Suara.com - Seorang ibu bernama Kanti Utami di Brebes, Jawa Tengah, tega menggorok ketiga anaknya. Satu di antaranya tewas, sedangkan dua lainnya masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka berat.
Terkait ini, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra mengatakan, bahwa akan ada intervensi pendampingan terhadap kedua anak yang menjadi korban dari aksi keji yang dilakukan sang ibu.
"Apakah ada yang mengintervensi untuk pendampingan? Tentu saja ini akan menjadi tindak lanjut bersama, untuk mendukung kerja kerja kepolisian, juga kerja kerja pendampingan, dengan ketersediaan psikolog, Peksos (Pekerja Sosial) Tim Reaksi Cepat, Satgas PPA (Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak)," ujar Jasra kepada Suara.com, Senin (21/3/2022) malam.
Jasra menyebut pihaknya juga akan melakukan pengawasan dan penguatan langkah terbaik pasca lepasnya pengasuhan.
"KPAI tentu akan melakukan pengawasan dan bersinergi untuk menguatkan langkah langkah terbaik, pasca terlepasnya pengasuhan," ucap dia.
Terkait pengasuhan anak, lanjut Jasra, kuasa asuh ibu harus dicabut. Karena kata dia, sudah tidak layak mengasuh anak anaknya.
"Untuk sementara sambil proses hukum, tentu anak anak harus di tempat yang aman. Namun karena belum tahu kondisi keluarga besarnya, tentu saja kepolisian bisa sementara menempatkan anak di lembaga yang biasa bekerjasama," ungkapnya.
Jasra menyebut pekerja sosial dalam pendampingan anak, diharapkan melakukan serangkaian penilaian individu dalam hal pengasuhan anak.
Hal tersebut seraya menunggu kepolisian bersama pendamping yang lain mentraking keluarga tersebut.
"Apakah ada keluarga yang bisa continuum care, dalam arti pengasuhan lanjutan. Dalam PP Pengasuhan Anak diharapkan Peksos melakukan serangkaian asesmen, sebelum diputuskan tinggal di mana. Termasuk memastikan kesiapan ayah untuk melanjutkan pengasuhan dari 2 anak yang masih dalam perawatan rumah sakit," papar Jasra.
Lebih lanjut, Jasra mengatakan untuk upaya pencegahan dibutuhkan payung regulasi setingkat Undang-Undang. Hal tersebut untuk menyadarkan peran berbagai pihak saat proses hukum.
"Upaya pencegahan, sekali lagi, kita sedang bicara situasi keluarga Indonesia, yang sangat beragam pengasuhannya. Sehingga butuh payung regulasi setingkat UU," kata Jasra.
"Untuk menyadarkan peran berbagai pihak, baik yang terdekat keluarga, tetangga, sekolah, lingkungan, rumah sakit, saat proses hukum, bahwa fungsi pengasuhan harus dihidupkan di tengah masyarakat," sambungnya.
Jasra menyebut pengasuhan bersama harus hidup di Indonesia. Sebab jika tidak ada yang merasa bertanggung jawab, maka anak anak akan terus menjadi korban.
Menurutnya, para korban seperti anak-anak, tidak bisa berbicara sendiri, karena pelaku kekerasan adalah orang yang mereka sayangi dan percaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Ajang Dunia MotoGPTM 2025 Jadi Penyelenggaraan Terbaik dan Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Daerah
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!