Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat buka suara terkait dihentikannya kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat artis Ardhito Pramono. Disebutkan kalau Ardhito harus menjalani rehabilitasi atau perawatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) karena dalam kategori pengguna.
Demikian hal itu disampikan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo kepada wartawan, Selasa (15/3/2022) hari ini. Dihentikannya kasus tersebut juga merujuk pada rekomendasi dari Tim Assesment Terpadu BNNP DKI Jakarta.
"Sesuai dengan hasil rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu BNNP DKI untuk saudara Ardhito untuk dilakukan perawatan di RSKO atau rehab karena dalam kategori pengguna," kata Ady.
Ady melanjutkan, terhadap kepastian hukum Ardhito, polisi melakukan restoratif justice. Hal itu, kata dia, juga sejalan dengan semangat pemberantasan narkotika dan bagi pengguna.
"Untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan dilakukan restoratif justice. Sejalan bahwa semangat pemberantasan narkotika dan bagi pengguna, korban untuk disembuhkan dan sesuai dengan Perpol No. 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif," jelas Ady.
Kekinian, kata Ady, tim telah mengecek kondisi Ardhito di RSKO. Dia berharap agar nantinya Ardhito bisa mengikuti program dengan baik dan bisa berkarya kembali.
Positif Ganja
Sebelumnya, Ardhito Pramono dinyatakan posiitf mengonsumsi narkoba jenis ganja setelah dilakukan tes urine.
Ardhito Pramono ditangkap di kediamannya di kawasan Klender Jakarta Timur, pada Rabu (12/1/2022) kemarin.
Baca Juga: Viral Keluhan Jalan Rusak, Bupati Kediri Gercep Minta Segera Diperbaiki
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, 1 bungkus kertas papir, serta 21 butir pil penenang berjenis Alprazolam.
Polisi juga menyita sebuah ponsel yang diduga digunakan Ardhito untuk memesan barang haram tersebut.
Ardhito Pramono dipersangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Viral Keluhan Jalan Rusak, Bupati Kediri Gercep Minta Segera Diperbaiki
-
Anies Baswedan Sebut JIS Bakal Lebih Baik dari Old Trafford, 3 WNA Afrika Kabur dari Razia Satpol PP
-
Ardhito Pramono Jalani Rehabilitasi, Begini Cara Terlepas dari Kecanduan Narkoba
-
Ditangkap karena Narkoba, Ardhito Pramono Minta Maaf Terutama ke Anak Muda
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
Terkini
-
Tak Mau Ingkari Putusan Munas Golkar, Bahlil Tegaskan Bakal Dukung Prabowo-Gibran hingga Selesai
-
Waketum PAN Ingin Prabowo Dipasangkan Dengan Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Doa Saja
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Dari Dua Kali Jadi Sekali? MBG Lansia Berpotensi Ikut Skema Rp10 Ribu per Porsi
-
Soal Prabowo Dua Periode, Dasco: Kita Lihat Kepuasaan Masyarakat pada Program Periode Pertama
-
Prabowo Kumpulkan Pengurus hingga Anggota DPR Fraksi Gerindra di Kertanegara Nanti Malam, Ada Apa?
-
Bahlil Ancam Ganti Pengurus Golkar yang Tidak Perform: Ibarat Futsal, Siap-siap Ditarik Keluar!
-
Bukan Cuma Wakil, KPK Juga Amankan Ketua PN Depok dalam OTT Semalam
-
Tak Masuk Kerja Berhari-hari, PPPK Rumah Sakit Ditemukan Tewas, Polisi: Jasad Mulai Menghitam
-
Bendera Gerindra Masih Mejeng di Flyover Jakarta, Satpol PP DKI: Berizin hingga 8 Februari