Suara.com - Pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak berhak mendapatkan kompensasi jika tidak diperpanjang. Salah satu syaratnya PKWT tersebut telah bekerja minimal satu bulan.
Hal ini disampaikan Koordinator Pemeriksaan Norma Pelatihan, Penempatan Tenaga Kerja, Hubungan Kerja dan Kebebasan Berserikat (PNPP dan HKPB) Kemenaker FX. Watratan dalam diskusi virtual tentang konsep dan penerapan PKWT yang ideal, diikuti dari Jakarta, Kamis (17/3/2022).
"Untuk pekerja kontrak waktu tertentu itu ada kompensasi. Jadi mirip dengan pesangon, tapi khusus untuk pekerja kontrak waktu tertentu juga mendapatkan hak kompensasi," kata FX Watratan.
Watratan menuturkan, kompensasi diberikan pada saat berakhirnya PKWT dan dalam hal perpanjangan waktu kerja maka kompensasi diberikan pada saat sebelum perpanjangan PKWT.
Aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja. PP tersebut merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.
Dalam kesempatan diskusi itu, Subkoordinator Norma Hubungan Kerja dan Perlindungan Berserikat, Rihat Purba mengatakan bahwa kompensasi tersebut merupakan salah satu bentuk kesamaan hak atas perlindungan ketika hubungan kerja berakhir untuk pekerja kontrak dan pekerja yang berstatus tetap.
"Sebelum adanya UU CK dan PP 35 ini ketika pemberi kerja membuat perjanjian kerja waktu tertentu itu ketika habis perjanjian kerjanya, pekerjanya tidak mendapatkan apa-apa," katanya.
Dengan adanya PP 35/2021 tersebut, kata dia, maka terdapat kewajiban pemberi kerja atau pengusaha untuk memberikan kompensasi ketika PKWT berakhir. Jika pemberi kerja tidak memberikan kompensasi sesuai ketentuan maka dapat dikenai sanksi administratif. (Antara)
Baca Juga: Perempuan Kerap Jadi Korban Pelecehan di Tempat Kerja, Menaker Tegaskan Dukung RUU Kekerasan Seksual
Berita Terkait
-
Demo Peringati International Women`s Day, Buruh ke DPR: Regulasi Mengenai Hak-hak Perlindungan Perempuan Harus Disahkan!
-
Perempuan Kerap Jadi Korban Pelecehan di Tempat Kerja, Menaker Tegaskan Dukung RUU Kekerasan Seksual
-
Indonesia Target Jadi Negara Ekonomi Terbesar 2045, PNS Kemenaker Dituntut Tangguh
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Memo Rahasia: Ayatollah Mojtaba Khamenei Kritis, Koma, Dirawat di Qom
-
BREAKING NEWS: Indeks FTSE Russell Pertahankan IHSG di 'Secondary Emerging Market'
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
Terkini
-
Baliho 'Aku Harus Mati' Disorot, Kemenkes: Bisa Picu Pikiran Negatif Pada Orang Rentan
-
Andrie Yunus Sampaikan 2 Pucuk Surat dari Rumah Sakit, Ini Isinya!
-
Momen Siswa SMK 'Healing' ke Istana Kepresidenan, Intip Ruang Kerja Prabowo dan Belajar Aspirasi
-
Memo Rahasia: Ayatollah Mojtaba Khamenei Kritis, Koma, Dirawat di Qom
-
Bukan Kritik Saiful Mujani, Pengamat UGM: Kegagalan Ekonomi Adalah Ancaman Sesungguhnya bagi Prabowo
-
Mahasiswa Dirikan Tenda di Komnas HAM, Soroti Lambannya Kasus Andrie Yunus
-
Skandal Kemenaker, Bos Perusahaan Ngaku Setor Rp100 Juta Per Tahun Demi Sertifikat K3
-
Mengapa Perang Iran Membuat Harga Plastik Naik di Asia?
-
Ajukan Kasasi Lawan Putusan Bebas Aktivis Delpedro Cs, Kejagung: Kami Mengacu KUHAP Lama
-
Serangan Udara Israel di Sekolah Gaza Tewaskan 10 Orang