Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat bukti terkait sejumlah aset milik eks Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono. Diduga aset-aset tersebut berasal dari kasus korupsi proyek pembangunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 di Pemkab Buru Selatan yang kini menjerat Tagop sebagai tersangka.
Keterangan itu digali penyidik antirasuah setelah memeriksa sejumlah saksi legislator Pemkab Kab Buru Selatan. Mereka yakni, anggota DPRD Fraksi PDI P, Ahmad Umasangadji; anggota DPRD Fraksi Demokrat, Ismail Loilatu; anggota DPRD Fraksi Demokrat, Herlin F. Seleky; anggota DPRD Fraksi Gerindra, Mokesen Solisa; dan anggota DPRD Fraksi Golkar, Vence Titawael.
Kemudian, saksi anggota Babinsa Desa Mageswaen Ramil 1506-02/Leksula Dim 1506, Kptu Husin Mamang.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran uang dan kepemilikan berbagai aset dari tersangka TSS (Tagop Sudarsono)," kata Plt Juru Bicara KP Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (21/3/2022).
Selain itu, para saksi juga ditelisik mengenai eks Bupati Tagop meminta sejumlah uang dari para ASN Pemkab Buru Selatan tanpa memberikan penjelasan peruntukan uang tersebut.
"Dikonfirmasi juga mengenai dugaan adanya penarikan sejumlah uang dari para ASN Pemkab Buru Selatan oleh tersangka TSS tanpa adanya kejelasan dasar aturan," ujar Ali
Sementara itu, kata Ali, empat orang legislator DPRD Pemkab Buru Selatan tidak hadir pemeriksaan. Mereka yakni, Wakil Ketua DPRD Fraksi PAN, La Hamidi; Anggota DPRD Fraksi PDI P, Orpa A.Seleky; Anggota DPRD Fraksi PAN, Ahmadan Loilatu; dan Anggota DPRD Fraksi Nasdem, Abdul Gani Rahawarin.
Rencana, penyidik antirasuah akan kembali menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap empat saksi ini.
"Para saksi tidak hadir dan Tim Penyidik akan kembali melakukan penjadwalan pemanggilan ulang," katanya.
Selain eks Bupati Tagop, KPK telah menetapkan orang kepercayaan Tagop yakni, Johny Rynhard Kasman (JRK) serta satu pihak swasta bernama Ivana Kwelju (IK) sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, tersangka Tagop selama menjabat Bupati dua periode diduga telah menerima sejumlah fee proyek mencapai miliaran rupiah. Salah satunya dari tersangka Ivana.
"Diduga nilai fee yang diterima oleh tersangka TSS sekitar sejumlah Rp 10 miliar yang diantaranya diberikan oleh tersangka Ivana Kwelju (IK)," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Dari uang Rp 10 miliar tersebut, kata Lili, digunakan tersangka eks Bupati Tagop untuk membeli sejumlah aset.
"Itu menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Periksa Pejabat Hingga Ajudan Bupati, KPK Perkuat Bukti Aliran Duit 'Haram' Dari ASN Sidoarjo
-
Kasus "Kardus Durian" Bakal Dibongkar Lagi, Rencana Nyapres Ketum PKB Cak Imin Terganjal?
-
KPK Mendadak Blak-blakan Bahas Korupsi di DKI Jakarta, Ada Apa?
-
KPK Minta Seluruh BUMD DKI Tandatangani Komitmen Pemberantasan Korupsi
-
Terhitung 21 Maret 2022, Masa Penahanan Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin Diperpanjang KPK
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU