Suara.com - Sebanyak 64 orang kandidat lolos dalam tahap seleksi penulisan makalah untuk mengisi 12 jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya dan pratama di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2022. Sebelumnya, ada sekitar 149 orang kandidat yang mengikuti tahap penulisan makalah tersebut.
"Total kandidat yang akan mengikuti tahap selanjutnya ada 64 orang. Terdiri dari 12 orang kandidat JPT Madya (Jabatan Pimpinan Tinggi) berasal dari dua jabatan, deputi bidang koordinasi supervisi dan deputi bidang pendidikan dan peran masyarakat," kata ketua Panitia Seleksi (Pansel) Adrianus Meliala di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).
"Dan ada 52 orang kandidat JPT pratama," kata dia.
Lebih lanjut, Adrianus mengatakan untuk tahap seleksi selanjutnya akan digelar pada 21 sampai 24 Maret 2022. Di mana, tahap berikutnya yakni tahap kompetensi manajerial dan sosial kultural.
"Kepada para yang lulus ini akan segera dihubungi oleh pihak sekretariat agar kemudian hadir di kantor BKN, maka merujuk pada peraturan Menteri PAN-RB nomor 38 tahun 2017 maka yang akan diukur ada dua, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural."
Berikut nama-nama 64 kandidat yang lolos tahap pembuatan makalah di masing-masing posisi untuk mengisi sejumlah jabatan.
Untuk jabatan Direktur Bidang Koordinasi dan Supervisi, ada enam kandidiat yang lolos. Mereka Didik Agung Widjanarko (KPK); Hery Santoso (Polri); Bahtiar Ujang Purnama (KPK); Golkar Pangarso Rahardjo Winarsasi (Polri); KMS A Roni (Kejaksaan RI) dan Ignatius Wing Kusbimanto (Kementerian PUPR).
Kemudian, enam kandidat yang lolos dan bertarung untuk mengisi jabatan Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat. Mereka adalah Eddy Cahyono Sugiarto (Kemensekneg); Malikuz Zahar (Badan Riset dan Inovasi Nasional); Wawan Wardiana (KPK); Ahmad Hijazi (Pemprov Riau); Rony Yakob (Pemprov Sulawesi Tenggara); Amiruddin (Pemprov Sulawesi Selatan).
Selanjutnya, untuk jabatan Direktur Penyidikan, ada enam nama kandidat yang lolos, yakni Budi Sokmo Wibowo (KPK); Totok Suharyanto (Polri); Edgar Diponegoro (Polri); Asep Guntur Rahayu (Polri); Awang Joko Rumitro (Polri); Yaved Duma Parembang (Polri).
Baca Juga: KPK Menyelisik Aliran Uang Gratifikasi untuk 'Pelicin' Izin Proyek di Pemkab Sidoarjo
Lalu, untuk jabatan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV, ada enam kandidiat yang lolos. Mereka adalah Elly Kusumastuti (Kejaksaan RI); Dzakiyul Fikri (Kejaksaan RI); Mulya Hakim Solichin (Polri); Rufriyanto Maulana Yusuf (KPK); Surya Nelli (Kejaksaan RI); dan Jamaluddin Farti (Polri).
Adapun, terkait kursi jabatan Kepala Sekretariat Dewan Pengawas, ada enam kandidiat yang lolos. Mereka adalah Rofil Edy Purnomo (Kemenkeu); Muhamad Hasan (Pemkab Lebak); Rikson Sitorus (Kemenpolhukam); Haerudin (KPK); Abdul Wahid Saraha (Pemkot Tidore Kepulauan); dan Jadi Haposan Manurung (Kemenkeu).
Sementara, untuk jabatan Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik, ada lima orang kandidat yang lolos. Kelima orang itu adalah Kunto Ariawan (KPK); Adhie Gustiawan (Pemkot Prabumulih); Supadi (KPK); Leo Lendra (BPKP); Johnson Ridwan Ginting (KPK); dan Herda Helmijaya (KPK).
Kemudian, jabatan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi, ada enam orang kandidat yang lolos. Mereka adalah Valentinus Rudy Hartono K (Kementerian Keuangan); Kartika Handaruningrum (Kemenlu); Edi Suharto (Kemenlu); Budi Santoso (KPK); Wuryono Prakoso (KPK); dan Dedi Hartono (KPK).
Enam orang kandidat lainnya yang lolos dan berpeluang mengisi jabatan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi adalah Amir Arief (KPK); Abdul Main (Kemenag); Muhammad Firdaus (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah); Andi Krisna (KPU); Dwi Rahayu Eka Setyowati (Kemenkumham); dan Ali (Kemenkomarves).
Lalu, jabatan Kepala Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi, ada enam orang kandidat yang lolos. Para kandidat itu adalah Zil Irvan Rusli (KPK); Rahendro Jati (Kemenkumham); Muhamad Suryanto (Kemenkeu); Purnama Irawansyah (Pemprov Riau); Doli Wilfried Hasudungan Simanungkalit (Kemenkes); dan Elly Rada Putra (Kemenhub).
Berita Terkait
-
KPK Menyelisik Aliran Uang Gratifikasi untuk 'Pelicin' Izin Proyek di Pemkab Sidoarjo
-
Belum Ada Tersangka, KPK Hari Ini Panggil Eks Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi Terkait Kasus DAK
-
Pinjam Kantor Brimob Polda Maluku, KPK Periksa 9 Anggota DPRD Buru Selatan Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan
-
Periksa Direktur RSUD hingga Sekda, KPK Usut Dugaan Sejumlah Pihak Terima Jatah Fulus Proyek Pemkab Sidoarjo
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar