Suara.com - Salah satu sunnah dalam menjalankan ibadah puasa adalah sahur atau makan saat sebelum terbitnya fajar. Lalu bagaimana jika telat sahur, apakah masih boleh makan saat adzan?
Ada beberapa orang yang tidak sahur yang umumnya karena alasan seperti bangun kesiangan saat sudah memasuki waktu sahur. Apabila terjadi hal seperti itu, kita harus tahu tindakan yang dapat dilakukan bagaimana jika telat sahur.
Nabi Muhammad SAW menganjurkan kepada seluruh umat Islam untuk melakukan sahur sebelum berpuasa. Hal ini dilakukan dengan tujuan utama sebagai pembeda umat Islam dengan ahli kitab (Yahudi dan Nasrani).
Selain itu, terdapat banyak sekali keberkahan di dalamnya jika mengerjakan sahur. Dikutip dari hadist riwayat Anas bin Malik, Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Makan sahurlah kalian karena saat makan sahur terdapat keberkahan." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Sementara itu, dalam tradisi ibadah puasa ahli kitab, mereka tidak dianjurkan untuk mengerjakan sahur. Setelah bangun mereka sudah harus menahan diri dari haud dan lapar hingga memasuki waktu berbuka. Sehingga dalam agama Islam, dianjurkan untuk mengerjakan sahur dengan batas waktu yang disebut juga Imsak atau sebelum terbitnya fajar.
Terkait dengan batas waktu sahur, dijelaskan dalam hadis riwayat Imam Muslim dalam Sahih-nya yang berasal dari Zaid ibn Tsabit di mana ia berkata :
“Kami makan sahur bersama Rasulullah SAW, kemudian kami mendirikan salat”. Lalu aku (Anas) bertanya kepada beliau, “Berapa jarak antara keduanya (sahur dan adzan subuh)?”. Lalu ia menjawab, “sekedar membaca 50 ayat (artinya tidak terlalu lama)”.
Berdasarkan hadist di atas menjelaskan bahwa jarak waktu sahur dan sholat subuh sangatlah dekat. Yaitu ibarat membaca 50 ayat Al-Qur'an atau 10-15 menit. Karena sahur di akhir waktu lebih utama dan dianjurkan oleh Rasulullah.
Baca Juga: 5 Tips yang Harus Kamu Coba agar Bisa Bangun Sahur Tepat Waktu
Lantas bagaimana jika telat sahur, apakah masih boleh makan saat adzan berkumandang?
Telat bangun saat sahur sering kali dialami oleh beberapa orang karena mereka terlalu mengakhirkan waktu sahur, hingga tanpa mereka sadari jika adzan subuh telah berkumandang. Sementara itu mereka masih saja mengunyah makanan dalam mulutnya dengan bergegas untuk segera minum dan menganggap hal itu diperbolehkan.
Berfasarkan pendapat dari Syekh Hasan ibn Ahmad ibn Muhammad al-Kaf dalam karyanya al-Taqrirat al-Sadidah fi al-Masail al-Mufidah, beliau menuturkan bahwa banyak orang melakukan kesalahan fatal ketika mendengarkan suara adzan Subuh saat sahur hingga muadzin selesai dari adzannya.
Kebanyakan diantara mereka menganggap makan dan minum saat mulai adzan subuh hingga selesai diperbolehkan. Beliau menjelaskan bahwa hal itu tidak boleh.
Barangsiapa yang tetap melanjutkan makan dan minum saat adzan subuh maka ia harus mengqhadanya jika puasa tersebut merupakan puasa fardu (puasa Ramadhan). Kesimpulan dari pendapat di atas yaitu tidak mungkin seorang muadzin mengumandangkan adzan jika belum memasuki waktu fajar. Jadi saat adzan berkumandang menandakan bahwa waktu puasa pada hari tersebut sudah dimulai.
Sehingga bagi setiap orang yang akan menjalankan puasa hendaknya mereka mengatur jam tidur dan segala aktivitas agar tidak menyebabkan telat bangun saat sahur. Selain itu, hendaknya membaca niat puasa pada malam hari sebelum tidur agar jika telat sahur maka ia tetap bisa berpuasa dan puasanya tetap sah meskipun tidak sahur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- Terbongkar dari Tato! Polisi Tetapkan Pria Lawan Main Lisa Mariana Tersangka Kasus Video Porno
- Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
Pilihan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
Terkini
-
Arab Saudi Catat Lonjakan Wisatawan, Target 150 Juta Turis 2030 Dicanangkan
-
Pelaku Ledakan SMAN 72 Tinggal Hanya dengan Ayah, Ibu Bekerja di Luar Negeri, Kesepian Jadi Pemicu?
-
Menkeu Purbaya Mendadak Banjir Karangan Bunga: Ompreng MBG dari China Bikin Produsen Lokal Menjerit!
-
Segera Sidang, JPU KPK Limpahkan Perkara Eks Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting Dkk ke PN Medan
-
Komnas HAM Dorong Revisi UU untuk Atasi Pelanggaran HAM, Diskriminasi, dan Kekerasan Berbasis Gender
-
Anggaran Subsidi Pangan Dipangkas, PAN: Anak Buah Gubernur Berbohong Warga Tak Suka Daging dan UHT
-
Pemangkasan Anggaran Subsidi Pangan Ditolak 3 Fraksi, Ketua DPRD DKI Tetap Sahkan Raperda APBD 2026
-
Survei KPAI: 35,9 Persen Anak Pernah Terima Menu MBG Mentah Hingga Basi
-
Roy Suryo Klaim Siap Diperiksa Sebagai Tersangka Ijazah Jokowi, Sindir Kasus Silfester Matutina
-
Langkah Mengejutkan Prabowo-Albanese: Apa Isi Perjanjian Keamanan Baru yang Mengguncang Kawasan