Suara.com - Jagad maya baru-baru ini digegerkan dengan aksi seorang perempuan yang menyantap sebungkus nasi padang saat menaiki pesawat. Aksi itu viral di media sosial usai diunggah DJ Amelia Manika ke TikTok, Rabu (23/3/2022). Video itu pun mendapat sorotan publik. Di video itu, DJ Amelia Manika merekam nasi padang di pangkuannya. Terlihat makanannya itu masih bersisa. Orang itu makan memakai tangan, tidak pakai sendok
Nasi padang tersebut beralaskan kertas cokelat dan daun pisang. Ada lauk dan sayur daun singkong serta nasi yang bercampur dengan sambal dan sedikit kuah. DJ Amelia Manika tampak mengarahkan kameranya ke kursi sebelahnya dan area sekitar tempat ia duduk di pesawat. Dia kemudian mengembalikan arah kamera ke perempuan yang menyantap nasi padangnya.
Aksi yang tak lazim itu kontan mendapat beragam komentar warganet dan disukai lebih dari 50.000 pengguna TikTok. Ada yang tak mempermasalahkan, ada pula yang menyindir perempuan tersebut tak paham etika makan dan minum di pesawat terbang.
Merujuk Surat Edaran (SE) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19, penumpang sebenarnya dilarang makan dan minum untuk waktu penerbangan kurang dari 2 jam. Aturan dikecualikan bagi penumpang dengan keadaan tertentu yang diwajibkan mengkonsumsi obat tertentu di jam yang tertentu.
Penyajian makanan dan minuman sendiri dilakukan maskapai secara ringkas dan efisien dengan menggunakan kotak/tempat yang simple dan tetap higienis. Penyajian makanan dan minuman oleh awak pesawat juga dilakukan dengan menghindari kontak fisik dengan penumpang.
Tak lupa, penyelenggara Angkutan Udara selalu mengingatkan penumpang untuk membersihkan tangan sebelum memulai menikmati makanan dan minuman, dengan menyediakan hand sanitizer atau tisu basah. Penumpang pesawat pun tak bisa sembarangan membawa seua jenis makanan.
Berikut sejumlah makanan yang boleh dibawa naik pesawat dilansir Food Network:
1. Buah dan Sayuran Segar
Anda bisa membawa buah dan sayuran segar di dalam wadah yang rapat. Makanan itu sehat dan tak menimbulkan bau menyengat.
Baca Juga: 4 Aturan Pemerintah di Bulan Ramadhan dan Lebaran 2022, Boleh Mudik dan Tarawih di Masjid
2. Daging dan Ikan Segar
Selain makanan matang, maskapai memperbolehkan penumpang membawa bahan makanan mentah ke dalam pesawat. Syaratnya harus berbentuk beku. Daging dan ikan segar yang beku, selama bisa dijaga kebekuannya, boleh dibawa naik pesawat.
3. Es Krim
Es krim yang berada dalam keadaan beku boleh dibawa naik pesawat. Namun bisa jadi es krim yang Anda bawa rawan meleleh selagi antre pemeriksaan barang.
4. Pizza
Makanan keras dan solid tak akan menjadi masalah ketika dibawa naik pesawat. Itu artinya, pizza bisa menjadi pilihan yang tepat bagi para penumpang yang ingin makan makanan asin, sedikit berminyak, dan mengenyangkan selama perjalanan.
5. Makanan Kalengan
Seperti makanan keras dan daging segar, makanan kalengan boleh dibawa naik pesawat. Namun hati-hati, kadang kemasan logam yang dimiliki makanan kalengan bisa memicu alarm dan menciptakan situasi yang tak diinginkan.
6. Telur Mentah
Telur mentah adalah bahan makanan yang boleh dibawa naik ke pesawat selama kemasannya rapat dan punya bantalan memadai agar tak mudah pecah di kabin.
Kontributor : Alan Aliarcham
Berita Terkait
-
BGN Tegaskan Tak Ada Pembagian MBG Saat Sahur, Ini Jadwalnya Selama Ramadan
-
Merokok di Ruang Publik, Aturan Kurang Ketat atau Kesadaran yang Minim?
-
Pastikan Anggaran Pendidikan Naik, Mendikdasmen Bantah MBG Pangkas Dana Sekolah
-
DPR Sebut MBG Harus Berjalan Beriringan dengan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Kesejahteran Guru
-
Natalius Pigai: Pihak yang Ingin Tiadakan MBG Adalah Penentang HAM
Terpopuler
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Drama Keluarga Halilintar Memanas! Atta Akhirnya Bicara soal Isu Aurel Diabaikan di Foto Keluarga
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Kapolri Buka Suara soal Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar oleh Anggota Brimob di Maluku Tenggara
-
Tragedi Gajah Riau: Tiada Tahun Tanpa Kematian, Gading Hilang dan Kepala Dipotong Pemburu
-
Ketua Komisi III DPR Pastikan Kawal Kasus Kematian Anak 12 Tahun usai Dianiaya Ibu Tiri di Sukabumi
-
Waspada! WNA Australia Positif Campak Usai dari Bandung, Kemenkes Perketat Surveilans
-
Teror Berantai Ketua BEM UGM 2026: Kritik Kebijakan, Fitnah AI, hingga Ancaman ke Keluarga
-
Wakil Ketua Komisi VI Adisatrya Sulisto Soroti Kebijakan Impor Mobil Operasional KDKMP dari India
-
Tragedi Filisida Sukabumi: Bocah 12 Tahun Tewas di Tangan Ibu Tiri, Ini Penjelasan KPAI
-
BGN Tegaskan Tak Ada Pembagian MBG Saat Sahur, Ini Jadwalnya Selama Ramadan
-
Testimoni Wali Murid: Sekolah Rakyat Bawa Perubahan Nyata bagi Anak
-
Sinergi Kemensos dan Komisi VIII DPR Tingkatkan Layanan Korban Perdagangan Manusia