Suara.com - Entah apa yang ada dalam pikiran DG alias Dahlan yang tega melampiaskan berahinya kepada anak berusia lima tahun yang masih duduk di bangku TK. Kakek berusia 69 tahun tersebut melakukan aksi cabulnya di kandang kambing.
Peristiwa pencabulan tersebut diketahui di Kecamatan Ile Ape Kabupaten Lembata, beberapa waktu lalu. Kasus kekerasan seksual terhadap anak tersebut, kekinian sudah dilaporkan ke Polres Lembata sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/50/III/2022/SPKT/Res Lembata/ Polda NTT.
Kapolres Lembata AKBP Dwi Handono Prasanto SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lembata Iptu Jhon Blegur membenarka adanya kejadian pencabulan tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu (16/3/2022).
Dikutip dari Digtara.com-jaringan Suara.com, kejadian tersebut bermula saat korban bersama ibunya K (31) dan kakaknya MF (14) sekitar pukul 17.30 WITA ke pinggir pantai untuk mengikat rumput laut.
Kemudian ibu dan kakak korban mengikat rumput laut. Sementara itu, korban mengumpulkan ikan kering di pinggir pantai. Tak lama berselang, pelaku datang dan mengajak korban untuk sama-sama mengikat terpal. Namun, korban menolak karena masih mengambil ikan.
Sang ibu yang tidak mencurigai maksud pelaku akhirnya meminta korban pergi membantu pelaku melipat terpal. Korban kemudian mengikuti pelaku untuk membantu melipat terpal di kandang kambing milik pelaku.
Setelah melipat terpal, pelaku langsung duduk di atas rumput dan pelaku mencium pipi dan bibir korban. Tak lama kemudian, aksi pencabulan terhadap korban pun terjadi.
Usai menyetubuhi korban, pelaku meminta korban memakai kembali celana dan kembali membantu ibu korban. Saat akan meninggalkan pelaku, Dahlan berpesan agar korban jangan menceritakan peristiwa tersebut.
Namun, korban menceritakan kasus persetubuhan di kandang kambing milik pelaku kepada ibunya. Hingga akhirnya melaporkannya ke Polres Lembata. Polisi kemudian memeriksa saksi-saksi dan korban.
“Setelah menerima laporan ini, kita bawa korban ke rumah sakit menjalani visum dan selanjutnya diperiksa penyidik unit PPA Satreskrim Polres Lembata,” ujar John Blegur.
Baca Juga: Tukang Siomay Pelaku Pencabulan Anak di Jagakarsa Berstatus DPO, Begini Tampang dan Ciri-ciri Kusni
Pelaku kini sudah ditahan dalam sel Polres Lembata untuk 20 hari mendatang sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya