Suara.com - Dua penembak Laskar Front Pembela Islam (FPI) Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella akan menjalani sidang vonis kasus Unlawful Killing pada Jumat (18/3/2022) mendatang. Persaudaraan Alumni (PA) 212 berharap agar majelis hakim memberikan hukuman yang setimpal.
Ketua PA 212 Slamet Maarif mengungkapkan harapan tersebut saat menggelar aksi unjuk rasa di Gedung ASEAN, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022). Selain itu, Slamet juga meminta agar aktor intelektual di balik tewasnya enam Laskar FPI bisa diadili.
"Kami berharap majelis hakim bisa adil, menghukum seberat-beratnya, dan kami berharap aktor intelektualnya. Komandan di lapangan belum tersentuh," kata Slamet.
Slamet mengatakan, sejak awal pihaknya sudah kecewa dengan proses yang berjalan hingga ke tingkat pengadilan. Bahkan hingga kini, kedua terdakwa juga tidak menjalani penahanan.
"Sebetulnya, kami dari awal sudah kecewa, pembubuh yang menghilangkan nyawa enam orang bahkan di luar dugaan, penyiksaan pembantaian sampai proses pengadilan tidak ditahan sama sekali. Demikian sangat memprihatinkan hukum di negara kita. Bahkan dituntut sangat ringan," jelas dia.
Slamet juga mendesak agar Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya yang menjabat saat insiden tersebut berlangsung agar turut diperiksa. Sebab, keduanya yang pertama kali mengumumkan kejadian tersebut.
"Termasuk meminta keterangan Kapolda Metro dan Pangdam Jaya saat itu. Karena dia yang umumkan pembunuhan itu. Harus diapnggil, karena tidak mungkin dia menerima laporan dari bawah."
Dituntut Enam Tahun Penjara
Tuntutan terhadap Fikri dan Yusmin dibacakan JPU pada sidang hari Selasa (22/2/2022) lalu. Keduanya, mengikuti jalannya sidang secara daring melalui platform Zoom.
Baca Juga: Setelah Pleidoi Ditolak Mentah Jaksa, 2 Polisi Penembak Laskar FPI Siap Hadapi Vonis Hakim
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang ada. Atas hal itu, JPU meminta agar majelis hakim menghukum Fikri dengan hukuman enam tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap dengan pidana penjara selama enam tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," ucap JPU, Selasa lalu.
Meski tuntutan terhadap Fikri dan Yusmin sama, JPU menguraikan perbedaan hal yang memberatkan dan meringankan tuntuan keduanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer