News / Nasional
Jum'at, 25 Maret 2022 | 21:09 WIB
panduan lengkap mengisi SPT tahunan online (DJP Online)

2. Setelah itu, lakukan pengisian  e-Filling 1770 S dengan status data pajak yang akan dilaporkan saat ini 

3. Setelah selesai mengisi, lalu pilih langkah berikutnya 

4. Isi daftar pemotongan atau pemungutan PPh oleh pihak lain serta PPh yang ditanggung oleh pemerintah 

5. Masuk pada halaman bukti potong baru. Bukti potong pajak yang tertera di lembaran 1721 A1 bagi pegawai swasta, atau PNS 1721 A2, Anda tinggal masulkan sesuai dengan kolom jenis potongannya 

6. Setelah selesai, klik tombol simpan dan kemudian akan ditampilkan ringkasan pemotongan pajak yang telah Anda terima 

7. Pilih langkah berikutnya 

8. Masukkan jumlah penghasilan neto dalam negeri yang berhubungan dengan pekerjaan Anda saat ini 

9. Klik berikutnya, lalu masukkan penghasilan dalam negeri (bila ada) 

10. Klik berikutnya, lalu isi atau jawab pertanyaan yang diberikan 

Baca Juga: Berapa Denda Tidak Lapor SPT Tahunan? Jangan Anggap Remeh, Segera Lapor Sebelum 31 Maret 2022!

11. Masukkan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, bila ada. Misalnya warisan senilai Rp20 juta, atau objek pajak yang lainnya 

12. Setelah itu, masukkan penghasilan yang mendapat potongan PPh Final, bila ada 

13. Selanjutnya, masukkan jumlah harta yang Anda miliki seluruhnya 

14. Masukkan jumlah hutang yang tersisa, misalnya hutang kredit motor atu mobil, rumah dan lainnya 

15. Isi tanggungan Anda 

16. Isi zakat atau sumbangan yang Anda bayarkan setiap tahun pada sebuah lembaga resmi yang telah bekerja sama dengan pemerintah 

17. Pilih langkah selanjutnya, lalu masuk pada status kewajiban pajak suami istri 

18. Klik langkah selanjutnya, isi pengembalian atau pengurangan PPh Pasal 24 dari jumlah penghasilan luar negeri, bila memilikinya 

19. Berikutnya, isi jumlah pembayaran PPh Pasal 25 serta Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada 

20. Pada halaman berikutnya akan menampilkan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) 

21. Jika perhitungan sesuai, tahap selanjutnya yaitu konfirmasi dengan menjawab pernyataan dengan klik setuju atau agree 

22. Setelah itu akan muncul halaman ringkasan SPT Tahunan Anda dan juga pengambilan kode verifikasi 

23. Klik "Disini" untuk mendapatkan kode verifikasi yang akan dikirim melalui email Anda 

24. Masukkan kode verifikasi lalu klik "Kirim SPT" 

25. Lihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Pajak Online atau e-Filing 1770 S yang telah dikirim melalui email Anda 

34. Pengisian pajak online SPT 1770 S pun telah selesai 

Demikian ulasan mengenai panduan lengkap cara mengisi SPT Tahunan online, mudah dan praktis bukan? Semoga membantu, selamat mencoba! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Load More