Suara.com - Kabar terbaru, pemerintah Amerika Serikat telah secara resmi menyatakan bahwa pasukan Rusia melakukan kejahatan perang dalam invasi ke Ukraina. Apa itu kejahatan perang?
Terlepas dari pernyataan AS terhadap Rusia ini, Anda juga perlu tahu definisi apa itu kejahatan perang. Simak penjelasannya dalam artikel ini.
Menteri Luar Negeri AS, Antony Blinken, menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang tersedia saat ini, pemerintah AS menilai bahwa anggota pasukan Rusia telah melakukan kejahatan perang di Ukraina. Penilaian kami didasarkan pada tinjauan cermat terhadap informasi yang tersedia dari publik dan sumber intelijen.
Penilaian tersebut tidak disertai dengan sanksi baru AS, tetapi mendukung dorongan global untuk akuntabilitas artileri dan serangan udara Rusia terhadap warga sipil dan infrastruktur sipil.
Sebelumnya, Presiden AS Joe Biden mengatakan bahwa dirinya yakin pemimpin Rusia Vladimir Putin adalah "penjahat perang". Tuduhan ini direspon pemerintah Rusia sebagai ancaman hubungan diplomatik antara kedua negara, yang memang sudah tegang hingga titik puncaknya karena perang Putin melawan Ukraina.
Lantas, banyak yang penasaran, apa itu kejahatan perang? Mari temukan jawabannya dari ulasan di bawah ini.
Kejahatan perang adalah "pelanggaran berat" terhadap Konvensi Jenewa selepas Perang Dunia Kedua, suatu kesepakatan yang menyatakan aturan kemanusiaan internasional harus dipatuhi selama perang. Pelanggaran ini meliputi sengaja menargetkan warga sipil dan menyerang target militer yang sah di mana korban dari warga sipil akan "terlalu banyak", kata pakar hukum. Hal ini sebagaimana definisi dari Mahkamah Kriminal Internasional di The Hague, Belanda.
Ukraina dan negara Barat sekutu mereka menuduh bahwa pasukan Rusia sengaja menargetkan warga sipil. Rusia yang menyebutkan invasi ini sebagai "operasi militer khusus" menyangkal tudingan tersebut dan mengatakan jika tujuan mereka adalah untuk "demiliterisasi dan de-nazifikasi" Ukraina. Alasan tersebut lantas dianggap tidak berdasar oleh Kiev dan negara Barat.
Baca Juga: Kemlu: 12 WNI dari Ukraina Telah Tiba dan Jalani Karantina
Uni Soviet meratifikasi Konvensi Jenewa pada tahun 1954 silam. Rusia pada tahun 2019 mencabut pengakuannya terhadap salah satu protokol, namun masih sebagai penandatangan dari kesepakatan lainnya. Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) dibentuk pada 2002 lalu, berbeda dengan Mahkamah Hukum Internasional, badan di Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menangani perselisihan antarnegara.
Kepala Jaksa ICC Karim Khan mengatakan bahwa dirinya sudah membuka penyelidikan terhadap kemungkinan kejahatan perang di Ukraina. Baik Rusia maupun Ukraina, keduanya bukanlah anggota dari ICC dan Moskow juga tidak mengakui pengadilan itu.
Namun, Ukraina sudah memberikan izin untuk melakukan penyelidikan atas dugaan kejahatan terhadap wilayahnya pada saat Rusia mencaplok Krimea pada 2014 lalu. Rusia kemungkinan tidak akan bekerja sama dengan ICC, dan setiap pengadilan akan tertunda sampai tersangka ditangkap.
Demikian penjelasan apa itu kejahatan perang dan hubungannya dengan konflik Rusia - Ukraina.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai