Suara.com - Dua terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis bebas. Deddy yang merupakan paman dari salah satu korban Faiz Ahmad Syukur meyakini akan ada keadilan lainnya bagi seluruh korban.
Deddy mengatakan bahwa pihak keluarga sudah tidak banyak berharap dengan proses peradilan. Ayah dari Faiz disebutkannya juga hanya hadir pada sidang-sidang awal.
"Ayahnya Faiz sempat hadir tapi setelah jalan sidang sepertinya enggak datang lagi," kata Deddy saat dihubungi Suara.com, Jumat (18/3/2022).
Sementara itu, Deddy tidak menerangkan apakah keluarga mendiang Faiz akan melakukan upaya hukum lainnya setelah adanya vonis. Menurutnya urusan itu sudah diserahkan kepada pihak kuasa hukum.
Saat ini pihak keluarga hanya fokus untuk mendoakan mendiang Faiz. Setiap malam Sabtu, Deddy menyebut pihak keluarga selalu menggelar pengajian untuk mendoakan Faiz.
"Hari-hari ini di rumah biasa-biasa saja paling nyiapin pengajian tiap malam Sabtu," ujarnya.
Meski tidak berharap banyak pada proses peradilan, namun keluarga mendiang Faiz meyakini adanya keadilan yang akan diberikan Allah SWT. "Kami percaya pengadilan Allah SWT," tuturnya.
Sebelumnya, dua terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis bebas. Putusan itu disampaikan oleh majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.
Pantauan di lokasi, majelis hakim membuka jalannya persidangan pada pukul 09.30 WIB. Hanya saja, Fikri dan Yusmin hadir secara virtual dari kediaman kuasa hukum Henry Yosodiningrat.
Majelis hakim, dalam putusannya menyatakan, Briptu Fikri terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer. Meski demikian, keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman karena alasan pemaaf merujuk pledoi kuasa hukum.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer. Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin sebagai dakawan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta.
Berita Terkait
-
Dua Polisi Penembak Mati Laskar FPI Divonis Bebas, Abdullah Hehamahua Minta Perkara Ini Dibawa ke Pengadilan HAM
-
Dua Polisi Penembak Mati Anggota FPI Divonis Bebas, Henry Yosodiningrat: Alhamdulillah
-
Hakim Bebaskan Dua Polisi Penembak Mati Laskar FPI, Abdullah Hehamahua: Ini Tragedi Besar, Dibebaskan Begitu Saja
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT