Suara.com - Pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak berhak mendapatkan kompensasi jika tidak diperpanjang. Salah satu syaratnya PKWT tersebut telah bekerja minimal satu bulan.
Hal ini disampaikan Koordinator Pemeriksaan Norma Pelatihan, Penempatan Tenaga Kerja, Hubungan Kerja dan Kebebasan Berserikat (PNPP dan HKPB) Kemenaker FX. Watratan dalam diskusi virtual tentang konsep dan penerapan PKWT yang ideal, diikuti dari Jakarta, Kamis (17/3/2022).
"Untuk pekerja kontrak waktu tertentu itu ada kompensasi. Jadi mirip dengan pesangon, tapi khusus untuk pekerja kontrak waktu tertentu juga mendapatkan hak kompensasi," kata FX Watratan.
Watratan menuturkan, kompensasi diberikan pada saat berakhirnya PKWT dan dalam hal perpanjangan waktu kerja maka kompensasi diberikan pada saat sebelum perpanjangan PKWT.
Aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja. PP tersebut merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.
Dalam kesempatan diskusi itu, Subkoordinator Norma Hubungan Kerja dan Perlindungan Berserikat, Rihat Purba mengatakan bahwa kompensasi tersebut merupakan salah satu bentuk kesamaan hak atas perlindungan ketika hubungan kerja berakhir untuk pekerja kontrak dan pekerja yang berstatus tetap.
"Sebelum adanya UU CK dan PP 35 ini ketika pemberi kerja membuat perjanjian kerja waktu tertentu itu ketika habis perjanjian kerjanya, pekerjanya tidak mendapatkan apa-apa," katanya.
Dengan adanya PP 35/2021 tersebut, kata dia, maka terdapat kewajiban pemberi kerja atau pengusaha untuk memberikan kompensasi ketika PKWT berakhir. Jika pemberi kerja tidak memberikan kompensasi sesuai ketentuan maka dapat dikenai sanksi administratif. (Antara)
Baca Juga: Perempuan Kerap Jadi Korban Pelecehan di Tempat Kerja, Menaker Tegaskan Dukung RUU Kekerasan Seksual
Berita Terkait
-
Demo Peringati International Women`s Day, Buruh ke DPR: Regulasi Mengenai Hak-hak Perlindungan Perempuan Harus Disahkan!
-
Perempuan Kerap Jadi Korban Pelecehan di Tempat Kerja, Menaker Tegaskan Dukung RUU Kekerasan Seksual
-
Indonesia Target Jadi Negara Ekonomi Terbesar 2045, PNS Kemenaker Dituntut Tangguh
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- Promo Superindo Terbaru, Minyak Goreng Cuma Rp20 Ribuan, Susu dan Kecap Diskon Besar
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Usut Penyebab Blackout Sumatra, Bareskrim Periksa Bukti Sutet Putus di Jambi
-
Pesantren Dikepung Kekerasan Seksual, KUPI: SOP dan Bu Nyai Jadi Solusi Utama
-
BGN Segera Susun Bank Menu, Pengawas Gizi Kini Tak Pusing Lagi
-
Dedi Mulyadi Dorong Kajian Akademik Prasasti Batutulis dan Mahkota Binokasih
-
Bulog Ajak Mahasiswa dan Kampus untuk Mendukung Swasembada Pangan Berkelanjutan
-
Cuma Gara-gara Saling Pandang! Geng Motor Bacok Remaja di Flyover Cibodas
-
Geger WNA Jepang Ngaku Ditawari Prostitusi Anak 'Perawan' di Lokasari Jakarta Barat
-
Prancis Larang Menteri Israel Masuk Negaranya usai Video Aktivis Flotilla Gaza Viral
-
Setop Pembangunan Top-Down! Saatnya Suara Perempuan Akar Rumput Masuk Kebijakan Nasional
-
Ditodong Pistol dan Dipaksa Lepas Hijab Hercules, Kuasa Hukum Anak Ahmad Bahar: Ini Mengerikan!