Suara.com - Entah apa yang ada dalam pikiran DG alias Dahlan yang tega melampiaskan berahinya kepada anak berusia lima tahun yang masih duduk di bangku TK. Kakek berusia 69 tahun tersebut melakukan aksi cabulnya di kandang kambing.
Peristiwa pencabulan tersebut diketahui di Kecamatan Ile Ape Kabupaten Lembata, beberapa waktu lalu. Kasus kekerasan seksual terhadap anak tersebut, kekinian sudah dilaporkan ke Polres Lembata sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/50/III/2022/SPKT/Res Lembata/ Polda NTT.
Kapolres Lembata AKBP Dwi Handono Prasanto SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lembata Iptu Jhon Blegur membenarka adanya kejadian pencabulan tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu (16/3/2022).
Dikutip dari Digtara.com-jaringan Suara.com, kejadian tersebut bermula saat korban bersama ibunya K (31) dan kakaknya MF (14) sekitar pukul 17.30 WITA ke pinggir pantai untuk mengikat rumput laut.
Kemudian ibu dan kakak korban mengikat rumput laut. Sementara itu, korban mengumpulkan ikan kering di pinggir pantai. Tak lama berselang, pelaku datang dan mengajak korban untuk sama-sama mengikat terpal. Namun, korban menolak karena masih mengambil ikan.
Sang ibu yang tidak mencurigai maksud pelaku akhirnya meminta korban pergi membantu pelaku melipat terpal. Korban kemudian mengikuti pelaku untuk membantu melipat terpal di kandang kambing milik pelaku.
Setelah melipat terpal, pelaku langsung duduk di atas rumput dan pelaku mencium pipi dan bibir korban. Tak lama kemudian, aksi pencabulan terhadap korban pun terjadi.
Usai menyetubuhi korban, pelaku meminta korban memakai kembali celana dan kembali membantu ibu korban. Saat akan meninggalkan pelaku, Dahlan berpesan agar korban jangan menceritakan peristiwa tersebut.
Namun, korban menceritakan kasus persetubuhan di kandang kambing milik pelaku kepada ibunya. Hingga akhirnya melaporkannya ke Polres Lembata. Polisi kemudian memeriksa saksi-saksi dan korban.
“Setelah menerima laporan ini, kita bawa korban ke rumah sakit menjalani visum dan selanjutnya diperiksa penyidik unit PPA Satreskrim Polres Lembata,” ujar John Blegur.
Baca Juga: Tukang Siomay Pelaku Pencabulan Anak di Jagakarsa Berstatus DPO, Begini Tampang dan Ciri-ciri Kusni
Pelaku kini sudah ditahan dalam sel Polres Lembata untuk 20 hari mendatang sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia
-
KUHAP Baru Disahkan, Ahli Peringatkan 'Kekacauan Hukum' Januari 2026: 25 Aturan Pelaksana Belum Siap
-
Kasus Kekerasan di Jakarta Melonjak, Anak-anak Jadi Korban Paling Dominan
-
LBH Jakarta Tegaskan Judicial Review KUHAP Bisa Menegasikan Marwah MK
-
KUHAP Disahkan, Masyarakat Sipil Desak Prabowo Terbitkan Perppu Pembatalan
-
DPR 'Sembunyikan Draf' RUU KUHAP: Pengesahan Tertutup Tanpa Partisipasi Publik