"Bahwa nota pembelaan terdakwa Munarman tidak didasrakan fakta lengkap dan utuh baik yang diperoleh dari keterangan saksi, ahli, alat bukti surat, alat bukti rekaman," kata jaksa.
Jaksa juga menilai, pembelaan eks Sekretaris Umum FPI itu telah menyimpulkan dan menganalisa secara parsial. Artinya, hanya bagian-bagian kecil keterangan saksi dan ahli yang kemudian dirangkai sesuai keinginnan dan kepentingan terdakwa.
"Tanpa didukung alat bukti cukup sehingga, kesimpulan analisa paksa maupun alasan yuridis dalam nota pembelaan tersebut tidak objektif tidak berdasarkan dan tidak memiliki nilai pembuktian," beber jaksa.
Jaksa juga berpendapat, apa yang tertuang dalam surat dakwaan dan surat tuntutan menunjukkan jika perbuatan Munarman merupakan perbuatan yang diungkap secara utuh sebagaimana dikehendaki oleh undang-undang pemberantasan tindakan terorisme.
"Bahwa terhadap uraian nota pembelaan dari terdakwa lainnya tidak perlu penuntut umum menanggapi karena sudah terjawab dan sudah dijelaskan secara jelas pada surat tuntutan yang dibacakan pada senin tanggal 14 maret 2022," kata dia.
Berita Terkait
-
Noel Dicopot Jadi Komut BUMN karena Bela Munarman, Disebut Pegang Rahasia Jokowi
-
Sidang Digelar Lagi Lusa Sehabis Jumatan, Kubu Munarman Bakal Bacakan Duplik usai Pleidoi Ditolak Jaksa
-
Tepis Pleidoi Kubu Munarman, Jaksa: Orang Paham Hukum Bukan Berarti Tak Kena Virus Radikalisme
-
Minta Pendeta Saifuddin Segera Ditindak, Kubu Rizieq-Munarman: Jangan sampai Rezim jadi Pemelihara Penista Agama!
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
5 Fakta PNS Probolinggo Memperkosa Keponakan Hingga Korban Depresi
-
Inovasi AI yang Mendorong Kualitas Riset dan Akademik Indonesia
-
Terseret Kasus Ekspor CPO, Dua Raksasa Sawit Bayar Uang Pengganti Triliunan dengan Cara Dicicil!
-
MBG ala Jusuf Hamka, Makan Gratis yang Bikin Anak-Anak SD Tambora Senyum Ceria
-
Gubernur Riau Diduga Pakai Uang Pemerasan untuk Jalan-Jalan ke Inggris dan Brasil
-
KPK Lamban Ungkap Tersangka Korupsi Gubernur Riau, Apa Alasannya?
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal