Suara.com - Kabar terbaru, pemerintah Amerika Serikat telah secara resmi menyatakan bahwa pasukan Rusia melakukan kejahatan perang dalam invasi ke Ukraina. Apa itu kejahatan perang?
Terlepas dari pernyataan AS terhadap Rusia ini, Anda juga perlu tahu definisi apa itu kejahatan perang. Simak penjelasannya dalam artikel ini.
Menteri Luar Negeri AS, Antony Blinken, menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang tersedia saat ini, pemerintah AS menilai bahwa anggota pasukan Rusia telah melakukan kejahatan perang di Ukraina. Penilaian kami didasarkan pada tinjauan cermat terhadap informasi yang tersedia dari publik dan sumber intelijen.
Penilaian tersebut tidak disertai dengan sanksi baru AS, tetapi mendukung dorongan global untuk akuntabilitas artileri dan serangan udara Rusia terhadap warga sipil dan infrastruktur sipil.
Sebelumnya, Presiden AS Joe Biden mengatakan bahwa dirinya yakin pemimpin Rusia Vladimir Putin adalah "penjahat perang". Tuduhan ini direspon pemerintah Rusia sebagai ancaman hubungan diplomatik antara kedua negara, yang memang sudah tegang hingga titik puncaknya karena perang Putin melawan Ukraina.
Lantas, banyak yang penasaran, apa itu kejahatan perang? Mari temukan jawabannya dari ulasan di bawah ini.
Kejahatan perang adalah "pelanggaran berat" terhadap Konvensi Jenewa selepas Perang Dunia Kedua, suatu kesepakatan yang menyatakan aturan kemanusiaan internasional harus dipatuhi selama perang. Pelanggaran ini meliputi sengaja menargetkan warga sipil dan menyerang target militer yang sah di mana korban dari warga sipil akan "terlalu banyak", kata pakar hukum. Hal ini sebagaimana definisi dari Mahkamah Kriminal Internasional di The Hague, Belanda.
Ukraina dan negara Barat sekutu mereka menuduh bahwa pasukan Rusia sengaja menargetkan warga sipil. Rusia yang menyebutkan invasi ini sebagai "operasi militer khusus" menyangkal tudingan tersebut dan mengatakan jika tujuan mereka adalah untuk "demiliterisasi dan de-nazifikasi" Ukraina. Alasan tersebut lantas dianggap tidak berdasar oleh Kiev dan negara Barat.
Baca Juga: Kemlu: 12 WNI dari Ukraina Telah Tiba dan Jalani Karantina
Uni Soviet meratifikasi Konvensi Jenewa pada tahun 1954 silam. Rusia pada tahun 2019 mencabut pengakuannya terhadap salah satu protokol, namun masih sebagai penandatangan dari kesepakatan lainnya. Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) dibentuk pada 2002 lalu, berbeda dengan Mahkamah Hukum Internasional, badan di Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menangani perselisihan antarnegara.
Kepala Jaksa ICC Karim Khan mengatakan bahwa dirinya sudah membuka penyelidikan terhadap kemungkinan kejahatan perang di Ukraina. Baik Rusia maupun Ukraina, keduanya bukanlah anggota dari ICC dan Moskow juga tidak mengakui pengadilan itu.
Namun, Ukraina sudah memberikan izin untuk melakukan penyelidikan atas dugaan kejahatan terhadap wilayahnya pada saat Rusia mencaplok Krimea pada 2014 lalu. Rusia kemungkinan tidak akan bekerja sama dengan ICC, dan setiap pengadilan akan tertunda sampai tersangka ditangkap.
Demikian penjelasan apa itu kejahatan perang dan hubungannya dengan konflik Rusia - Ukraina.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
Terkini
-
Mahasiswa Musafir Tewas Dikeroyok di Masjid Sibolga: Kemenag Murka, Minta Pelaku Dihukum Berat
-
KPK Bongkar Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, Proyek Dinas PUPR Dipalak Sekian Persen
-
Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Hari Ini, Daerah Anda Termasuk yang Waspada? Cek di Sini!
-
Kabar Gembira! Utang BPJS 23 Juta Orang Bakal Lunas, Cak Imin Umumkan Pemutihan Iuran di 2025
-
'Keramat', Nasib Sahroni hingga Uya Kuya Ditentukan di Sidang MKD Hari Ini, Bakal Dipecat?
-
MKD Gelar Sidang Putusan Anggota DPR Nonaktif Hari Ini, Uya Kuya Hingga Ahmad Sahroni Hadir
-
Identitas 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Diumumkan Besok, Polda Undang Keluarga Reno, Ada Apa?
-
Berdayakan UMKM dan Keuangan Inklusif Desa, BNI Raih Outstanding Contribution to Empowering MSMEs
-
Heboh Pria Cepak di Tanah Abang Tabrakan Diri ke Mobil, Aksinya Diolok-olok: Akting Kurang Natural
-
Dibiayai Rakyat Sampai Masuk Lubang Kubur, Menhan Minta Prajurit TNI Hormati dan Lindungi Rakyat