Suara.com - Jaksa Ekskutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengeksekusi eks Direktur Utama PT. Perumda Pembangunan Jaya, Yoory Corneles Pinontoan yang berstatus terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Yoory dijerat dalam kasus korupsi pengadaan lahan Munjul, Jakarta Timur, untuk proyek rumah DP 0 persen.
Eksekusi terpidana Yoory dilakukan atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat Nomor : 72/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Februari 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Terpidana Yoory Corneles akan menjalani pidana penjara di Lapas Klas I A sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (23/3/2022).
Ali Fikri menyebut Yoory akan mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung, sesuai putusan pengadilan selama enam tahun dan enam bulan penjara.
"Dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani sebelumnya," ucap Ali.
Selain dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Yorry juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta.
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," imbuhnya.
Dalam putusan hakim, bahwa Yoory tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti atas kerugian negara terkait pengadaan lahan Munjul.
Baca Juga: Dapat Cuti, OC Kaligis Tak Lagi Jadi Penghuni Lapas Sukamiskin
Dalam pertimbangan hakim bahwa, Yoory tidak terbukti menikmati uang hasil kerugian negara. Sehingga, menurut pendapat majelis tidak tepat jika terdakwa Yoory dibebankan kerugian negara.
Meki begitu, Yoory tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut dengan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian; Wakil Komisaris PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar (RHI).
Berita Terkait
-
Dapat Cuti, OC Kaligis Tak Lagi Jadi Penghuni Lapas Sukamiskin
-
Pengacara OC Kaligis Bebas dari Penjara, Kapalas Sukamiskin: Dia Masih Dalam Pengawasan Bapas
-
OC Kaligis Sudah Keluar dari Lapas Sukamiskin, Statusnya Cuti Menjelang Bebas
-
Bebas dari Lapas Sukamiskin, Mantan Bupati Rokan Hulu Disambut Ratusan Warga di Bandara Sultan Syarif Kasim II
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?