Suara.com - Pemerintah akhirnya menghapus aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN yang tiba di Indonesia, mereka bisa langsung beraktivitas jika negatif Covid-19 melalui tes PCR.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto pada 23 Maret 2022.
Dalam SE tersebut diatur bahwa setiap orang baik Warga Negara Asing maupun Warga Negara Indonesia wajib melakukan tes PCR dengan hasil negatif di negara asal maksimal 2 hari sebelum keberangkatan.
Kemudian PPLN harus mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi e-Hac Indonesia.
Mereka juga wajib sudah divaksin Covid-19 dua dosis yang dibuktikan melalui sertifikat vaksinasi, minimal 14 hari sebelum masuk ke Indonesia.
Jika baru satu kali vaksin, mereka harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes PCR setibanya di Indonesia dan melakukan tes PCR ulang di pintu masuk negara atau di tempat karantina setelah dilakukan tes PCR kedua dengan hasil negatif.
Apabila tes PCR saat kedatangan menunjukkan hasil positif, maka ia harus menjalani isolasi di tempat isolasi terpusat atau hotel atau rumah sakit Covid-19 yang ditetapkan pemerintah.
"Biaya isolasi atau perawatan WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah," tulis SE tersebut.
Bagi orang yang belum divaksin sama sekali, Indonesia menyediakan tempat vaksinasi di pintu masuk negara, mereka yang bisa divaksin harus berusia 6-17 tahun, punya izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, atau punya kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
Baca Juga: Presiden Jokowi: Pelaku Perjalanan Luar Negeri Tak Perlu Karantina
Namun, jika PPLN belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama, harus tetap menjalani karantina selama 5 hari, karantina dinyatakan selesai jika pada hari ke-4 hasil tes PCR menunjukkan hasil negatif.
Surat edaran ini berlaku di seluruh pintu masuk internasional di Indonesia mulai 23 Maret 2022 hingga waktu yang tidak ditentukan sesuai dengan perkembangan pandemi Covid-19.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo
-
Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
-
HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas