Suara.com - Indonesia belum berniat ganti status pandemi COVID-19 menjadi endemi COVID-19. Sebab ada syarat Indonesia masuk endemi COVID-19.
Hal itu dikatakan Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi.
Ada indikator-indikator yang harus dipenuhi dalam rentang waktu tertentu untuk memasuki fase endemi.
Indikator yang dia maksud antara lain:
1. Laju penularan COVID-19 kurang dari 1
2. Angka positivity rate yang menunjukkan perbandingan kasus positif dengan jumlah pemeriksaan kurang dari lima persen
3. Angka kasus kurang dari lima persen, tingkat fatalitas kurang dari tiga persen
4. Status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berada di level 1.
Kekinian pemerintah setiap hari memantau indikator-indikator fase endemi tersebut bersama dengan para ahli.
Baca Juga: Pemerintah Berhati-hati Putuskan Status Endemi COVID-19 di Indonesia
Hanya saja Indonesia sudah memasuki masa transisi dari pandemi menuju ke endemi berdasarkan indikator-indikator pengendalian penularan COVID-19.
Pemerintah sudah menurunkan status PPKM ke level 2, mencabut peraturan yang mewajibkan pelaku perjalanan melakukan pemeriksaan RT-PCR maupun antigen, dan memperpendek masa karantina pelaku perjalanan dari luar negeri.
Masa karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri sudah diperpendek dari 14 hari menjadi tujuh hari, kemudian diperpendek menjadi tiga hari, dan dikurangi lagi menjadi satu hari.
Nadia menekankan bahwa pada fase endemi penularan COVID-19 masih terjadi namun tidak sampai mengganggu aktivitas sehari-hari.
"Pada saat endemi, walaupun kasusnya ada dia tidak akan mengganggu kehidupan kita seperti saat ini di mana hampir aktivitas-aktivitas kehidupan kita, kehidupan sosial, kehidupan beragama, pariwisata, ini tidak terganggu dengan adanya kasus COVID-19," katanya.
"Untuk menghilangkan sebuah penyakit itu membutuhkan waktu yang lebih panjang, tentunya kita harus bersiap untuk terus berdampingan dengan COVID-19," demikian Siti Nadia Tarmizi. (Antara)
Berita Terkait
-
Cerpen Putik Safron di Sayap Izrail: Kematian Sang Marbut di Tengah Pandemi
-
Pandemi dan Teori Konspirasi di Novel Si Putih Karya Tere Liye
-
Pertamina Ekspor Minyak BUCO saat Pandemi, Eks Wamen: Kalau Tidak, Rugi Semua
-
Merasa Tervalidasi oleh Epstein Files, Jerinx SID: Kini Kebenaran Makin Menyala
-
9 Penyakit 'Calon Pandemi' yang Diwaspadai WHO, Salah Satunya Pernah Kita Hadapi
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar