Suara.com - Aktivis Hak asasi manusia, Haris Azhar memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Sebelum memasuki gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Haris menyebut penetapan tersangka terhadap dirinya bermuatan politik dan bentuk pembungkaman.
"Ini politis, ini upaya untuk membungkam, baik membungkam saya, membungkam masyarakat sipil dan sekaligus ini menunjukkan bahwa ada diskriminasi penegakkan hukum," ujar Haris di Poda Metro Jaya, Senin (21/3/2022).
Berdasarkan pantauan Suara.com, Haris hadir bersama kuasa hukumnya sekitar pukul 10.47 WIB. Tampak ada Ketua YLBHI, Muhammad Isnur dan beberapa pengacara LBH lainnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Haris akan diperiksa terkait dugaan unsur pidana pencemaran nama baik dari konten YouTube miliknya.
"Konten kan jadi alat bukti. Betul tidak konten punya dia dan betul gak di muatan konten itu ada pelanggaran UU ITE terkait pencemaran nama baik itu yg digali penyidik dan penetapan tersangka," ungkap Zulpan.
Diketahui, Luhut melaporkan tayangan Youtube bertajuk Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! Video itu diunggah di akun Youtube Haris pada 20 Agustus 2021.
Dalam video itu Fatia dan Haris membicarakan hasil riset terkait konflik di Intan Jaya, Papua, hubungannya dengan tambang emas di sana yang mereka sebut turut dikuasai oleh perusahaan milik Luhut.
Dalam laporannya, Luhut mempersangkakan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Baca Juga: Haris Azhar dan Fatia KontraS Tersangka, Aktivis Papua: Luhut Seharusnya Malu!
Berita Terkait
-
Haris Azhar dan Fatia KontraS Tersangka, Aktivis Papua: Luhut Seharusnya Malu!
-
Hari Ini Diperiksa jadi Tersangka Kasus "Lord Luhut", Haris dan Fatia Bakal Senang Hati Hadir di Polda
-
Polisi Jadikan Aktivis Haris Azhar-Fatia Tersangka Karena 'Melawan' Luhut, Pengamat Sampai Bilang Tak Paham
-
Tetapkan Haris Azhar Dan Fatia Jadi Tersangka Lawan Luhut, Polda Metro Bantah Kriminalisasi Aktivis
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Sindiran Pedas PDIP usai Jokowi Dukung Soeharto Pahlawan: Sakit Otaknya!
-
Masuk Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo: Sepak Terjang Idham Azis, Nyalinya Gak Kaleng-kaleng!
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Rupiah, Apa Manfaatnya?
-
Jenguk Korban Ledakan SMAN 72, Mensos Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung Pemerintah
-
Siswa Terduga Kasus Bom Rakitan di SMAN 72 Korban Bullying, Begini Kata Pengamat Teroris
-
Kapolri Update Ledakan SMAN 72: 29 Siswa Masih Dirawat, Total Korban 96 Orang
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Uang Rp 1000 Jadai Rp 1, Apa Maksudnya?
-
Jokowi Dukung Gelar Pahlawan, Gibran Puji-puji Jasa Soeharto Bapak Pembangunan
-
Polisi Temukan Serbuk Diduga Bahan Peledak di SMAN 72, Catatan Pelaku Turut Disita
-
Ledakan SMAN 72: Jejak TikTok Terduga Pelaku 8 Jam Sebelum Kejadian Ungkap Hal Mengejutkan!