Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Nusa Tenggara Timur menyatakan bahwa berkas perkara pidana Randy Badjineh, pelaku pembunuhan Ibu dan anak di Kupang, dinyatakan lengkap (P-21).
"Tim penyidik telah menerima surat pemberitahuan dari JPU bahwa hasil penyidikan perkara pidana atas nama Randy Badjineh sudah lengkap," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B kepada wartawan di Kupang, Rabu (23/3/2022) malam.
Ia menjelaskan, bahwa untuk tahap kedua dari kasus pembunuhan ibu dan anak itu nantinya akan diinfokan lebih lanjut oleh pihak kepolisian setempat.
Namun, ujar dia, proses selanjutnya, penyidik segera melimpahkan tersangka Randy beserta barang buktinya untuk proses hukum.
"Kasusnya telah tuntas, dan penyidik segera melimpahkan tersangka Randy kepada kejaksaan dalam waktu dekat," ujarnya sebagaimana dilansir Antara, Kamis (24/3/2022).
Sebelumnya sebanyak tiga kali berkas perkara kasus pembunuhan seorang ibu bernama Astrid dan bayinya usia satu tahun harus bolak balik dari Kejaksaan Tinggi NTT ke Polda NTT dan sebaliknya.
Bolak-balik berkas perkara tersebut karena adanya perbedaan persepsi penyidik dan jaksa dalam hal melengkapi dan memenuhi sejumlah petunjuk.
Krisna sendiri enggan mengatakan seperti apa kekurangan dari berkas perkara yang sebelumnya dari JPU Kejati NTT menyatakan belum lengkap tersebut.
Sebelumnya, kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut menjadi perhatian publik bahkan anggota DPR RI Komisi III juga mendesak Kapolri untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Jenazah ibu dan bayinya ditemukan dalam proyek penggalian saluran pipa SPAM Kali Dendeng, Kota Kupang, pada akhir Oktober 2021 lalu, dalam keadaan terbungkus kantong plastik.
Polisi harus bekerja ekstra untuk mengungkap jenazah ibu dan bayi tersebut. Kedua jenazah tersebut akhirnya dapat diketahui identitasnya setelah dilakukan tes DNA.
Korban bernama Astri Evita Seprini Manafe (AESN) berusia sekitar 30 tahun, dan Lael Maccabe (LM), bayi berusia satu tahun. Korban merupakan warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Berita Terkait
-
Berkas Perkara Pidana Randy Badjineh Pembunuh Ibu dan Anak di Kupang Dinyatakan Lengkap
-
Ibu di Brebes Tega Gorok Anak Kandungnya Hingga Tewas, Psikolog: Ada Perasaan Keputusasaan dan Kemarahan pada Nasib
-
Kasus Ibu Gorok Tiga Anaknya di Brebes, Ratih Ibrahim Sebut Ada Perasaan Putusasa, Frustrasi dan Kemarahan yang Hebat
-
5 Fakta Kasus Pelaku Mutilasi Payudara dan Alat Kelamin Perempuan di Tegal
-
Caption Foto Wanita Korban Pembunuhan di Cikarang Soal Mantan Pacar Jadi Sorotan Netizen: Mungkin Pemicunya
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
-
Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah
-
Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang
-
Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen
-
Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL
-
Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak
-
Kaesang Pangarep Hadiri Pelantikan Pengurus DPD PSI Mesuji, Targetkan Satu Kursi di Setiap Dapil
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA