News / Nasional
Rabu, 22 April 2026 | 13:20 WIB
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso (tengah) saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/10/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani.
Baca 10 detik
  • Bareskrim Polri menetapkan Frendy Dona sebagai DPO karena berperan mengendalikan laboratorium narkoba sabu dan cairan etomidate di Jakarta.
  • Penetapan ini bermula dari penangkapan Ananda Wiratama di Jakarta Timur setelah terbukti mengirim narkoba melalui pengemudi ojek online.
  • Pihak kepolisian menyita barang bukti narkoba senilai Rp410 juta setelah melakukan penyelidikan dan penggeledahan di Apartemen Callia, Jakarta.

Suara.com - Bareskrim Polri menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Frendy Dona, pelaku peredaran narkoba jenis sabu dan vape yang mengandung etomidate.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan Frendy ditetapkan sebagai DPO lantaran berperan sebagai pengendali Clan Lab Etomidate di Jakarta.

"Menetapkan seorang DPO atas nama Frendy Dona yang berperan sebagai pengendali Clan Lab Etomidate di Jakarta," kata Eko, dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).

Eko menjelaskan, penetapan DPO ini bermula dari penangkapan seorang bernama Ananda Wiratama di Apartemen Callia, Jakarta Timur, pada Selasa (14/4/2026) lalu.

Tersangka berperan sebagai pengendali kurir ojek online yang ditugaskan mengantar narkoba.

Kasus ini terungkap usai pihak kepolisian mendapat pengaduan dari seorang pengemudi ojek online (ojol) atas paket yang dibawanya dan sangat mencurigakan.

Petugas piket kemudian melakukan pemeriksaan x-ray dan mengidentifikasi paket tersebut sebagai narkoba.

"Penjagaan melaporkan kepada Subdit IV Narkoba Bareskrim Polri. Setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan oleh personel Subdit IV didapatkan 13 bungkus Catridge warna hitam berlogo MAFIA diduga bersisi cairan Etomidate dan satu bungkus bening sabu-sabu," jelas Eko.

Eko menambahkan, setelahnya tim melakukan penyamaran ke lokasi tujuan paket akan diantarkan, yakni di Danau Cavalio, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Modus Perusahaan Cangkang, Bareskrim Sikat Penyelundup 56 Ribu iPhone Ilegal Senilai Rp235 Miliar!

Paket itu kemudian diambil seorang pengemudi ojol lainnya yang mengaku dipesan untuk mengantar paket ke Hotel Brahma, Utan Kayu, Jakarta Timur.

"Tidak berselang lama datang saksi Pangga Prastya untuk mengambil paket tersebut yang mana diperintahkan oleh tersangka Ananda Wiratma, dari keterangan tersangka bahwa dia sudah melakukan pengiriman sebanyak 37 kali atas perintah Frendy Dona," jelas Eko.

Dari pengakuan Ananda, cairan diduga Etomidate memang digunakan untuk campuran dari Vape tersebut. Selanjutnya tim sudah melakukan pemeriksaan sekaligus penggeledahan terhadap Apartemen Callia.

Dalam setiap aksinya, Ananda mengaku mendapat upah sebesar Rp100 ribu. Apabila stok mulai menipis, tersangka akan mengambil narkoba tersebut ke apartemen DPO Frendy Dona.

"Dari pengungkapan ini disita sejumlah barang bukti, di antaranya sabu, cairan etomidate, catridge berisikan campuran etomidate, dan sejumlah barang bukti lainnya. Dengan total perkiraan konversi harga Rp410 juta," pungkas Eko.

Load More