Suara.com - Pelonggaran syarat perjalanan bagi warga yang diberlakukan pemerintah saat ini diyakini tidak memicu terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
Epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono mengatakan, kondisi tersebut bisa terjadi jika pelaku perjalanan melakukan aktivitas dengan syarat sudah memiliki imun.
“Apakah akan meningkatkan lonjakan? Itu belum tentu. Karena sebagian, itu hanya persyaratan yang bisa dilakukan kalau sudah imun,” kata Pandu dalam webinar polemik MNC Trijaya "Bersiap Hidup di Era Endemi" yang diikuti di Jakarta, Sabtu (12/3/2022).
Pandu mengatakan, segala bentuk pelonggaran syarat bagi pelaku perjalanan masih dalam uji coba. Pemerintah, menurut Pandu, sudah melakukan kalkulasi risiko dengan cermat, sesuai dengan kondisi pandemi di Indonesia.
Selain itu, pelonggaran tersebut dapat diterapkan karena imunitas pada masyarakat sudah mulai terbentuk.
Apalagi dengan adanya pemberian vaksinasi booster yang sedang digencarkan saat ini.
Meski begitu, penghapusan syarat untuk melakukan tes rapid antigen dan PCR baik pada transportasi udara, laut juga darat pada para pelaku perjalanan, diberlakukan untuk masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 dua kali.
Menurut Pandu, aturan tersebut nantinya dapat ditingkatkan agar pelonggaran hanya dapat dinikmati masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi penguat untuk memotivasi penduduk Indonesia supaya melakukan vaksinasi.
Sebab, katanya, ketahanan menghadapi Covid-19 yang efektif diterapkan dalam masyarakat Indonesia hanya melalui pemakaian masker dan melakukan vaksinasi.
Sehingga pemerintah harus berupaya lebih agar cakupan vaksinasi semua dosis dapat menyentuh 100 persen dari total penduduk Indonesia.
Bila menerapkan jaga jarak, katanya, hal tersebut akan sulit karena dapat menyebabkan tumpukan warga, seperti pada penggunaan transportasi publik.
“Itu adalah alat untuk memotivasi penduduk supaya mau disuntik vaksin penguat. Penduduk Indonesia kalau dipaksa, diwajibkan, mereka suka melawan, suka menghindar. Disiplin kita lemah sekali,” katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Nyoman Parta: Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Alarm Bahaya bagi Demokrasi
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Resmikan Taman Bendera Pusaka, Pramono Anung Janjikan RTH Jakarta Akan Bening Seperti di Korea
-
Anies Baswedan Tulis Surat Menyentuh untuk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras
-
Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas
-
Bantargebang Sudah Sesak, DPRD DKI Minta Pasar Jaya Percepat Pengolahan Sampah Mandiri
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta dalam OTT Bupati Cilacap