Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan dalam kasus korupsi proyek pembangunann jalan dalam kota Namrole di Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan, pada Jumat (18/3/2022).
Sembilan legislator ini akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka eks Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Fraksi PAN, La Hamidi; Anggota DPRD Fraksi PDI P, Orpa A.Seleky, Ahmad Umasangadji; Anggota DPRD Fraksi Demokrat, Ismail Loilatu; Anggota DPRD Fraksi PAN, Ahmadan Loilatu.
Kemudian, Anggota DPRD Fraksi Demokrat, Herlin F. Seleky; Anggota DPRD Fraksi Gerindra, Mokesen Solisa; Anggota DPRD Fraksi Golkar, Vence Titawael; dan Anggota DPRD Fraksi Nasdem, Abdul Gani Rahawarin.
"Kami periksa para saksi untuk tersangka TSS (Tagop Sudarsono)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (18/3/2022).
Selain sembilan legislator Pemkab Buru Selatan, penyidik antirasuah turut memanggil saksi Anggota TNI atau Babinsa Desa Mageswaen, Koptu Husin Mamang dan Sekretaris Dewan Kabupaten Buru Selatan, Hadi Longa. Rencananya, penyidik KPK akan memeriksa mereka di Markas Komando Brimob Polda Maluku.
Namun, belum diketahui apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemeriksaan sejumlah saksi ini. Hingga berita ini diturunkan belum diketahui apakah para saksi tersebut sudah memenuhi panggilan penyidik.
Selain eks Bupati Tagop, KPK telah menetapkan orang kepercayaan Tagop yakni, Johny Rynhard Kasman (JRK) serta satu pihak swasta bernama Ivana Kwelju (IK) sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, tersangka Tagop selama menjabat Bupati dua periode diduga telah menerima sejumlah fee proyek mencapai miliaran rupiah. Salah satunya dari tersangka Ivana.
"Diduga nilai fee yang diterima oleh tersangka TSS sekitar sejumlah Rp10 Miliar yang diantaranya diberikan oleh tersangka Ivana Kwelju (IK)," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Dari uang Rp 10 miliar tersebut, kata Lili, digunakan tersangka eks Bupati Tagop untuk membeli sejumlah aset.
"Itu menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Periksa Direktur RSUD hingga Sekda, KPK Usut Dugaan Sejumlah Pihak Terima Jatah Fulus Proyek Pemkab Sidoarjo
-
Asisten Bagian Administrasi Umum Pemkab Sidoarjo Diperiksa KPK
-
Berkas Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin yang Suap Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Dilimpahkan ke Meja Hijau
-
Disetor ke Kas Negara, KPK Rampas Uang Para Terpidana Koruptor Senilai Rp 2,2 Miliar
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
DPR Usul Presiden Bentuk Kementerian Bencana: Jadi Ada Dirjen Longsor, Dirjen Banjir
-
Pemerintah Pulangkan 2 WN Belanda Terpidana Kasus Narkotika Hukuman Mati dan Seumur Hidup
-
Aksi 4 Ekor Gajah di Pidie Jaya, Jadi 'Kuli Panggul' Sekaligus Penyembuh Trauma
-
Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!
-
Lawatan ke Islamabad, 6 Jet Tempur Sambut Kedatangan Prabowo di Langit Pakistan
-
Kemensos Wisuda 133 Masyarakat yang Dianggap Naik Kelas Ekonomi, Tak Lagi Dapat Bansos Tahun Depan
-
27 Sampel Kayu Jadi Kunci: Bareskrim Sisir Hulu Sungai Garoga, Jejak PT TBS Terendus di Banjir Sumut
-
Kerugian Negara Ditaksir Rp2,1 T, Nadiem Cs Segera Jalani Persidangan
-
Gebrakan KemenHAM di Musrenbang 2025: Pembangunan Wajib Berbasis HAM, Tak Cuma Kejar Angka
-
LBH PBNU 'Sentil' Gus Nadir: Marwah Apa Jika Syuriah Cacat Prosedur dan Abaikan Kiai Sepuh?