Suara.com - Salah satu sunnah dalam menjalankan ibadah puasa adalah sahur atau makan saat sebelum terbitnya fajar. Lalu bagaimana jika telat sahur, apakah masih boleh makan saat adzan?
Ada beberapa orang yang tidak sahur yang umumnya karena alasan seperti bangun kesiangan saat sudah memasuki waktu sahur. Apabila terjadi hal seperti itu, kita harus tahu tindakan yang dapat dilakukan bagaimana jika telat sahur.
Nabi Muhammad SAW menganjurkan kepada seluruh umat Islam untuk melakukan sahur sebelum berpuasa. Hal ini dilakukan dengan tujuan utama sebagai pembeda umat Islam dengan ahli kitab (Yahudi dan Nasrani).
Selain itu, terdapat banyak sekali keberkahan di dalamnya jika mengerjakan sahur. Dikutip dari hadist riwayat Anas bin Malik, Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Makan sahurlah kalian karena saat makan sahur terdapat keberkahan." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Sementara itu, dalam tradisi ibadah puasa ahli kitab, mereka tidak dianjurkan untuk mengerjakan sahur. Setelah bangun mereka sudah harus menahan diri dari haud dan lapar hingga memasuki waktu berbuka. Sehingga dalam agama Islam, dianjurkan untuk mengerjakan sahur dengan batas waktu yang disebut juga Imsak atau sebelum terbitnya fajar.
Terkait dengan batas waktu sahur, dijelaskan dalam hadis riwayat Imam Muslim dalam Sahih-nya yang berasal dari Zaid ibn Tsabit di mana ia berkata :
“Kami makan sahur bersama Rasulullah SAW, kemudian kami mendirikan salat”. Lalu aku (Anas) bertanya kepada beliau, “Berapa jarak antara keduanya (sahur dan adzan subuh)?”. Lalu ia menjawab, “sekedar membaca 50 ayat (artinya tidak terlalu lama)”.
Berdasarkan hadist di atas menjelaskan bahwa jarak waktu sahur dan sholat subuh sangatlah dekat. Yaitu ibarat membaca 50 ayat Al-Qur'an atau 10-15 menit. Karena sahur di akhir waktu lebih utama dan dianjurkan oleh Rasulullah.
Baca Juga: 5 Tips yang Harus Kamu Coba agar Bisa Bangun Sahur Tepat Waktu
Lantas bagaimana jika telat sahur, apakah masih boleh makan saat adzan berkumandang?
Telat bangun saat sahur sering kali dialami oleh beberapa orang karena mereka terlalu mengakhirkan waktu sahur, hingga tanpa mereka sadari jika adzan subuh telah berkumandang. Sementara itu mereka masih saja mengunyah makanan dalam mulutnya dengan bergegas untuk segera minum dan menganggap hal itu diperbolehkan.
Berfasarkan pendapat dari Syekh Hasan ibn Ahmad ibn Muhammad al-Kaf dalam karyanya al-Taqrirat al-Sadidah fi al-Masail al-Mufidah, beliau menuturkan bahwa banyak orang melakukan kesalahan fatal ketika mendengarkan suara adzan Subuh saat sahur hingga muadzin selesai dari adzannya.
Kebanyakan diantara mereka menganggap makan dan minum saat mulai adzan subuh hingga selesai diperbolehkan. Beliau menjelaskan bahwa hal itu tidak boleh.
Barangsiapa yang tetap melanjutkan makan dan minum saat adzan subuh maka ia harus mengqhadanya jika puasa tersebut merupakan puasa fardu (puasa Ramadhan). Kesimpulan dari pendapat di atas yaitu tidak mungkin seorang muadzin mengumandangkan adzan jika belum memasuki waktu fajar. Jadi saat adzan berkumandang menandakan bahwa waktu puasa pada hari tersebut sudah dimulai.
Sehingga bagi setiap orang yang akan menjalankan puasa hendaknya mereka mengatur jam tidur dan segala aktivitas agar tidak menyebabkan telat bangun saat sahur. Selain itu, hendaknya membaca niat puasa pada malam hari sebelum tidur agar jika telat sahur maka ia tetap bisa berpuasa dan puasanya tetap sah meskipun tidak sahur.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!
-
Percepat Penanganan Darurat Pascabencana, Hari Ini Bina Marga akan Tinjau Beutong Ateuh Banggalang
-
Ikuti Instruksi Kapolri, Pemkot Jogja Resmi Larang Pesta Kembang Api saat Pergantian Tahun
-
Jembatan Krueng Tingkeum Dibuka, Akses Warga dan Rantai Logistik Bireuen Kembali Terhubung
-
Kerja 24 Jam, Kementerian PU Percepat Pemulihan Jalan Terdampak Bencana di Aceh Tamiang
-
KPK SP3 Perkara Eks Bupati Konawe Utara, ICW Tagih Penjelasan Kasus Korupsi Tambang
-
Jutaan Wisatawan Serbu Yogyakarta, Kedatangan Lebih Tinggi dari Keberangkatan
-
Megawati Teken SK Baru! Dolfie Jadi Ketua DPD PDIP di Jateng
-
Ruang Genset Kantor Wali Kota Jaksel Terbakar, 28 Personel Gulkarmat Diterjunkan
-
Terima Laporan Danantara, Prabowo Percepat Kampung Haji dan Hunian Warga Terdampak Bencana