mengacu berdasarkan aturan hukum di Indonesia. Apa saja undang-undang yang berkaitan dengan hal ini?
Pernikahan Beda Agama Sah atau Tidak?
Sementara itu peraturan soal pernikahan di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Kedua aturan ini mengatur masalah yang berkaitan dengan pernikahan termasuk pernikahan beda agama. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat 1 disebutkan: "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu".
Dalam undang-undang ini diketahui bahwa tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Ini juga dijelaskan dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam pada pasal 4 sebagai berikut: "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan".
Jawaban pernikahan beda agama sah atau tidak ini semakin jelas karena tercantum dalam Pasal 44. Larangan pernikahan beda agama ditegaskan dalam pasal 44 yang berbunyi: "Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam".
Undang-Undang tentang Perkawinan ini mengacu kepada hukum agama, sehingga ketentuan boleh tidaknya berdasarkan ketentuan agama. Apabila hukum agama tidak memperbolehkan pernikahan beda agama, maka tidak boleh pula pernikahan beda agama berdasarkan hukum negara.
Menurut hukum yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak mengenal perkawinan beda agama, sehingga pernikahan beda agama belum bisa diresmikan di Indonesia. Pernikahan pasangan beragama Islam dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan pernikahan pasangan beragama selain Islam dicatatkan di Kantor Catatan Sipil (KCS).
Sebelumnya, diketahui mempelai pria beragama Katolik dan mempelai wanita beragama Islam. Mempelai wanita juga terlihat mengenakan hijab dalam proses pernikahan di Gereja.
Keduanya juga mengabadikan momen pernikahan dengan berfoto bersama dengan latar belakang simbol salib dengan didampingi oleh keluarga dan pendeta. Kisah ini sontak membuat banyak masyarakat yang berkomentar terhadap kedua mempelai tersebut.
Demikian informasi mengenai pernikahan beda agama sah atau tidak yang mengacu pada pernikahan beda agama yang terjadi di Semarang hingga menjadi perbincangan warganet di media sosial.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka