Suara.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara/DJKN Kementerian Keuangan menyebutkan dari sejumlah aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI ternyata masih banyak yang dikuasai oleh pihak ketiga secara ilegal.
Hal tersebut dikatakan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN Purnama T Sianturi dalam diskusi secara virtual Jumat (18/3/2022).
"Masih ada pihak ketiga yang melakukan okupasi secara melawan hukum atau ilegal," kata Purnama.
Meski begitu kata dia pemerintah terus mengupayakan agar aset-aset tersebut bisa segera kembali ke negara. Cobtohnya aset BLBI di Karet Tengsin, Jakarta Pusat yang sudah disita Satgas pada September lalu sebelumnya dimanfaatkan secara ilegal oleh pihak ketiga.
Aset tersebut berada di wilayah Karet Tengsin tepatnya di Jalan KH Mas Mansyur, Karet Tengsin, Jakarta Pusat seluas 26.928,97 m2 dengan dokumen kepemilikan berupa sertifikat dan non sertifikat.
Aset ini tercatat sebagai properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih/BJDA debitur atas nama PT Sinar Bonana Jaya (PT SBJ) eks Bank Yakin Makmur (Bank Yama) berdasarkan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah (APHAT) No 31 tanggal 13 November 1997.
Berbagai upaya, kata dia, terus ditempuh pemerintah untuk bisa kembali mendapatkan aset para eks debitur BLBI, baik melalui pengadilan ataupun Mahkamah Agung.
"Ada banyak perkara yang walaupun kami kalah di tingkat pertama, di tingkat akhir di Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung kita menang," kata Purnama.
Baca Juga: Eks Pegawai BPN dan Kementerian Keuangan Jadi Tersangka Pemalsuan Aset BLBI di Bogor
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
KPK Beberkan Peran Rudy Tanoesoedibjo di Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Justru Bersikap Begini!
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!