Suara.com - Sosok Indra Kenz yang terjerat kasus penipuan binary option benar-benar bikin polisi kesusahan. Tersangka dugaan berita bohong itu ternyata sengaja menghilangkan barang bukti perkara.
Fakta itu diungkap oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam video yang diunggah di akun Instagram Lambe Turah, Kamis (17/3/2022).
"Indra Kenz ini menutupi semua informasi kepada Polri," ujarnya.
Lebih lanjut, Brigjen Pol Whisnu Hermawan membeberkan bentuk sikap tidak kooperatif Indra Kenz selama pemeriksaan.
Pertama, pemuda yang kerap disebut sebagai crazy rich Medan itu sempat menghilangkan bukti.
"Dia menghilangkan bukti handphone dan laptopnya," ucap Whisnu.
Berikutnya, Indra Kenz juga bersikeras tidak mengakui status sebagai afiliator binary option untuk platform Binomo kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
"Dia menyampaikan ke penyidik bahwa dia bukan afiliator, tapi pemain biasa," katanya.
Diketahui, Indra Kenz tersandung masalah hukum usai dilaporkan salah satu korban berinisial NM ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022.
Baca Juga: Indra Kenz Tak Kooperatif di Kasus Binomo, Tutup Mulut ke Polisi dan Hilangkan Barang Bukti
Ia dipolisikan atas dugaan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong lewat media elektronik, penipuan lewat perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.
Oleh penyidik Bareskrim Polri, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan pencucian uang pada 24 Februari 2022.
Pemilik nama asli Indra Kesuma disangkakan Pasal 45 ayat (2) juncto 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) juncto 28 ayat (1) UU ITE. Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta Pasal 378 juncto 55 KUHP atas dugaan penipuan.
Dari rentetan pasal tersebut, Indra Kenz berpotensi mendekam di penjara hingga 20 tahun.
Tag
Berita Terkait
-
Indra Kenz Tak Kooperatif di Kasus Binomo, Tutup Mulut ke Polisi dan Hilangkan Barang Bukti
-
Ingin Kasusnya Diusut Seperti Indra Kenz, Patricia Gouw: Ini Rp 15 Triliun Lho!
-
8 Cara Licik Indra Kenz Hamburkan Uang Korbannya, Beli Mobil Pagi Buta sampai Ikut Lelang Artis
-
Viral Pernah Menjamin Anggotanya Untung Rp 50 Juta dari Modal Rp 2 Juta, Kini Fakarich Menghilang dari Medsos
-
Pernah Duet dengan Indra Kenz, Akun Young Lex Digeruduk Warganet: Bang Ajarin Dong Profit
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Wamensos Agus Jabo Ajak PWI Gaungkan Program Sekolah Rakyat
-
Penyebab Longsor Cisarua Dominasi Faktor Alam, Ahli Ungkap Ancaman Geologis Gunung Burangrang
-
Akal Bulus Maling di Jakbar: Nginap di Hotel Melati, Gasak Rumah Mewah Rp150 Juta Lewat Balkon
-
Akar Masalah Seleksi Hakim MK: Konfigurasi Kekuasaan dan Upaya Melahirkan 'Hakim Boneka'
-
Mabes Polri Endus Praktik Saham Gorengan di Balik IHSG Anjlok, Siap Buru Mafia Pasar Modal
-
IDAI Ingatkan Lonjakan Penyakit Anak di Musim Hujan: Waspada Super Flu hingga Bahaya Zat Kimia
-
Duduki Kursi Ketum PBNU Lagi, Gus Yahya: Semua Kembali Guyub
-
Kasus Resmi Dihentikan, Hogi Minaya Legowo Tak Tuntut Balik
-
Percepat Program Prioritas Pemerintah, Kemendagri Akan Gelar Rakornas Pusat & Daerah 2026
-
Akhirnya Senyum Lebar! Hogi Minaya Blak-blakan Soal Masa Kelam Jadi Tersangka