Suara.com - Munarman, terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme menjawab replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui sidang dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (25/3/2022). Dalam jawabannya, Munarman menegaskan jika dirinya dan organisasi FPI menolak cara kekerasan, termasuk terorisme sebagai sarana perjuangan.
Melalui duplik ini, eks Sekretaris Umum FPI itu juga ingin memaparkan bukti agar segala bentuk pelabelan serta framming bisa berhenti. Salah satu contohnya, FPI pernah mengecam aksi bom Bali 2002 yang dianggap bukan sebagai bentuk jihad.
"Sikap menolak kekerasan, terorisme dan berbagai peristiwa pemboman tersebut, bukan saja terjadi baru-baru ini, bahkan sejak bom Bali 2002, FPI sudah mengecam dan menyatakan bahwa hal tersebut adalah tindakan terorisme bukan jihad," kata Munarman.
Munarman menegaskan, framing dan pelabelan terhadap FPI dan dirinya sebagai teroris sengaja dimunculkan oleh pihak tertentu. Dalam bahasa dia, framing itu dilakukan oleh tukang fitnah.
"Jadi kalau ada fitnah bahwa FPI dan saya baru-baru ini saja mengecam terorisme dan pemboman, maka orang tersebut kudet alias kurang update atau bahkan memang penjahat yang sengaja menyesatkan informasi dan sengaja mem-framing, me-labeling dan tukang fitnah," beber dia.
FPI, kata Munarman, juga berupaya untuk bersikap adil, bahwa tindakan terorisme bukan hanya dilakukan oleh orang-orang yang ber KTP Islam. Namun, semua orang apapun agamanya dan bahkan semua kelompok dan organisasi termasuk organisasi atau instansi negara.
"Jadi tidak boleh dan terlarang melabel, memframing dan mendakwa orang sebagai teroris semata-mata karena afiliasi politik ideologi. Sebab akan terjadi vonis guilty by association," tegas Munarman.
Munarman juga menyampaikan bahwa FPI sangat mendukung aparat negara untuk memberantas terorisme -- dan kelompok teroris siapapun mereka. Tidak hanya itu, dia menyebut bahwa FPI juga mengecam aksi terorisme yang menyasar rumah ibadah.
"Saya tampilkan kembali bukti-bukti tersebut agar Penuntut Umum melek matanya, bahwa bukan karena sudah ramai dibicarakan baru klarifikasi. Tapi FPI dan saya selalu konsisten menolak cara-cara kekerasan apalagi terorisme," pungkas Munarman.
Dalam dupliknya, bukti yang ditampilkan Munarman adalah pernyataan sikap FPI yang mengecam serangkaian aksi teror di Tanah Air. Mulai dari pengeboman sejumlah gereja di Jawa Timur hingga penyerangan oleh kelompok bersenjata di Papua.
Replik Jaksa
Kemarin lusa, Rabu (23/3/2022), JPU membacakan replik atas nota pembelaan atau pleidoi Munarman. Kepada majelis hakim, JPU meminta agar perkara ini segera diputuskan. JPU juga meminta agar majelis hakim menyimpulkan seluruh tuntutan terhadap diri terdakwa sebagaimana telah disampaikan dalam tuntutan.
"Satu menolak seluruh pembelaaan penasihat hukum terdakwa dan terdakwa. Dua menyimpulkan seluruh tuntutan terhadap diri terdakwa sebagaimana telah kami sampaikan dalam tuntutan kami bacakan dan serahkan kepada sidang hari senin tanggal 14 maret 2022," kata jaksa.
Tolak Pleidoi Munarman
Jaksa menegaskan bahwa pembelaan Munarman tidak berdasar pada fakta-fakta yang lengkap dan utuh. Kemudian, jaksa juga beranggapan apa yang disampaikan Munarman dalam pledoi tidak merujuk pada keterangan saksi, ahli, hingga alat bukti.
Berita Terkait
-
Noel Dicopot Jadi Komut BUMN karena Bela Munarman, Disebut Pegang Rahasia Jokowi
-
Sidang Digelar Lagi Lusa Sehabis Jumatan, Kubu Munarman Bakal Bacakan Duplik usai Pleidoi Ditolak Jaksa
-
Tepis Pleidoi Kubu Munarman, Jaksa: Orang Paham Hukum Bukan Berarti Tak Kena Virus Radikalisme
-
Minta Pendeta Saifuddin Segera Ditindak, Kubu Rizieq-Munarman: Jangan sampai Rezim jadi Pemelihara Penista Agama!
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing