Suara.com - Munarman dalam nota pembelaan atau pledoinya menyatakan jika yang seharusnya duduk di kursi terdakwa adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penyidik. Hal itu disampaikan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/3/2022) hari ini.
Mula-mula,eks Sekretaris Umum FPI itu menilai jika logika JPU dan penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme adalah sesat. Sebab, tudingan jika Munarman mendukung gerakan terorisme tidak terbukti selama proses persidangan berlangsung.
Menurut Munarman, tidak ada satu kata atau kalimat yang keluar dari mulutnya mengandung tujuan untuk menggerakan orang melakukan tindakan terorisme. Misalnya baiat, hijrah, atau kekerasan.
"Tidak Ada kata kalimat saya untuk ke baiat, hijrah, atau kekerasan dalam bentuk apapun. Menyuruh membunuh, menculik, menyuruh menghancurkan benda-benda objek vital, atau menyuruh tidak dalam segala bentuknya," kata Munarman dalam pledoinya.
Munarman menyatakan, dalil dakwaan terkait menggerakan orang untuk melakukan teroris begitu dipaksakan. JPU, juga penyidik, seolah-olah membikin narasi kalau kalimat Munarman menjadi faktor penggerak orang lain untuk melakukan tindakan terorisme.
"Seolah-olah kalimat saya merupakan faktor penggerak orang lain dan permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan terorisme dengan modus sengaja menyesatkan, makna dari kalimat yang saya ucapkan," beber dia.
Munarman pun merinci kata-kata seperti kisas, ta'zir, khilafah, sampai daulah yang disebut ketika dirinya mengisi seminar di Makassar dan Medan. Menurutnya, kata-kata itu diletakan tidak sesuai faktanya.
Atas hal itu, Munarman menilai yang seharusnya duduk di kursi terdakwa adalah JPU dan penyidik. Sebab, telah memfitnah dirinya dan melanggar dengan meletakan kata-kata tersebut tidak sesuai fakta.
"Maka seharusnya yang duduk di kursi terdakwa ini adalah penyidik dan penuntut umum yang memiliki pemahaman sesat terhadap, kisas, ta'zir, dan daulah ini," papar Munarman.
Munarman menegaskan, pemahaman penyidik dan JPU sama sesatnya dengan pemahaman para pelaku terorisme yang dihadirkan sebagai saksi. Dia pun mengingatkan jika dalam dalam hukum pidana dilarang keras melakukan analogi terhadap sebuah fakta atau norma.
"Karena pemahaman penyidik dan penuntut umum sama persis sesaatnya dengan pemahaman para teroris yang dihadirkan dalam saksi aquo (perkara tersebut)," tegas dia.
Dituntut 8 Tahun
Tuntutan delapan tahun penjara itu disampaikan JPU pada sidang hari Senin (14/2/2022) pekan lalu. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana terorisme.
Hal itu merujuk pada Pasal 15 juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Menjautuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU.
Dalam tuntutannya, JPU turut mengurai hal-hal yang memberatkan. Munarman, dalam hal ini dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme, pernah menjalani hukuman, hingga tidak mengakui perbuatannya.
Berita Terkait
-
Pleidoi Munarman di Sidang Kasus Teroris: Operasi Fitnah dan Rekayasa, Saya Ditarget Masuk Penjara
-
Hari Ini Munarman Sampaikan Pledoi Atas Tuntutan 8 Tahun Penjara Kasus Terorisme
-
Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara Di Kasus Terorisme, PA 212: Mengada-ada Dan Zalim
-
Ada Komisaris Anak Usaha BUMN Jadi Saksi Munarman, Puluhan Massa Gerebek Kantor Erick Thohir
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka