Suara.com - Pemilihan kepala desa tak jarang mendatangkan sentimen berlebihan terhadap calon tertentu. Tak heran, gaji kepala desa yang saat ini bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) banyak menjadi incaran para calon.
Berikut rincian gaji kepala desa sesuai dengan peraturan yang berlaku. Gaji tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Desa. Di dalam peraturan disebutkan bahwa gaji kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dianggarkan lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a seperti dikutip dari bunyi Pasal 8 ayat 2 PP Nomor 11 Tahun 2019. Peraturan yang sama juga mengatur rincian gaji sekdes dan perangkat desa beserta skema pembayarannya.
Kendati demikian, PP tersebut hanya mengatur besaran minimal gaji kepala desa, sekdes, dan perangkat. Aparat pemerintahan desa tersebut bisa menerima gaji lebih tinggi tergantung dari kebijakan Pemerintah Daerah setempat.
Kemudian, dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019 kepala desa juga menerima penghasilan lain selain gaji tetap dari pemerintah. Pendapatan kades tersebut berasal dari pengelolaan tanah desa.
Penghasilan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain, demikian seperti dikutip Pasal 100 ayat (2). Pengelolaan lebih lanjut tentang tanah bengkok serta bagi hasilnya untuk aparat desa diatur dalam peraturan daerah masing-masing.
Namun biasanya penghasilan dari tanah bengkok dengan nominal paling besar akan diterima oleh kepala desa. Kemudian disusul sekretaris desa dan perangkat. Penghasilan bisa berasal dari pengelolaan tanah bengkok, uang sewa, maupun hasil panen jika tanah bengkok berupa sawah. Pada intinya bengkok adalah aset yang dimiliki oleh desa. Wujudnya tidak harus berupa tanah, tetapi bisa juga unit usaha seperti toko atau tempat penggilingan padi.
Demikian penjelasan mengenai sumber gaji kepala desa. Meski terlihat menggiurkan kepala desa memiliki tanggung jawab besar baik dalam tata kelola pemerintahan maupun kehidupan sosial di desa.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Baca Juga: Peras Kades Puluhan Juta, Oknum Polisi di Sumut Ditangkap
Berita Terkait
-
Peras Kades Puluhan Juta, Oknum Polisi di Sumut Ditangkap
-
Geger! Sejumlah Warga di Mempawah Dapat Sertifikat Vaksin Tanpa Disuntik dari Perangkat Desa, Kok Bisa?
-
Curhat Warganet Tentang Jalan Ditutup 3 Hari Berturut-turut, Acara Hajatan Milik Orang Penting Jadi Penyebabnya
-
Anggaran Cekak, Pemkab Bangkalan Menunda Pilkades Serentak di 149 Desa
-
Ratusan Warga Demo Kantor Kecamatan Tiris Probolinggo, Protes Hasil Pilkades
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur
Terkini
-
Pekan Keempat Perang Lawan AS-Israel, Warga Iran Tercekik: Inflasi Meroket, Internet Mati Total
-
Kronologi Mobil BYD Tabrak Pembatas dan Masuk Kolam Bundaran HI Menteng
-
Hindari Puncak Arus Balik, Menhub Imbau Pemudik Maksimalkan WFA
-
Putra Mahkota Arab Saudi Terus Komporin Donald Trump untuk Perangi Iran
-
Diplomasi Idulfitri: Prabowo Telepon Pemimpin Dunia Bahas Konflik Iran-Israel
-
KPAI Minta Sekolah Tidak Langsung Beri Pelajaran Berat Usai Libur Lebaran
-
Mendagri Sebut WFH 1 Hari Sepekan Tak Masalah, Kini Tinggal Tunggu Arahan Prabowo
-
Cerdas! Iran Mau Hancurkan Pusat Desalinasi Air Punya Israel, Warga Timur Tengah Bisa Mati Kehausan
-
Jelang Masuk Sekolah Usai Lebaran, KPAI Soroti Risiko Kelelahan hingga Tekanan Mental Anak
-
Analisis: Waktunya Pakai Energi Terbarukan saat Krisis BBM karena Perang Iran