Suara.com - Polisi menyebut artis sekaligus disjoki atau DJ, Chantal Dewi rutin mengoonsumsi sabu. Dia biasa nyabu bareng dengan tiga pria lainnya di Apartemen Hampton's Park, Cilandak, Jakarta Selatan.
Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Akmal, menyebut Chantal Dewi biasa mengonsumsi sabu tiga kali dalam sebelum. Dia menggunakan satu gram sabu bersama tiga pria yang berinisial AG, DS, dan SN.
"Mereka pakai berempat. Mereka sebulan tiga kali pakai bersama-sama," kata Akmal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/3/2022).
Kepada penyidik, kata Akmal, Chantal Dewi mengaku membeli satu gram sabu seharga Rp1,5 juta.
Postif Sabu
Dalam perkara ini, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah menetapkan Chantal Dewi sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan usai yang bersangkutan terkonfirmasi postif mengkonsumsi sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan penetapan tersangka juga merujuk pada barang bukti sabu seberat 0,4 gram berikut alat isap alias bong. Barang bukti tersebut ditemukan penyidik saat menangkap dan menggeledah Chantal Dewi yang baru saja tiba di lobi Apartemen Hampton's Park, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2022) sekitar pukul 23.45 WIB.
"Penggunaan narkotika ini diakui untuk mendukung aktivitas sehari-hari sebagai DJ. Ini tidak dibenarkan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/3/2022).
Tiga Pria Ikut Ditangkap
Baca Juga: Pakai dan Simpan Sabu, DJ Chantal Dewi Jadi Tersangka
Selain menangkap Chantal Dewi, penyidik turut mengamankan tiga pria di Duren Sawit, Jakarta Timur. Mereka masing-masing berinisial AG, DS, dan SN.
Penangkapan terhadap ketiga pria ini dilakukan berdasar hasil pengembangan. Dimana Chantal Dewi mengaku memperoleh sabu dari ketiga pria tersebut.
"Pukul 00.30 tim berhasil menangkap tersangka. Ketiganya baru selesai mengkonsumsi sabu," ungkap Zulpan.
Atas perbuatannya. Chantal Dewi dan ketiga pria lainnya dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.
"Tim masih bergerak di lapangan, untuk mengejar target berikutnya," pungkas Zulpan.
Berita Terkait
-
Postif Konsumsi Sabu, DJ Chantal Dewi dan Tiga Pria Lainnya Resmi Ditetapkan Tersangka
-
Pakai dan Simpan Sabu, DJ Chantal Dewi Jadi Tersangka
-
Artis DJ Chantal Dewi Terjerat Kasus Narkoba, Kenapa Ada Orang Mau Konsumsi Sabu?
-
Sosok DJ yang Ditangkap Kasus Sabu Terkuak, Akun Chantal Dewi Langsung Digeruduk
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Bawa Reserse dan Labfor, Kapolda Riau Cek Lokasi Penemuan Anak Gajah Mati di Tesso Nilo
-
Dari Konten Fungsi Helm ke Teror Digital: Mengapa Petugas Damkar Depok Diincar dan Diintimidasi?
-
Tok! Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak
-
Menkeu Purbaya Dapat Gift Paus Saat Live TikTok, KPK: Kalau Ragu Lapor, Ingat Jenderal Hoegeng
-
Kekerasan Terus Berulang, Peneliti BRIN Minta Berhenti Gunakan Kata Oknum untuk Polisi Bermasalah
-
Viral "Cukup Aku WNI", Dirjen AHU: Orang Tua Tak Bisa Sepihak Ganti Status Kewarganegaraan Anak
-
Dari Perca Batik ke Ikon Ramadan: Kisah Peci Jogokariyan Tembus Pasar Mancanegara
-
Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
-
DPRD DKI: Pasar Induk Kramat Jati Jadi 'Lapak' Pembuangan Sampah Ilegal
-
Jangan Jadi Korban! Satgas Pangan Temukan Susu Kedaluwarsa dan Mie Boraks di Jawa Barat