Suara.com - Salah satu sunnah dalam menjalankan ibadah puasa adalah sahur atau makan saat sebelum terbitnya fajar. Lalu bagaimana jika telat sahur, apakah masih boleh makan saat adzan?
Ada beberapa orang yang tidak sahur yang umumnya karena alasan seperti bangun kesiangan saat sudah memasuki waktu sahur. Apabila terjadi hal seperti itu, kita harus tahu tindakan yang dapat dilakukan bagaimana jika telat sahur.
Nabi Muhammad SAW menganjurkan kepada seluruh umat Islam untuk melakukan sahur sebelum berpuasa. Hal ini dilakukan dengan tujuan utama sebagai pembeda umat Islam dengan ahli kitab (Yahudi dan Nasrani).
Selain itu, terdapat banyak sekali keberkahan di dalamnya jika mengerjakan sahur. Dikutip dari hadist riwayat Anas bin Malik, Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Makan sahurlah kalian karena saat makan sahur terdapat keberkahan." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Sementara itu, dalam tradisi ibadah puasa ahli kitab, mereka tidak dianjurkan untuk mengerjakan sahur. Setelah bangun mereka sudah harus menahan diri dari haud dan lapar hingga memasuki waktu berbuka. Sehingga dalam agama Islam, dianjurkan untuk mengerjakan sahur dengan batas waktu yang disebut juga Imsak atau sebelum terbitnya fajar.
Terkait dengan batas waktu sahur, dijelaskan dalam hadis riwayat Imam Muslim dalam Sahih-nya yang berasal dari Zaid ibn Tsabit di mana ia berkata :
“Kami makan sahur bersama Rasulullah SAW, kemudian kami mendirikan salat”. Lalu aku (Anas) bertanya kepada beliau, “Berapa jarak antara keduanya (sahur dan adzan subuh)?”. Lalu ia menjawab, “sekedar membaca 50 ayat (artinya tidak terlalu lama)”.
Berdasarkan hadist di atas menjelaskan bahwa jarak waktu sahur dan sholat subuh sangatlah dekat. Yaitu ibarat membaca 50 ayat Al-Qur'an atau 10-15 menit. Karena sahur di akhir waktu lebih utama dan dianjurkan oleh Rasulullah.
Baca Juga: 5 Tips yang Harus Kamu Coba agar Bisa Bangun Sahur Tepat Waktu
Lantas bagaimana jika telat sahur, apakah masih boleh makan saat adzan berkumandang?
Telat bangun saat sahur sering kali dialami oleh beberapa orang karena mereka terlalu mengakhirkan waktu sahur, hingga tanpa mereka sadari jika adzan subuh telah berkumandang. Sementara itu mereka masih saja mengunyah makanan dalam mulutnya dengan bergegas untuk segera minum dan menganggap hal itu diperbolehkan.
Berfasarkan pendapat dari Syekh Hasan ibn Ahmad ibn Muhammad al-Kaf dalam karyanya al-Taqrirat al-Sadidah fi al-Masail al-Mufidah, beliau menuturkan bahwa banyak orang melakukan kesalahan fatal ketika mendengarkan suara adzan Subuh saat sahur hingga muadzin selesai dari adzannya.
Kebanyakan diantara mereka menganggap makan dan minum saat mulai adzan subuh hingga selesai diperbolehkan. Beliau menjelaskan bahwa hal itu tidak boleh.
Barangsiapa yang tetap melanjutkan makan dan minum saat adzan subuh maka ia harus mengqhadanya jika puasa tersebut merupakan puasa fardu (puasa Ramadhan). Kesimpulan dari pendapat di atas yaitu tidak mungkin seorang muadzin mengumandangkan adzan jika belum memasuki waktu fajar. Jadi saat adzan berkumandang menandakan bahwa waktu puasa pada hari tersebut sudah dimulai.
Sehingga bagi setiap orang yang akan menjalankan puasa hendaknya mereka mengatur jam tidur dan segala aktivitas agar tidak menyebabkan telat bangun saat sahur. Selain itu, hendaknya membaca niat puasa pada malam hari sebelum tidur agar jika telat sahur maka ia tetap bisa berpuasa dan puasanya tetap sah meskipun tidak sahur.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- 5 HP OPPO RAM 8 GB Terbaik di Kelas Menengah, Harga Mulai Rp2 Jutaan
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
Terkini
-
Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh
-
'Beda Luar Biasa', Kuasa Hukum Roy Suryo Bongkar Detail Foto Jokowi di Ijazah SMA Vs Sarjana
-
Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp 516 Juta!
-
Bakal Demo Dua Hari Berturut-turut di Istana, Buruh Sorot Kebijakan Pramono dan KDM soal UMP 2026
-
Arus Balik Natal 2025: Volume Kendaraan Melonjak, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan!
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!
-
Percepat Penanganan Darurat Pascabencana, Hari Ini Bina Marga akan Tinjau Beutong Ateuh Banggalang
-
Ikuti Instruksi Kapolri, Pemkot Jogja Resmi Larang Pesta Kembang Api saat Pergantian Tahun