2. Setelah itu, lakukan pengisian e-Filling 1770 S dengan status data pajak yang akan dilaporkan saat ini
3. Setelah selesai mengisi, lalu pilih langkah berikutnya
4. Isi daftar pemotongan atau pemungutan PPh oleh pihak lain serta PPh yang ditanggung oleh pemerintah
5. Masuk pada halaman bukti potong baru. Bukti potong pajak yang tertera di lembaran 1721 A1 bagi pegawai swasta, atau PNS 1721 A2, Anda tinggal masulkan sesuai dengan kolom jenis potongannya
6. Setelah selesai, klik tombol simpan dan kemudian akan ditampilkan ringkasan pemotongan pajak yang telah Anda terima
7. Pilih langkah berikutnya
8. Masukkan jumlah penghasilan neto dalam negeri yang berhubungan dengan pekerjaan Anda saat ini
9. Klik berikutnya, lalu masukkan penghasilan dalam negeri (bila ada)
10. Klik berikutnya, lalu isi atau jawab pertanyaan yang diberikan
Baca Juga: Berapa Denda Tidak Lapor SPT Tahunan? Jangan Anggap Remeh, Segera Lapor Sebelum 31 Maret 2022!
11. Masukkan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, bila ada. Misalnya warisan senilai Rp20 juta, atau objek pajak yang lainnya
12. Setelah itu, masukkan penghasilan yang mendapat potongan PPh Final, bila ada
13. Selanjutnya, masukkan jumlah harta yang Anda miliki seluruhnya
14. Masukkan jumlah hutang yang tersisa, misalnya hutang kredit motor atu mobil, rumah dan lainnya
15. Isi tanggungan Anda
16. Isi zakat atau sumbangan yang Anda bayarkan setiap tahun pada sebuah lembaga resmi yang telah bekerja sama dengan pemerintah
17. Pilih langkah selanjutnya, lalu masuk pada status kewajiban pajak suami istri
18. Klik langkah selanjutnya, isi pengembalian atau pengurangan PPh Pasal 24 dari jumlah penghasilan luar negeri, bila memilikinya
19. Berikutnya, isi jumlah pembayaran PPh Pasal 25 serta Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada
20. Pada halaman berikutnya akan menampilkan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh)
21. Jika perhitungan sesuai, tahap selanjutnya yaitu konfirmasi dengan menjawab pernyataan dengan klik setuju atau agree
22. Setelah itu akan muncul halaman ringkasan SPT Tahunan Anda dan juga pengambilan kode verifikasi
23. Klik "Disini" untuk mendapatkan kode verifikasi yang akan dikirim melalui email Anda
24. Masukkan kode verifikasi lalu klik "Kirim SPT"
25. Lihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Pajak Online atau e-Filing 1770 S yang telah dikirim melalui email Anda
34. Pengisian pajak online SPT 1770 S pun telah selesai
Demikian ulasan mengenai panduan lengkap cara mengisi SPT Tahunan online, mudah dan praktis bukan? Semoga membantu, selamat mencoba!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Berapa Denda Tidak Lapor SPT Tahunan? Jangan Anggap Remeh, Segera Lapor Sebelum 31 Maret 2022!
-
Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Tahunan, Deadline Lapor SPT 31 Maret 2022
-
Serahkan SPT 2021, Mensos: Mengisi Laporan Pajak Merupakan Salah Satu Cara untuk Berkontribusi dalam Pembangunan
-
Ramai Lapor SPT 2022, Ini Pengertian Pajak, Fungsi, Manfaat, dan Tarifnya
-
Cara Lengkap Lapor SPT Tahunan, Segera Bayar Sebelum 31 Maret 2022
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG
-
Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus
-
Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!
-
Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan
-
KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka
-
Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata
-
Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas