Suara.com - Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, dua terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar FPI divonis bebas. Putusan itu disampaikan oleh majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022) hari ini.
Majelis hakim, dalam ruang sidang mengatakan, ada fakta yang menunjukkan kalau pokok perkara ini terjadi lantaran Laskar FPI melakukan penyerangan terlebih dahulu. Fakta itu adalah penyerangan dan penembakan terhadap mobil yang ditumpangi kedua terdakwa, almarhum Ipda Elwira, dan Bripka Faisal.
"Majelis hakim mendapati suatu fakta bahwa pada pokok peristiwa satu adalah anggota FPI terlebih dahulu telah melakukan penyerangan dan penembakan terhadap mobil yang ditumpangi oleh Ipda Elwira almarhum, Ipda Yusmin Ohorella, Bripka Faisal dan terdakwa," kata majelis hakim.
Selanjutnya, peristiwa kedua adalah anggota FPI telah mencekik dan merebut senjata. Bahkan, para anggota Laskar FPI turut mengeroyok serta menjambak rambut terdakwa.
Atas hal itu, pengadilan berpendapat bahwa kedua terdakwa, almarhum Ipda Elwira, dan Bripka Faisal sedang dalam tugas khususmengamankan dan membela diri. Karena, anggota FPI yang telah menyerang dan menembak mobil yang ditumpangi Ipda Elwira, Faisal dan kedua terdakwa.
"Dan Fakta pada pokok peristiwa kedua tembakan dari Elwira dan terdakwa dalam mempertahankan serta membela diri atas serangan anggota FPI yang dilakukan dengan cara mencekik, mengeroyok menjambak dan merebut senjata milik terdakwa," sambung majelis hakim.
Selain itu, majelis hakim berpendapat tekah ada serangan yang melawan hukum dari anggota FPI yang dilakukan dengan cara mencekik mengeroyok menjabak serta merebut senjata api milik terdakwa. Imbasnya, terdakwa mendapatkan luka-luka sebagaimana tercatat dalam visum.
"Maka Ipda Elwira, Yusmin dan terdakwa yang sedang menjalankan tugas dan dlaam rangka mempertahankan senjata api yang bagi anggota polri adalah segenap jiwa yang harus dilindungi dengan terpaksa melakukan pembelaan diri dengan mengambil sikap untuk lebih baik menembak terlebih dahulu daripada tertembak kemudian dengan melakukan tindakan tegas dan terukur yaitu melakukan penembakan yang mengakibatkan empat anghota FPI atas nama Lutfi Hakim, Ahmad Sofyan, M. Suci Kadafi Putra dan M. reza menibggal dunia," jelas hakim.
Pantauan di lokasi, majelis hakim membuka jalannya persidangan pada pukul 09.30 WIB. Hanya saja, Fikri dan Yusmin hadir secara virtual dari kediaman kuasa hukum Henry Yosodiningrat.
Baca Juga: Dua Polisi Penembak Mati Anggota FPI Divonis Bebas, Hakim: Itu Merupakan Upaya Membela Diri
Fikri dan Yusmin dinyatakan melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan terhadap Fikri dan Yusmin jauh lebih ringan ketimbang tuntutan enam tahun penjara yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan terhadap Fikri dan Yusmin dibacakan JPU pada sidang, Selasa (22/2/2022) lalu.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang ada. Atas hal itu, JPU meminta agar majelis hakim menghukum Fikri dengan hukuman enam tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap dengan pidana penjara selama enam tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," ucap JPU, Selasa lalu.
Meski tuntutan terhadap Fikri dan Yusmin sama, JPU menguraikan perbedaan hal yang memberatkan dan meringankan tuntuan keduanya.
Berita Terkait
-
Dua Polisi Penembak Mati Anggota FPI Divonis Bebas, Hakim: Itu Merupakan Upaya Membela Diri
-
Kompolnas Sebut Pembelaan Terpaksa Didukung Diskresi Kepolisian Jadi Dasar Vonis Bebas Dua Polisi Penembak Laskar FPI
-
Hakim Bebaskan 2 Polisi Penembak Mati Pengawal Rizieq, TP3 Laskar FPI: Dagelan yang Sesat!
-
YLBHI Beberkan Kejanggalan Vonis Hakim yang Membebaskan Dua Polisi Penembak Laskar FPI
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Selamat! Nomor Kamu Terima Saldo Sebar ShopeePay Gratis Rp2,5 Juta, Berikut Cara Klaimnya
-
Prabowo Berulang Kali Ucapkan Terima Kasih Jelang Upacara HUT ke-80 TNI
-
TPA Ilegal Rowosari Ditutup, Pemkot Semarang Berjanji Akan Siapkan TPS Resmi
-
Naik Maung, Prabowo Keliling Monas dan Sapa Warga Sebelum Pimpin Upacara HUT TNI
-
Monas Dibanjiri Warga, Tank Tempur Jadi Rebutan Spot Foto untuk Anak-Anak di HUT ke-80 TNI
-
Penampakan 200 Motor Baru, Siap Jadi Doorprize Utama di HUT ke-80 TNI di Monas
-
Kebakaran di Glodok Plaza pada Sabtu Malam, Api Berkobar di Kios HP Lantai Bawah
-
PLN Dorong Interkoneksi ASEAN Power Grid untuk Akselerasi Transisi Energi Bersih
-
Ajang Dunia MotoGPTM 2025 Jadi Penyelenggaraan Terbaik dan Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Daerah
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?