Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat bukti terkait sejumlah aset milik eks Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono. Diduga aset-aset tersebut berasal dari kasus korupsi proyek pembangunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 di Pemkab Buru Selatan yang kini menjerat Tagop sebagai tersangka.
Keterangan itu digali penyidik antirasuah setelah memeriksa sejumlah saksi legislator Pemkab Kab Buru Selatan. Mereka yakni, anggota DPRD Fraksi PDI P, Ahmad Umasangadji; anggota DPRD Fraksi Demokrat, Ismail Loilatu; anggota DPRD Fraksi Demokrat, Herlin F. Seleky; anggota DPRD Fraksi Gerindra, Mokesen Solisa; dan anggota DPRD Fraksi Golkar, Vence Titawael.
Kemudian, saksi anggota Babinsa Desa Mageswaen Ramil 1506-02/Leksula Dim 1506, Kptu Husin Mamang.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran uang dan kepemilikan berbagai aset dari tersangka TSS (Tagop Sudarsono)," kata Plt Juru Bicara KP Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (21/3/2022).
Selain itu, para saksi juga ditelisik mengenai eks Bupati Tagop meminta sejumlah uang dari para ASN Pemkab Buru Selatan tanpa memberikan penjelasan peruntukan uang tersebut.
"Dikonfirmasi juga mengenai dugaan adanya penarikan sejumlah uang dari para ASN Pemkab Buru Selatan oleh tersangka TSS tanpa adanya kejelasan dasar aturan," ujar Ali
Sementara itu, kata Ali, empat orang legislator DPRD Pemkab Buru Selatan tidak hadir pemeriksaan. Mereka yakni, Wakil Ketua DPRD Fraksi PAN, La Hamidi; Anggota DPRD Fraksi PDI P, Orpa A.Seleky; Anggota DPRD Fraksi PAN, Ahmadan Loilatu; dan Anggota DPRD Fraksi Nasdem, Abdul Gani Rahawarin.
Rencana, penyidik antirasuah akan kembali menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap empat saksi ini.
"Para saksi tidak hadir dan Tim Penyidik akan kembali melakukan penjadwalan pemanggilan ulang," katanya.
Selain eks Bupati Tagop, KPK telah menetapkan orang kepercayaan Tagop yakni, Johny Rynhard Kasman (JRK) serta satu pihak swasta bernama Ivana Kwelju (IK) sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, tersangka Tagop selama menjabat Bupati dua periode diduga telah menerima sejumlah fee proyek mencapai miliaran rupiah. Salah satunya dari tersangka Ivana.
"Diduga nilai fee yang diterima oleh tersangka TSS sekitar sejumlah Rp 10 miliar yang diantaranya diberikan oleh tersangka Ivana Kwelju (IK)," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Dari uang Rp 10 miliar tersebut, kata Lili, digunakan tersangka eks Bupati Tagop untuk membeli sejumlah aset.
"Itu menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Periksa Pejabat Hingga Ajudan Bupati, KPK Perkuat Bukti Aliran Duit 'Haram' Dari ASN Sidoarjo
-
Kasus "Kardus Durian" Bakal Dibongkar Lagi, Rencana Nyapres Ketum PKB Cak Imin Terganjal?
-
KPK Mendadak Blak-blakan Bahas Korupsi di DKI Jakarta, Ada Apa?
-
KPK Minta Seluruh BUMD DKI Tandatangani Komitmen Pemberantasan Korupsi
-
Terhitung 21 Maret 2022, Masa Penahanan Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin Diperpanjang KPK
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO