- PPKGBK akan mengelola Hotel Sultan karena negara memenangkan gugatan terhadap PT Indobuildco di PN Jakarta Pusat.
- Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan telah berakhir secara hukum sejak 2023, mengukuhkan status kepemilikan negara.
- Pemerintah berencana menjadikan kawasan tersebut pusat MICE internasional demi nilai tambah maksimal bagi negara.
Suara.com - Babak baru pengelolaan salah satu aset paling strategis di jantung ibu kota segera dimulai. Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) memastikan bakal mengambil alih dan mengelola lahan Hotel Sultan setelah negara secara sah memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Kemenangan ini menjadi puncak dari sengketa panjang melawan PT Indobuildco, yang gugatannya dalam perkara perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. ditolak mentah-mentah oleh majelis hakim.
Dalam gugatannya, PT Indobuildco tidak hanya meminta pembaruan Hak Guna Bangunan (HGB) No.26/Gelora dan No.27/Gelora dinyatakan sah, tetapi juga menuntut ganti rugi fantastis senilai Rp28,2 triliun.
Dengan putusan ini, PPKGBK kini memegang landasan hukum yang kuat untuk segera menata kembali kawasan premium tersebut.
"Tanah dan bangunan yang kembali ke negara ini akan dikelola secara maksimal agar memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi masyarakat dan negara," kata Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A. Kusumo kepada wartawan dikutip Kamis (11/12/2025).
Rakhmadi menegaskan bahwa putusan pengadilan ini menjadi penegas legalitas negara sebagai pemilik sah atas tanah yang HGB-nya telah berakhir. Langkah eksekusi pun dapat segera dilakukan.
"Putusan yang bersifat serta merta ini membuat pemerintah dapat segera menata kawasan dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum. Putusan ini juga selaras dengan putusan-putusan sebelumnya yang menyatakan HGB 26 dan 27 telah berakhir sejak Maret dan April 2023," ucapnya.
Putusan ini disambut baik oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) selaku induk dari PPKGBK. Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama, menekankan nilai historis dari lahan tersebut yang merupakan aset vital milik negara.
"Tanah eks HGB No. 26 dan 27/Gelora, tempat Hotel Sultan berdiri, adalah aset negara yang dibebaskan pemerintah untuk Asian Games IV tahun 1962. Tanah ini memiliki nilai sejarah dan kebanggaan bangsa. Kami menghargai putusan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dengan saksama," ujarnya.
Baca Juga: AHY Sebut Sengketa Hotel Sultan dan Pulau Rempang Masuk Program Prioritas Kementerian ATR/BPN
Berdasarkan putusan pengadilan, melalui dua perkara dengan nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST. dan 287/PDT.G/2025/PN.JKT.PST, hakim secara tegas menyatakan negara adalah pemilik sah atas lahan dan bangunan Hotel Sultan di kawasan GBK.
Majelis hakim juga menyatakan HGB Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak tahun 2023. Konsekuensinya, PT Indobuildco diperintahkan untuk segera mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan, baik tanah maupun bangunan, melalui putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad).
Ke depan, Kemensetneg dan PPKGBK memiliki visi besar untuk kawasan ini. Pemerintah akan terus mendorong kawasan GBK, termasuk lahan eks Hotel Sultan, untuk menjadi pusat kegiatan Meetings, Incentives, Conferences, Exhibitions (MICE) berstandar internasional demi memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat, bangsa, dan negara.
Berita Terkait
-
SUGBK Dipastikan Sedia Lapangan Terbaik untuk Duel Persija Jakarta Kontra PSIM Yogyakarta
-
Sanksi Petugas Lalai Gegara Putar Audio Tak Pantas, Pengelola GBK Review Ulang Playlist
-
JCC Kini Sepi Tak Ada Event, Ini Penyebabnya
-
Akses Ditutup, Investor JCC Sebut Tak Bisa Jalankan Kerja Sama Mitra Bisnis Baru
-
Jadi Polemik, Investor Beberkan Perjanjian Kontrak Pengelolaan JCC
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Guntur Romli: Dulu Petugas Partai, Kini Jokowi Jadi 'Jongos PSI' Demi Dinasti 2029!
-
Relokasi Dua Pabrik Jepang ke Vietnam Ditunda, Ancaman PHK Massal Ribuan Buruh Mereda
-
Menkum: Pakai Karya Jurnalistik untuk Tujuan Komersil Wajib Bayar Royalti ke Pemegang Hak Cipta!
-
Prabowo Keceplosan 'Ndasmu' Lagi, Niatnya Guyon Tapi Kena Sindir Pakar Komunikasi
-
Motor Listrik Korupsi BGN untuk Guru Honorer: Solusi Cerdas atau Masalah Baru?
-
Venezuela Mirip Zona Perang, Kisah Orianna Cari Ayahnya di Reruntuhan Gedung
-
Daftar 11 Rusun yang akan Dibangun Jakarta pada 2027, Ada di Mana Saja?
-
Heboh Dugaan Uang Rp20 Juta untuk Alihkan Demo Mahasiswa, DPR: Jangan Beli Idealisme!
-
Prabowo Kantongi Data Pendana Demo, KSP Dudung Pastikan akan Ada Langkah Hukum
-
Energi Bersih Jadi Kunci Tingkatkan Nilai Ekonomi Masyarakat Pesisir