Suara.com - Pernikahan beda agama di Semarang baru-baru ini menjadi perbincangan panas di media sosial. Hal ini berasal dari foto viral yang memperlihatkan prosesi pernikahan dua mempelai berbeda agama yang dilaksanakan di Gereja di Semarang. Nah, apakah pernikahan beda agama sah atau tidak?
Terkait jawaban pernikahan beda agama sah atau tidak, tentu kita pelu mengacu berdasarkan aturan hukum di Indonesia. Apa saja undang-undang yang berkaitan dengan hal ini?
Pernikahan Beda Agama Sah atau Tidak?
Sementara itu peraturan soal pernikahan di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Kedua aturan ini mengatur masalah yang berkaitan dengan pernikahan termasuk pernikahan beda agama. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat 1 disebutkan: "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu".
Dalam undang-undang ini diketahui bahwa tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Ini juga dijelaskan dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam pada pasal 4 sebagai berikut: "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan".
Jawaban pernikahan beda agama sah atau tidak ini semakin jelas karena tercantum dalam Pasal 44. Larangan pernikahan beda agama ditegaskan dalam pasal 44 yang berbunyi: "Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam".
Undang-Undang tentang Perkawinan ini mengacu kepada hukum agama, sehingga ketentuan boleh tidaknya berdasarkan ketentuan agama. Apabila hukum agama tidak memperbolehkan pernikahan beda agama, maka tidak boleh pula pernikahan beda agama berdasarkan hukum negara.
Menurut hukum yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak mengenal perkawinan beda agama, sehingga pernikahan beda agama belum bisa diresmikan di Indonesia. Pernikahan pasangan beragama Islam dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan pernikahan pasangan beragama selain Islam dicatatkan di Kantor Catatan Sipil (KCS).
Sebelumnya, diketahui mempelai pria beragama Katolik dan mempelai wanita beragama Islam. Mempelai wanita juga terlihat mengenakan hijab dalam proses pernikahan di Gereja.
Keduanya juga mengabadikan momen pernikahan dengan berfoto bersama dengan latar belakang simbol salib dengan didampingi oleh keluarga dan pendeta. Kisah ini sontak membuat banyak masyarakat yang berkomentar terhadap kedua mempelai tersebut.
Demikian informasi mengenai pernikahan beda agama sah atau tidak yang mengacu pada pernikahan beda agama yang terjadi di Semarang hingga menjadi perbincangan warganet di media sosial.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing