Suara.com - Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, dua terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar FPI divonis bebas. Putusan itu disampaikan oleh majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022) hari ini.
Majelis hakim, dalam ruang sidang mengatakan, ada fakta yang menunjukkan kalau pokok perkara ini terjadi lantaran Laskar FPI melakukan penyerangan terlebih dahulu. Fakta itu adalah penyerangan dan penembakan terhadap mobil yang ditumpangi kedua terdakwa, almarhum Ipda Elwira, dan Bripka Faisal.
"Majelis hakim mendapati suatu fakta bahwa pada pokok peristiwa satu adalah anggota FPI terlebih dahulu telah melakukan penyerangan dan penembakan terhadap mobil yang ditumpangi oleh Ipda Elwira almarhum, Ipda Yusmin Ohorella, Bripka Faisal dan terdakwa," kata majelis hakim.
Selanjutnya, peristiwa kedua adalah anggota FPI telah mencekik dan merebut senjata. Bahkan, para anggota Laskar FPI turut mengeroyok serta menjambak rambut terdakwa.
Atas hal itu, pengadilan berpendapat bahwa kedua terdakwa, almarhum Ipda Elwira, dan Bripka Faisal sedang dalam tugas khususmengamankan dan membela diri. Karena, anggota FPI yang telah menyerang dan menembak mobil yang ditumpangi Ipda Elwira, Faisal dan kedua terdakwa.
"Dan Fakta pada pokok peristiwa kedua tembakan dari Elwira dan terdakwa dalam mempertahankan serta membela diri atas serangan anggota FPI yang dilakukan dengan cara mencekik, mengeroyok menjambak dan merebut senjata milik terdakwa," sambung majelis hakim.
Selain itu, majelis hakim berpendapat tekah ada serangan yang melawan hukum dari anggota FPI yang dilakukan dengan cara mencekik mengeroyok menjabak serta merebut senjata api milik terdakwa. Imbasnya, terdakwa mendapatkan luka-luka sebagaimana tercatat dalam visum.
"Maka Ipda Elwira, Yusmin dan terdakwa yang sedang menjalankan tugas dan dlaam rangka mempertahankan senjata api yang bagi anggota polri adalah segenap jiwa yang harus dilindungi dengan terpaksa melakukan pembelaan diri dengan mengambil sikap untuk lebih baik menembak terlebih dahulu daripada tertembak kemudian dengan melakukan tindakan tegas dan terukur yaitu melakukan penembakan yang mengakibatkan empat anghota FPI atas nama Lutfi Hakim, Ahmad Sofyan, M. Suci Kadafi Putra dan M. reza menibggal dunia," jelas hakim.
Pantauan di lokasi, majelis hakim membuka jalannya persidangan pada pukul 09.30 WIB. Hanya saja, Fikri dan Yusmin hadir secara virtual dari kediaman kuasa hukum Henry Yosodiningrat.
Baca Juga: Dua Polisi Penembak Mati Anggota FPI Divonis Bebas, Hakim: Itu Merupakan Upaya Membela Diri
Fikri dan Yusmin dinyatakan melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan terhadap Fikri dan Yusmin jauh lebih ringan ketimbang tuntutan enam tahun penjara yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan terhadap Fikri dan Yusmin dibacakan JPU pada sidang, Selasa (22/2/2022) lalu.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang ada. Atas hal itu, JPU meminta agar majelis hakim menghukum Fikri dengan hukuman enam tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap dengan pidana penjara selama enam tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," ucap JPU, Selasa lalu.
Meski tuntutan terhadap Fikri dan Yusmin sama, JPU menguraikan perbedaan hal yang memberatkan dan meringankan tuntuan keduanya.
Berita Terkait
-
Dua Polisi Penembak Mati Anggota FPI Divonis Bebas, Hakim: Itu Merupakan Upaya Membela Diri
-
Kompolnas Sebut Pembelaan Terpaksa Didukung Diskresi Kepolisian Jadi Dasar Vonis Bebas Dua Polisi Penembak Laskar FPI
-
Hakim Bebaskan 2 Polisi Penembak Mati Pengawal Rizieq, TP3 Laskar FPI: Dagelan yang Sesat!
-
YLBHI Beberkan Kejanggalan Vonis Hakim yang Membebaskan Dua Polisi Penembak Laskar FPI
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli
-
Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah
-
Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD
-
Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya
-
Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok
-
Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027
-
Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari
-
Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang
-
Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!
-
Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas