Suara.com - Pengusaha sukses Tanah Air, Jusuf Hamka memberikan pengakuan mengejutkan pernah tidak tertib membayar pajak selama 35 tahun. Ia pun bersyukur saat "dosa-dosanya" itu diampuni negara melalui Tax Amnesty.
Hal ini diungkapkan Jusuf Hamka dalam acara tahunan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bertajuk Spectaxcular. Acara ini digelar di aula Chakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat DJP Jakarta, Rabu (23/03/2022).
Dalam kesempatan ini, bos jalan tol ini mengungkap rahasianya tentang pajak yang selama ini menjadi kewajibannya sebagai warga negara. Ia dengan berani menceritakan kisahnya "ngemplang" pajak selama 35 tahun sampai akhirnya mulai tertib membayar pajak.
Berikut 5 fakta soal Jusuf Hamka yang tidak tertib membayar pajak sampai menerima tax amnesty:
1. Tidak Taat Pajak Selama 35 Tahun
Jusuf Hamka yang diundang pada acara tersebut mengungkapkan bahwa mangkrak dalam membayar pajak selama 35 tahun. Hal itu diakuinya membuat dirinya merasa berdosa dan terbebani.
Namun, ia tidak paham cara melaporkan pajak yang sudah lama tidak ia bayarkan.
2. Dapat Tax Amnesty
Beruntung, semua itu berubah seja ia mengetahui dan memahami tentang tax amnesty. Tanpa menunggu lama, ia langsung mendaftarkan semua harta kekayaannya dan mulai rajin membayar pajak di Ditjen Pajak.
"Ketika tahu bahwa adanya Tax Amnesty ini, saya senang dan bersyukur. Saya bawa daftar daftar harta saya untuk dilaporkan karena saya sudah 35 tahun tidak tertib dalam bayar pajak," kata Jusuf dalam acara tersebut.
"Ini daftar harta saya, saya minta bantuan untuk bagaimana cara bisa dapat tax amnesty ini," lanjutnya.
3. Bayar Pajak Sebesar Rp 55 miliar
Tak tanggung-tanggung, Jusuf juga mengaku sudah membayar pajak sebesar Rp 55 miliar pada tax amnesty jilid pertama. Nilai tersebut bukan sembarangan, melainkan berdasarkan perhitungan UU dan PPS.
Perhitungan itu sesuai yang telah ditentukan dan ditetapkan oleh pemerintah. Saat itu, Jusuf sendiri masih menjabat sebagai komisaris PT IMAS.
4. Jusuf Hamka Puji Pemerintahan Jokowi
Berita Terkait
-
Juragan 99 Klaim Omzet MS Glow Mencapai Rp600 M Sebulan, Langsung Kena Sentil Stafsus Sri Mulyani: Wow Gurih
-
Tak Cuma Tolak Bayar Utang Pada Negara, Anak Soeharto Juga Minta Kasus Dana Sea Games Ditutup
-
5 Fakta Kasus Bambang Trihatmodjo Kekeh Tolak Bayar Utang SEA Games 1997
-
Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Tahunan, Deadline Lapor SPT 31 Maret 2022
-
Anak Soeharto, Bambang Trihatmodjo Minta Pemerintah Setop Tagih Utang SEA Games 1997 Sebesar Rp 64 Miliar
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Pramono Anung Jamin Aturan Penyediaan Air Tak Akan 'Sandera' Kebutuhan Warga Jakarta
-
DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Perlindungan Saksi-Korban ke Paripurna
-
Survei Poltracking: Prabowo Unggul di Top of Mind Capres 2029, Dedi Mulyadi dan Anies Menyusul
-
Rentetan OTT Kepala Daerah, Tito Sebut Ada Masalah Mendasar dalam Rekrutmen Pilkada
-
Mendagri Sentil Daerah yang Ragu Soal WFH ASN: Ini Bukan Opsional!
-
Ibu dan Anak Tewas Terlindas Bus AKAP di Depan Terminal Kampung Rambutan
-
Jubir Buka Peluang JK Dialog soal Laporan Dugaan Penistaan Agama
-
Tak Semua Penghijauan Berdampak Positif, Studi Ungkap Ancaman di Balik Penanaman Pohon Massal
-
Jejak Gelap Aep Saepudin: Sosok Pendiam di Rancaekek yang Jadi Broker Senpi Ilegal Ki Bedil
-
Esra Erkomay: Deteksi Dini Harus Jadi Budaya Agar Kanker di Indonesia Bukan Lagi Vonis Mati