Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai janggal pertimbangan majelis hakim yang memvonis bebas dua polisi penembak Laskar FPI sangat janggal. Sebab, hakim menggunakan keterangan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella sebagai dasar memberikan putusan.
Demikian hal itu disampaikan Ketua YLBHI Muhammad Isnur dalam sambungan telepon usai sidang, Jumat (18/3/2022). Ia mempertanyakan standar kepolisian dalam melakukan penindakan.
"Pertama, pertimbangan hakim menurut saya sangat janggal karena pasal pembelaan itu, dia dalam keadaan yang menjadi korban. Dia dalam keadaan lama. Dia dalam posisi terbalik. Polisi ini kan dalam kondisi menguasai. Dalam penguasaan mereka (terdakwa)," kata Isnur.
"Menjadi sangat aneh gini kalau lihat pakai standar kepolisian. Apalagi, ada yang sudah ditembak dua sebelumnya di jalan. Pertanyaannya, kenapa keterangan terdakwa jadi keterangan yang sangat dipakai oleh hakim," sambungnya.
Isnur melanjutkan, seharusnya temuan Komnas HAM menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini. Dia juga menanyakan soal pembelaan terpaksa yang dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim.
"Itu menjadi semacam bagi saya tidak beralasan cukup kuat untuk digunakan sebagai pertimbangan karena bertentangan dengan logika. Bagaimana orang sudah dikejar-kejar, ditembakin, dimasukin ke mobil itu tidak diborgol, dalam keadaan yang terintimidasi," beber Isnur.
Isnur melanjutkan, putusan bebas majelis hakim kepada Fikri dan Yusmin menjadi alasan untuk mendukung extra judicial killing. Sekalipun ada ancaman, polisi bisa menembak di kaki atau tangan dengan tujuan melumpuhkan.
"Ini menurut saya jadi alasan mendukung untuk extra judicial killing. Kalaupun mengancam, seperti apa peristiwanya, seperti apa sampai akhirnya menembak. Kan bisa ditembak kaki tangan untuk melumpuhkan," katanya.
Majelis hakim, dalam putusannya menyatakan, Briptu Fikri terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer.
Baca Juga: Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Kuasa Hukum: Mereka Sujud Syukur dan Terharu
Meski demikian, keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman karena alasan dan pemaaf merujuk pleidoi kuasa hukum.
"Mengadili,menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin sebagai dakawan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melapaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta.
Atas hal itu, majelis hakim memerintahkan untuk melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan. Lalu, memerintahkan barang bukti dikembalikan penuntut umum.
"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," ujarnya.
Fikri dan Yusmin dinyatakan melanggar Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, putusan terhadap Fikri dan Yusmin jauh lebih ringan ketimbang tuntutan enam tahun penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan terhadap Fikri dan Yusmin dibacakan JPU pada sidang, Selasa (22/2/2022) lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Geger Mark-Up Whoosh, Mahfud MD Siap Dipanggil KPK: Saya Akan Datang
-
Detik-detik Atap Lapangan Padel Taman Vila Meruya Ambruk Diterjang Badai Jakarta
-
Kemenag Minta Dosen PTK Manfaatkan Beasiswa Riset LPDP, Pembiayaan Hingga Rp 2 Miliar
-
Jalur Kedunggedeh Normal Lagi Usai KA Purwojaya Anjlok, Argo Parahyangan Jadi Pembuka Jalan
-
Menjelang HLN ke-80, Warga Aek Horsik Tapanuli Tengah Akhirnya Nikmati Listrik Mandiri
-
Isi Rapor SMA Ferry Irwandi Dibuka, 40 Hari Tak Masuk Sekolah Tapi Jadi Wakil Cerdas Cermat
-
Pesan Terakhir Pria di Lubuklinggau Sebelum Tenggak Racun: Aku Lelah, Terlilit Utang Judol
-
Curanmor di Tambora Berakhir Tragis: Tembak Warga, Pelaku Dihajar Massa Hingga Kritis!
-
Bantu Ibu Cari Barang Bekas, Anak 16 Tahun di Lampung Putus Sekolah, Ini Kata Kemen PPPA!
-
Sidak Gabungan di Lapas Karawang, Puluhan Ponsel Disita dari Blok Narapidana