Suara.com - Kabar terbaru, pemerintah Amerika Serikat telah secara resmi menyatakan bahwa pasukan Rusia melakukan kejahatan perang dalam invasi ke Ukraina. Apa itu kejahatan perang?
Terlepas dari pernyataan AS terhadap Rusia ini, Anda juga perlu tahu definisi apa itu kejahatan perang. Simak penjelasannya dalam artikel ini.
Menteri Luar Negeri AS, Antony Blinken, menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang tersedia saat ini, pemerintah AS menilai bahwa anggota pasukan Rusia telah melakukan kejahatan perang di Ukraina. Penilaian kami didasarkan pada tinjauan cermat terhadap informasi yang tersedia dari publik dan sumber intelijen.
Penilaian tersebut tidak disertai dengan sanksi baru AS, tetapi mendukung dorongan global untuk akuntabilitas artileri dan serangan udara Rusia terhadap warga sipil dan infrastruktur sipil.
Sebelumnya, Presiden AS Joe Biden mengatakan bahwa dirinya yakin pemimpin Rusia Vladimir Putin adalah "penjahat perang". Tuduhan ini direspon pemerintah Rusia sebagai ancaman hubungan diplomatik antara kedua negara, yang memang sudah tegang hingga titik puncaknya karena perang Putin melawan Ukraina.
Lantas, banyak yang penasaran, apa itu kejahatan perang? Mari temukan jawabannya dari ulasan di bawah ini.
Kejahatan perang adalah "pelanggaran berat" terhadap Konvensi Jenewa selepas Perang Dunia Kedua, suatu kesepakatan yang menyatakan aturan kemanusiaan internasional harus dipatuhi selama perang. Pelanggaran ini meliputi sengaja menargetkan warga sipil dan menyerang target militer yang sah di mana korban dari warga sipil akan "terlalu banyak", kata pakar hukum. Hal ini sebagaimana definisi dari Mahkamah Kriminal Internasional di The Hague, Belanda.
Ukraina dan negara Barat sekutu mereka menuduh bahwa pasukan Rusia sengaja menargetkan warga sipil. Rusia yang menyebutkan invasi ini sebagai "operasi militer khusus" menyangkal tudingan tersebut dan mengatakan jika tujuan mereka adalah untuk "demiliterisasi dan de-nazifikasi" Ukraina. Alasan tersebut lantas dianggap tidak berdasar oleh Kiev dan negara Barat.
Baca Juga: Kemlu: 12 WNI dari Ukraina Telah Tiba dan Jalani Karantina
Uni Soviet meratifikasi Konvensi Jenewa pada tahun 1954 silam. Rusia pada tahun 2019 mencabut pengakuannya terhadap salah satu protokol, namun masih sebagai penandatangan dari kesepakatan lainnya. Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) dibentuk pada 2002 lalu, berbeda dengan Mahkamah Hukum Internasional, badan di Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menangani perselisihan antarnegara.
Kepala Jaksa ICC Karim Khan mengatakan bahwa dirinya sudah membuka penyelidikan terhadap kemungkinan kejahatan perang di Ukraina. Baik Rusia maupun Ukraina, keduanya bukanlah anggota dari ICC dan Moskow juga tidak mengakui pengadilan itu.
Namun, Ukraina sudah memberikan izin untuk melakukan penyelidikan atas dugaan kejahatan terhadap wilayahnya pada saat Rusia mencaplok Krimea pada 2014 lalu. Rusia kemungkinan tidak akan bekerja sama dengan ICC, dan setiap pengadilan akan tertunda sampai tersangka ditangkap.
Demikian penjelasan apa itu kejahatan perang dan hubungannya dengan konflik Rusia - Ukraina.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
Terkini
-
Orang yang Memecatnya Kini Diangkat Menko Polkam, Bukti Prabowo Tak Dendam ke Djamari Chaniago?
-
Dampingi Wapres Gibran ke Papua, Wamendagri Ribka Akan Segera Tindak Lanjuti Hasil Kunjungan
-
Menteri HAM Sebut Mudah Temukan 3 Mahasiswa Hilang dengan CCTV, DPR: Kalau Gampang Laksanakan Dong!
-
Update Orang Hilang Peristiwa Agustus: Satu Telah Ditemukan, Dua Belum Kembali!
-
Sebut Geng Solo Virus di Kabinet, Soenarko : Keluarkan Menteri Diduga Korupsi dan Orang Jokowi
-
Mendesak Reformasi Polri, Peluang Anak Buah Prabowo Naik Pangkat Terbuka? Ini Kata Pengamat!
-
DPRD DKI Ungkap Parkir Ilegal Bisa Rugikan PAD Rp 700 Miliar per Tahun, 50 Operator Diduga Nakal
-
Parung Panjang Memanas! Warga Adang Truk, Dishub Dituding Lakukan Pembiaran
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor