Suara.com - Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun menyoroti kasus hukum yang menjerat Munarman. Ia menyebut pihak yang yang menghukum orang tak bersalah adalah dajjal.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, pernyataan itu diungkapkan Refly setelah adanya tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Munarman dalam kasus dugaan tindakan terorisme. Menurutnya, Munarman dalam kasus tersebut tidak bersalah.
“Kalau orang tak bersalah dihukum, betapa dajjalnya orang-orang seperti itu (yang memberikan hukuman),” ujar Refly dikutip dari kanal YouTube Refly Harun, Selasa (22/3/2022).
Dalam kesempatan ini, Refly turut mengapresiasi Munarman yang menulis sendiri pembelaan (pledoi) untuk kasus tersebut. Diketahui jumlah halaman pledoi yang ditulis Munarman bahkan mencapai hampir 500 halaman.
Refly bahkan memuji pledoi Murnarman sudah seperti disertasi untuk syarat kelulusan S3. Ia menyebut, bukan tidak mungkin Munarman yang merupakan pengacara profesional bisa mendapatkan gelar S2 atau S3 berkat pledoi tersebut.
“Jangan-jangan setelah ini, Munarman bisa membuat disertasi tentang kasus ini. Dia bisa mendapatkan gelar S2 atau S3,” kata Refly.
"Munarman bahkan leading lawyer dalam kasus HRS (Habib Rizieq Shihab). Ketika dia sibuk membela HRS, dia kemudian diperkarakan,” lanjutnya.
Sebagai informasi, Munarman membacakan nota pembelaan atau pledoi setelah dituntut delapan tahun penjara. Hukuman itu dikurangi masa tahanan sementara dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Adapun pledoi yang ditulis Munarman berjudul “Perkara Topi Abu Nawas, Menolak Kezaliman, Fitnah, dan Rekayasa Kaum Tak Waras”. Ia membacakan sendiri pledoinya dalam sidang pembacaan nota pembelaaan pada Senin (21/3/2022) di PN Jakarta Timur.
Sebelumnya, JPU menilai bahwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme dan bermufakat jahat.
Akibatnya, Munarman dituntut dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Berita Terkait
-
Pledoi Munarman Setebal 450 Halaman Berjudul Perkara Topi Abunawas: Tidak Ada Kalimat Saya Mengarah Baiat
-
Pimpinan Baru Bikin ISIS Makin Eksis Kendalikan Jaringan Terorisme di Seluruh Indonesia
-
Densus 88 Sudah Tangkap Ratusan Terduga Teroris, Tapi Masih Banyak Sel Terorisme Aktif, Kok Bisa?
-
Memohon ke Hakim Lewat Pleidoi, Munarman Minta Dibebaskan dari Penjara dan Dipulihkan Hak-haknya
-
Munarman: Tidak Ada Kalimat Saya Mengarah ke Baiat, Hijrah, Melakukan Kekerasan, Membunuh, Menculik, dan Menghancurkan
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Usut Manipulasi Pajak, Kejagung Tunggu Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara dari BPKP
-
Kemenkes Bangun 66 RS Tipe C di Daerah Terpencil, Apa Saja Fasilitas Canggihnya?
-
KPK Ungkap Ada Jatah Bulanan Rp7 Miliar ke Bea Cukai Agar Tak Cek Barang Bawaan PT Blueray
-
Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda
-
Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Truk Tabrak Separator, Ribuan Penumpang Transjakarta Terjebak Macet Parah di Tanjung Duren
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi