Suara.com - Dua penembak Laskar Front Pembela Islam (FPI) Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella akan menjalani sidang vonis kasus Unlawful Killing pada Jumat (18/3/2022) mendatang. Persaudaraan Alumni (PA) 212 berharap agar majelis hakim memberikan hukuman yang setimpal.
Ketua PA 212 Slamet Maarif mengungkapkan harapan tersebut saat menggelar aksi unjuk rasa di Gedung ASEAN, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022). Selain itu, Slamet juga meminta agar aktor intelektual di balik tewasnya enam Laskar FPI bisa diadili.
"Kami berharap majelis hakim bisa adil, menghukum seberat-beratnya, dan kami berharap aktor intelektualnya. Komandan di lapangan belum tersentuh," kata Slamet.
Slamet mengatakan, sejak awal pihaknya sudah kecewa dengan proses yang berjalan hingga ke tingkat pengadilan. Bahkan hingga kini, kedua terdakwa juga tidak menjalani penahanan.
"Sebetulnya, kami dari awal sudah kecewa, pembubuh yang menghilangkan nyawa enam orang bahkan di luar dugaan, penyiksaan pembantaian sampai proses pengadilan tidak ditahan sama sekali. Demikian sangat memprihatinkan hukum di negara kita. Bahkan dituntut sangat ringan," jelas dia.
Slamet juga mendesak agar Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya yang menjabat saat insiden tersebut berlangsung agar turut diperiksa. Sebab, keduanya yang pertama kali mengumumkan kejadian tersebut.
"Termasuk meminta keterangan Kapolda Metro dan Pangdam Jaya saat itu. Karena dia yang umumkan pembunuhan itu. Harus diapnggil, karena tidak mungkin dia menerima laporan dari bawah."
Dituntut Enam Tahun Penjara
Tuntutan terhadap Fikri dan Yusmin dibacakan JPU pada sidang hari Selasa (22/2/2022) lalu. Keduanya, mengikuti jalannya sidang secara daring melalui platform Zoom.
Baca Juga: Setelah Pleidoi Ditolak Mentah Jaksa, 2 Polisi Penembak Laskar FPI Siap Hadapi Vonis Hakim
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang ada. Atas hal itu, JPU meminta agar majelis hakim menghukum Fikri dengan hukuman enam tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap dengan pidana penjara selama enam tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," ucap JPU, Selasa lalu.
Meski tuntutan terhadap Fikri dan Yusmin sama, JPU menguraikan perbedaan hal yang memberatkan dan meringankan tuntuan keduanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
Terkini
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas
-
Pastikan Keamanan Jalur Mudik Nataru, Kapolri: Tol Dipantau 24 Jam, Rekayasa Lalin Disiapkan
-
Pengakuan Jaksa Tri yang Kabur dari OTT KPK: Saya Ketakutan, Dikira Bukan Petugas
-
Dibubarkan Sebelum Diskusi Dimulai, Buku Reset Indonesia Dianggap Ancaman?