Suara.com - Pemerintah akhirnya menghapus aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN yang tiba di Indonesia, mereka bisa langsung beraktivitas jika negatif Covid-19 melalui tes PCR.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto pada 23 Maret 2022.
Dalam SE tersebut diatur bahwa setiap orang baik Warga Negara Asing maupun Warga Negara Indonesia wajib melakukan tes PCR dengan hasil negatif di negara asal maksimal 2 hari sebelum keberangkatan.
Kemudian PPLN harus mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi e-Hac Indonesia.
Mereka juga wajib sudah divaksin Covid-19 dua dosis yang dibuktikan melalui sertifikat vaksinasi, minimal 14 hari sebelum masuk ke Indonesia.
Jika baru satu kali vaksin, mereka harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes PCR setibanya di Indonesia dan melakukan tes PCR ulang di pintu masuk negara atau di tempat karantina setelah dilakukan tes PCR kedua dengan hasil negatif.
Apabila tes PCR saat kedatangan menunjukkan hasil positif, maka ia harus menjalani isolasi di tempat isolasi terpusat atau hotel atau rumah sakit Covid-19 yang ditetapkan pemerintah.
"Biaya isolasi atau perawatan WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah," tulis SE tersebut.
Bagi orang yang belum divaksin sama sekali, Indonesia menyediakan tempat vaksinasi di pintu masuk negara, mereka yang bisa divaksin harus berusia 6-17 tahun, punya izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, atau punya kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
Baca Juga: Presiden Jokowi: Pelaku Perjalanan Luar Negeri Tak Perlu Karantina
Namun, jika PPLN belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama, harus tetap menjalani karantina selama 5 hari, karantina dinyatakan selesai jika pada hari ke-4 hasil tes PCR menunjukkan hasil negatif.
Surat edaran ini berlaku di seluruh pintu masuk internasional di Indonesia mulai 23 Maret 2022 hingga waktu yang tidak ditentukan sesuai dengan perkembangan pandemi Covid-19.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon