Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas membahas minyak goreng yang langka di pasaran. Ia menyebut, kalau pemerintah bersungguh-sungguh memperhatikan ketersediaan minyak goreng.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi melalui akun Instagram @jokowi pada Selasa (15/3/2022).
"Hari ini, saya menggelar rapat terbatas untuk membahas hal-hal terkait ketersediaan minyak goreng di Tanah Air," kata Jokowi.
"Pemerintah juga terus memperhatikan dengan sungguh-sungguh ketersediaan dan distribusi minyak goreng di pasaran," sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Jokowi juga mengumumkan bahwa pemerintah memberikan subsidi untuk harga minyak kelapa sawit curah.
Pemerintah memutuskan untuk subsidi harga minyak kelapa sawit curah menjadi Rp 14 ribu per liter.
Hal tersebut diputuskan pemerintah setelah mempertimbangkan adanya kenaikan harga komoditas secara global.
"Memperhatikan kenaikan harga komoditas minyak nabati, termasuk minyak kelapa sawit secara global, pemerintah memutuskan untuk menyubsidi harga minyak kelapa sawit curah."
Untuk diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, subsidi dilakukan setelah memperhatikan situasi penyaluran atau distribusi minyak goreng.
Baca Juga: Minyak Goreng Jadi Daya Tarik Warga Ikut Vaksinasi di Halaman Polres Ketapang
"Kemudian dengan memperhatikan situasi global, di mana terjadi kenaikan harga-harga komoditas, termasuk minyak minyak nabati dan didalamnya juga termasuk minyak kelapa sawit maka pemerintah memutuskan bahwa pemerintah akan mensubsidi harga minyak kelapa sawit curah," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (15/3/2022).
Airlangga melanjutkan, dengan adanya subsidi itu pemerintah juga menetapkan harga minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter.
Adapun, dana subsidi tersebut akan menggunakan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
"Subsidi akan diberikan berbasis kepada dana dari BPDPKS," ucap dia.
Sebelumnya, Jokowi mengecek langsung stok minyak goreng di minimarket dan sejumlah toko di Pasar Beringharjo dan Pasar Sentul Yogyakarta, pada Minggu (13/3/2022).
Dalam kunjungan itu, Jokowi menemui rak minyak goreng yang kosong dan di minimarket, selain itu Jokowi juga menemukan harga minyak goreng yang tinggi.
Sementara, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah ritel modern di Lotte Mart, Lotte Grosir, dan Alfamidi di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Didakwa Rugikan Negara Rp1,25 T, Eks Dirut ASDP Beberkan Kalkulasi Untung di Persidangan
-
Guru Besar UI Sebut Polri Wajib Diawasi Ketat! Ini Alasannya...
-
Heboh Gus Muda Ceramah 'Rokok Tauhid', Ketua MUI Murka: Penceramah Model Gini yang Bikin Rusak!
-
Puan Maharani Respons Pembatasan Titik Reses DPR: Anggaran Berpotensi Dipangkas
-
Roy Suryo Pulang dari Australia, Bawa 'Bom' Ijazah Gibran: 99 Persen Yakin Gak Punya!
-
Prabowo Sanjung Habis Jokowi: Beliau Paling Berjasa di Proyek Raksasa Lotte!
-
'Gurita Korupsi Pejabat' di DPR, Ratusan Buruh KASBI Tuntut Keadilan Pasca-Omnibus Law
-
Ungkap Alasan Undang Jokowi di Peresmian Pabrik, Prabowo: Saya Lihat Mulai Ada Budaya Tidak Baik
-
Demo di Depan Kantor Kemendikbud: Gemas Bongkar 'Dosa' Soeharto, Fadli Zon Jadi Sasaran
-
Siapa Saja yang Bisa Lakukan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan? Ketahui Syaratnya