Suara.com - Demokrat enggan mengait-kaitkan urusan rencana pernikahan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dengan Idayati, adik kandung Presiden Joko Widodo, ke arah sifatnya politis.
"Saya berkeyakinan bahwa masalah jodoh adalah misteri illahi yang jika telah ditetapkan oleh-Nya, maka tak ada yang bisa mencegah dan menghalanginya. Kami berpandangan perjodohan ini sebagai ketetapan-Nya. Jadi ini bukanlah pernikahan politik," kata Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani saat dihubungi, Selasa (22/3/2022).
Kendati begitu, Kamhar menyadari bahwa Anwar Usman memang berstatus sebagai Ketua MK kekinian dan Idayati merupakan adik Presiden, ke depannya bukan tidak mungkin tafsir-tafsir politis akan muncul.
"Sekalipun nanti setelah pernikahan terjadi tentunya tak bisa dipisahkan dari tafsir dari relasi politik yang terbangun dari pernikahan ini," tuturnya.
Lebih lanjut, Kamhar mengatakan, Demokrat membatasi diri untuk memberikan tafsir politis dari adanya rencana pernikahan tersebut.
"Kami membatasi diri untuk tak memberi tafsir politik atas rencana pernikahan ini. Jadi ini murni peristiwa sosial dan kebudayaan."
Jadwal Pernikahan Diungkap Gibran
Kabar rencana pernikahan Anwar Usman dengan Idayati awalnya diungkap oleh anak kandung Jokowi sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Rencananya, keduanya disebut sudah melangsungkan proses lamaran pada 12 Maret lalu. Namun, Gibran mengaku tak hadir dalam proses lamaran antara Anwar Usman dan buliknya Idayati. Alasannya, lantaran Gibran saat itu masih menjalani isolasi mandiri akibat terpapar covid-19.
"Lha, itu sudah tahu no," ujar Gibran, Senin (21/3/2022).
"Tidak ikut, kemarin masih lemas banget. Iya proses lamarannya pada 12 Maret kemarin," terang dia.
Harus Mundur dari MK
Direktur Pusat Studi Konstitusi atau Pusako Universitas Andalas, Feri Amsari sebelumnya, menganggap jika Anwar Usman harus mundur dari jabatan Ketua MK setelah dikabarkan akan menikahi adik Jokowi, Idayat.
Tujuan itu, menurut Feri agar menjauhkan terjadinya konflik kepentingan dengan presiden Jokowi terkait berbagai perkara di MK dalam uji undang-undang.
"Sebaiknya Ketua MK mundur untuk menjauhkan asumsi terjadi konflik kepentingan," kata Feri dihubungi, Senin (21/3/2022).
Berita Terkait
-
Kisah Cinta Idayati Adik Jokowi dengan Ketua MK Anwar Usman, RI 1 Disebut Sampai Bersafari, Gibran Lemas Nggak Ikutan
-
Disebut Picu Konflik Kepentingan usai Kabar Mau Nikahi Adik Jokowi, Anwar Usman Berani Mundur dari Ketua MK?
-
Geger Mau Nikahi Adik Jokowi, Kekayaan Ketua MK Anwar Usman Ternyata Cukup Fantastis, Tak Seperser Pun Punya Utang
-
Adik Jokowi akan Dinikahi Ketua MK Anwar Usman, Idayati: Dikenalin Teman
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini