News / Nasional
Senin, 21 Maret 2022 | 14:48 WIB
Kepolisian Indonesia dari Bareskrim Polri menyita rumah milik tersangka penipuan investasi robot trading Viral Blast di Surabaya. (Antara)

Tersangka penipuan robot trading Viral Blast melakukan kejahatan dengan modus adalah melalui PT Trust Global Karya dengan memasarkan e-book dengan nama VIRAL BLAST kepada para member untuk melakukan trading di bursa komoditi yang ternyata fiktif.

"Terdapat sekitar 12.000 member trading yang terkena penipuan mencapai Rp1,2 triliun," ungkap Whisnu. (Antara)

Load More