Suara.com - Pemerintah akhirnya menghapus aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN yang tiba di Indonesia, mereka bisa langsung beraktivitas jika negatif Covid-19 melalui tes PCR.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto pada 23 Maret 2022.
Dalam SE tersebut diatur bahwa setiap orang baik Warga Negara Asing maupun Warga Negara Indonesia wajib melakukan tes PCR dengan hasil negatif di negara asal maksimal 2 hari sebelum keberangkatan.
Kemudian PPLN harus mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi e-Hac Indonesia.
Mereka juga wajib sudah divaksin Covid-19 dua dosis yang dibuktikan melalui sertifikat vaksinasi, minimal 14 hari sebelum masuk ke Indonesia.
Jika baru satu kali vaksin, mereka harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes PCR setibanya di Indonesia dan melakukan tes PCR ulang di pintu masuk negara atau di tempat karantina setelah dilakukan tes PCR kedua dengan hasil negatif.
Apabila tes PCR saat kedatangan menunjukkan hasil positif, maka ia harus menjalani isolasi di tempat isolasi terpusat atau hotel atau rumah sakit Covid-19 yang ditetapkan pemerintah.
"Biaya isolasi atau perawatan WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah," tulis SE tersebut.
Bagi orang yang belum divaksin sama sekali, Indonesia menyediakan tempat vaksinasi di pintu masuk negara, mereka yang bisa divaksin harus berusia 6-17 tahun, punya izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, atau punya kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
Baca Juga: Presiden Jokowi: Pelaku Perjalanan Luar Negeri Tak Perlu Karantina
Namun, jika PPLN belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama, harus tetap menjalani karantina selama 5 hari, karantina dinyatakan selesai jika pada hari ke-4 hasil tes PCR menunjukkan hasil negatif.
Surat edaran ini berlaku di seluruh pintu masuk internasional di Indonesia mulai 23 Maret 2022 hingga waktu yang tidak ditentukan sesuai dengan perkembangan pandemi Covid-19.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan