Suara.com - Jaksa Ekskutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengeksekusi eks Direktur Utama PT. Perumda Pembangunan Jaya, Yoory Corneles Pinontoan yang berstatus terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Yoory dijerat dalam kasus korupsi pengadaan lahan Munjul, Jakarta Timur, untuk proyek rumah DP 0 persen.
Eksekusi terpidana Yoory dilakukan atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat Nomor : 72/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Februari 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Terpidana Yoory Corneles akan menjalani pidana penjara di Lapas Klas I A sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (23/3/2022).
Ali Fikri menyebut Yoory akan mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung, sesuai putusan pengadilan selama enam tahun dan enam bulan penjara.
"Dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani sebelumnya," ucap Ali.
Selain dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Yorry juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta.
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," imbuhnya.
Dalam putusan hakim, bahwa Yoory tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti atas kerugian negara terkait pengadaan lahan Munjul.
Baca Juga: Dapat Cuti, OC Kaligis Tak Lagi Jadi Penghuni Lapas Sukamiskin
Dalam pertimbangan hakim bahwa, Yoory tidak terbukti menikmati uang hasil kerugian negara. Sehingga, menurut pendapat majelis tidak tepat jika terdakwa Yoory dibebankan kerugian negara.
Meki begitu, Yoory tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut dengan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian; Wakil Komisaris PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar (RHI).
Berita Terkait
-
Dapat Cuti, OC Kaligis Tak Lagi Jadi Penghuni Lapas Sukamiskin
-
Pengacara OC Kaligis Bebas dari Penjara, Kapalas Sukamiskin: Dia Masih Dalam Pengawasan Bapas
-
OC Kaligis Sudah Keluar dari Lapas Sukamiskin, Statusnya Cuti Menjelang Bebas
-
Bebas dari Lapas Sukamiskin, Mantan Bupati Rokan Hulu Disambut Ratusan Warga di Bandara Sultan Syarif Kasim II
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat
-
Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar