Suara.com - Pakar hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan tanggapan menohok soal isu Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjabat tiga periode. Ia menyarankan alih-alih diperpanjang, sebaiknya amandemen UUD 1945 dilakukan untuk memperpendek masa jabatan Presiden Jokowi.
Melansir Terkini.id -- jaringan Suara.com, Refly menegaskan aspirasi memperpanjang masa jabatan presiden jelas melanggar konstitusi. Aspirasi, harusnya berada pada jalur yang sesuai dengan faham konstitusionalisme, yaitu membatasi kekuasaan.
"Kalah memang aspirasi Presiden Jokowi menghormati konstitusi, maka spanduk seperti ini seharusnya dilarang. Karena jelas-jelas aspirasi amandemen, itu adalah aspirasi sudah ditolak paling tidak oleh PDIP, partainya Pak Jokowi," ujar Refly Harun melalui YouTube pribadinya dikutip pada Sabtu (19/3/2022).
"Aspirasi itu tentu tidak boleh melanggar konstitusi atau aspirasi tersebut jangan menyebabkan konstitusi kemudian dihilangkan wataknya yang asli yaitu konstitusionalisme," tandasnya.
Ia kemudian mengajak kepada masyarakat agar menyampaikan aspirasi lain yang lebih produktif dan tidak menabrak Undang-Undang Dasar 1945.
Sebab, jika yang terus dituntut adalah perpanjangan masa jabatan, kata Refly, maka orang lain juga berhak untuk memberikan aspirasi agar masa jabatan Jokowi diperpendek.
"Misalnya mudah-mudahan penerus Pak Jokowi bisa melanjutkan pembangunan dan lain sebagainya, karena kalau yang dituntut adalah perpanjangan masa jabatan, penundaan pemilu, tiga periode dan lain sebagainya, maka kita akan muter terus di isu yang tidak produktif ini," kata Refly.
"Kalau kita balik bagaimana, bagaimana kemudian kalau amandemennya itu memperpendek masa jabatan? Kan tidak mungkin diperpendek. Karena itu, baik diperpanjang atau diperpendek melalui perubahan konstitusi, itu harusnya tidak berlaku pada pejabat yang sedang menjabat," lanjutnya.
Karena itu, seharusnya wacana perpanjangan masa jabatan presiden ini tidak tepat untuk dilanjutkan. Terutama bila mengacu pada negara-negara lain, pembatasan jabatan presiden hanya untuk dua periode adalah norma yang umum.
Baca Juga: Mulai Bekerja Pasca Dilantik, Pimpinan Otorita IKN Temui Kejagung Hingga KPK
Refly lantas mencontohkan Amerika Serikat. Sebagai negara maju, Amerika awalnya tidak menganut pembatasan masa jabatan presiden.
Namun setelah melalui beberapa fase ketatanegaraa, Amerika sadar untuk memberikan batasan, meskipun sang presiden dikenal sangat arif dan bijaksana. Pasalnya, seorang pemimpin berpotensi melakukan penyalahgunaan kekuasaan jika memerintah terlalu lama.
"Sehebat apapun orang, pasti akan terjadi yang namanya abuse of power," tandas Refly.
Berita Terkait
-
Mulai Bekerja Pasca Dilantik, Pimpinan Otorita IKN Temui Kejagung Hingga KPK
-
Temui Jokowi di Istana, Kepala Otorita IKN Akan Susun Organisasi Bersama Kementerian dan Lembaga Terkait
-
Stafsus Presiden Jokowi Nikah Beda Agama, Tolak Pemberian Kado, Jalani Akad lalu Pemberkatan
-
Spanduk Mendukung Presiden Jokowi 3 Periode Terpajang di JPO Tanjungpinang, Netizen: Efek Gagal Nyari Minyak Goreng
-
Rakyat Tidak Berkehendak, MPR Nilai Amandemen UUD 1945 untuk PPHN Lebih Baik Ditunda karena Situasi Tidak Kondusif
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Luluh Lantakkan Kota Caracas, Ini Besaran Dua Gempa yang Guncang Venezuela
-
Gempa Bumi Venezuela, Banyak Gedung Runtuh di Caracas dan La Guaira
-
Diduga Terima Suap Ruko dan Miliaran Rupiah, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Perdana
-
Venezuela Diguncang Gempa Bumi 'Raksasa' 7,2 SR, Korban Berjatuhan
-
Mendagri Hadiri Puncak PENAS XVII 2026, Dukung Penguatan Petani dan Nelayan di Gorontalo
-
Mendagri Tegaskan Penguatan Program Bedah Rumah sebagai Bentuk Keberpihakan kepada Rakyat
-
6 Fakta Skandal BEM FH UBK Mengaku Dapat Uang 'Pelicin' dalam Demo Mahasiswa
-
Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...
-
Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur