Suara.com - Wajib pajak orang pribadi diimbau segera melaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan karena akan segera berakhir pada 31 Maret 2022 mendatang. SPT dapat dilaporkan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau secara online melalui e-Filling. Simak panduan lengkap cara mengisi SPT Tahunan online berikut ini.
Berdasarkan peraturan dalam Undang-Undang Perpajakan, masa pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi dimulai tiap 1 Januari dan berakhir 31 Maret setiap tahunnya. Sementara itu, bagi wajib pajak badan akan berakhir pada 30 April setiap tahunnya. Lantas, seperti apa panduan lengkap cara mengisi SPT tahunan online?
Bagi Wajib pajak yang hendak melaporkan SPT tahunan secara online melalui e-Filling dapat membuka laman https://djponline.pajak.go.id. Masukkan NPWP dan nomor EFIN yang telah terdaftar.
Terdapat dua jenis formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi, antara lain yaitu Formulir 1770 SS dan Formulir 1770 S. Setiap wajib pajak pribadi diharuskan untuk mengisi salah satu dari formulir tersebut. Lantas apa saja pebedaan antara keduanya?
SPT Tahunan 1770 S ditujukan bagi wajib yang berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan brutonya lebih dari Rp 60 juta. Serta bekerja lebih dari satu perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.
Sedangkan SPT Tahunan 1770 SS bagi wajib pajak yang berstatus karyawan denga jumlah penghasilan brutonya tidak lebih dari Rp 60 juta. Serta hanya bekerja pada satu perusahaan dalam kurun waktu setahun.
Panduan Lengkap Cara Mengisi SPT Tahunan Online
1. Pertama masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id. dengan memasukkan NPWP dan password yang anda buat pada saat pendaftaran akun DJP Online. Lalu klik login. Selanjutnya akan muncul halaman profil Anda.
2. Untuk melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing klik e-Filing.
Baca Juga: Berapa Denda Tidak Lapor SPT Tahunan? Jangan Anggap Remeh, Segera Lapor Sebelum 31 Maret 2022!
3. Pilih buat SPT.
4. Kemudian akan muncul beberapa pertanyaan di halaman berikutnya. Jawablah sesesuai dengan keadaan anda saat ini.
5. Pilih formulir SPT Tahunan, jika penghasilan Anda lebih dari Rp 60 juta maka Anda bisa menggunakan formulir 1770 S. Jika penghasilan Anda kurang dari Rp 60 juta pilih formulir 1770 SS.
6. Setelah memilih Ikuti langkah selanjutnya.
Pada ulasan kali ini akan memberikan panduan pengisian SPT Tahunan 1770 S dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Pilih formulir 1770 S, jika anda sudah mengetahui cara pengisiannya maka pilih "Dengan Bentuk Formulir" namun jika Anda belum mengetahui maka pilih “Dengan Panduan,” lalu klik SPT 1770 S dengan panduan
Berita Terkait
-
Berapa Denda Tidak Lapor SPT Tahunan? Jangan Anggap Remeh, Segera Lapor Sebelum 31 Maret 2022!
-
Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Tahunan, Deadline Lapor SPT 31 Maret 2022
-
Serahkan SPT 2021, Mensos: Mengisi Laporan Pajak Merupakan Salah Satu Cara untuk Berkontribusi dalam Pembangunan
-
Ramai Lapor SPT 2022, Ini Pengertian Pajak, Fungsi, Manfaat, dan Tarifnya
-
Cara Lengkap Lapor SPT Tahunan, Segera Bayar Sebelum 31 Maret 2022
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu