Suara.com - Munarman dalam nota pembelaan atau pledoi kasus tindak pidana terorisme menyatakan jika sosok yang melaporkan dirinya telah berhalusinasi dan mengarang berita. Seolah-olah, para pelaku terorisme adalah pengurus FPI.
Sebagaimana diketahui, Munarman dilaporkan oleh sosok berinisial IM. Adapun dasar laporan itu adalah Munarman terlibat baiat dalam agenda tabligh akbar pada 24-25 Januari 2015 di Makassar, Sulawesi Selatan.
Dasar laporan juga merujuk pada insiden bom meledak di Gereja Katedral di Jolo, Filipina Selatan yang dilakukan oleh kelompok teroris Indonesia. Dari insiden itu, saksi IM menyatakan ada keterkaitan dengan serangkaian kelompok Makassar.
"Lalu berhalusinasi mengarang berita bahwa para pelaku terorisme adalah pengurus FPI sebagiamana dalam BAP-nya," ucap Munarman.
Pada faktanya, kata Munarman, apa yang disebutkan IM dalam BAP tidak pernah terbukti selama proses persidangan. Selain itu, barang bukti video yang dijadikan modal untuk membikin laporan, juga tidak bisa membuktikan kalau dirinya merupakan pelaku teror.
"Ternyata setelah ditonton dalam persidangan, tidak terbukti saya ikut berbaiat. Dalam video yang ditonton bersama, saya tidak mengangkat tangan atau pun mengucapkan kalimat baiat," papar Munarman.
Namun, kata dia, pelapor IM dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) malah menyatakan jika dirinya berbaiat. Hal itu mengindikasikan bahwa pelapor -- juga JPU -- begitu bernafsu untuk memenjarakan Munarman.
"Mungkin bagi si pelapor, dengan saya masuk penjara, secara karir dianggap prestasi dan keberhasilan serta kesuksesan besar yang akan diberi hadiah kenaikan pangkat dan jabatan," tegas Munarman.
Sebelumnya, eks Sekretaris Umum FPI itu menegaskan, dirinya sama sekali tidak memiliki kaitan dengan terorisme. Munarman menyatakan, dirinya sudah menjadi target untuk dipenjarakan.
Baca Juga: Pleidoi Munarman di Sidang Kasus Teroris: Operasi Fitnah dan Rekayasa, Saya Ditarget Masuk Penjara
"Modus operandi fitnah dan rekayasa seperti ini dilakukan karena memang faktanya saya tidak ada kaitan dengan teroris manapun dan tindakan teroris manapun. Namun karena tidak ada bukti hukum apapun, tapi targetnya saya harus masuk penjara," kata Munarman.
Operasi fitnah tersebut, kata Munarman, dilakukan tanpa malu. Bahkan, ada pihak yang membuat cerita sendiri dan bernafsu serta berlomba-lomba membuktikan kalau dirinya adalah gembong teroris.
Tidak sampai situ, narapidana teroris yang telah menjalani masa hukuman terus ditekan agar mengatakan bahwa Munarman adalah gembong teroris. Kata Munarman, kesalahannya terus dicari agar dia dapat dipenjarakan dengan narasi terorisme.
Dituntut 8 Tahun Bui
Tuntutan delapan tahun penjara itu disampaikan JPU pada sidang hari Senin (14/2/2022) pekan lalu. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana terorisme.
Hal itu merujuk pada Pasal 15 juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Menjautuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU.
Dalam tuntutannya, JPU turut mengurai hal-hal yang memberatkan. Munarman, dalam hal ini dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme, pernah menjalani hukuman, hingga tidak mengakui perbuatannya.
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme, terdakwa pernah dihukum selama satu tahun enam bulan dalam perkara pidana melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHAP, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatanya," sambung JPU.
Sementara itu, hal yang meringankan Munarman dalam tuntutan kali ini adalah peranya sebagai tulang punggung keluarga.
Berita Terkait
-
Pleidoi Munarman di Sidang Kasus Teroris: Operasi Fitnah dan Rekayasa, Saya Ditarget Masuk Penjara
-
Hari Ini Munarman Sampaikan Pledoi Atas Tuntutan 8 Tahun Penjara Kasus Terorisme
-
Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara Di Kasus Terorisme, PA 212: Mengada-ada Dan Zalim
-
Ada Komisaris Anak Usaha BUMN Jadi Saksi Munarman, Puluhan Massa Gerebek Kantor Erick Thohir
-
Dituntut Delapan Tahun Penjara, Munarman: Tuntutannya Kurang Serius, Saya akan Ajukan Pembelaan Sendiri
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Tolak Ambang Batas Parlemen, Partai Gerakan Rakyat Usul PT 0 Persen: Jangan Ada Suara Mubazir!
-
Luput dari Pengawasan, Praktik Tak Manusiawi di Panti Disabilitas Mental Dilaporkan ke Mensos
-
Siap Berdebat dengan Menteri Pigai Soal HAM, Zainal Arifin Mochtar: Bukan Teoretis tapi Tagih Janji
-
Demo Mahasiswa di Mabes Polri saat Ramadan, Polisi Berpeci dan Bersorban Siap Bagi Takjil
-
Geger Mobil Dinas Rp8,5 M, Golkar "Semprot" Gubernur Kaltim: Ukur Kondisi Rakyat
-
Kecewa Tak Ditemui Kapolri, BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Ancam Gelar Aksi Lebih Besar
-
Diskon Besar hingga Transportasi Gratis! Ini Fasilitas Mudik ke Jakarta yang Ditawarkan Pemprov DKI
-
Amnesty International Anggap Tuntutan Jaksa Terhadap Delpedro Cs Sebagai Operasi Pembungkaman Kritik
-
Anies Baswedan Soroti Keberhasilan Gerakan Rakyat di Ultah Pertama: Bukan Sekadar Papan Nama!
-
Heboh Keluhan Warga Diwajibkan Bayar Infaq Lewat BAZNAS DKI, Pramono: Tak Boleh Ada Pemaksaan!