Suara.com - Melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bersifat wajib bagi wajib pajak orang pribadi (WPOP) dan lembaga. Cara lapor SPT tahunan pun sangat mudah, cukup bermodal ponsel dan kuota internet.
Tahun ini deadline untuk lapor SPT tahunan adalah 31 Maret 2022. Kepatuhan masyarakat tercermin karena hingga 7 Maret 2022 sebanyak 4,6 juta wajib pajak sudah melakukan lapor SPT Tahunan.
Masyarakat yang bekerja atau melakukan usaha dengan pendapatan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib membayar pajak. Namun, jika pendapatan di bawah PTKP maka hanya wajib melapor saja.
Besaran PTKP 2022 terendah adalah Rp54 juta per tahun untuk wajib pajak yang belum menikah dan Rp58,5 juta per tahun untuk yang sudah menikah.
Seperti ditulis online-pajak.com, langkah pertama cara isi SPT online adalah dengan membuka tautan online-pajak.com/efiling-spt-tahunan-pribadi. Apabila belum memiliki akun, WPOP diwajibkan mendaftar dengan mengisikan NPWP dan nomor EFIN. Namun jika sudah memiliki akun, silakan ikuti langkah-langkah berikut.
1. Login ke akun pribadi dengan memasukkan NPWP dan kata sandi yang sudah dibuat.
2. Isikan Nomor NPWP pribadi dengan klik menu Pelaporan Baru.
3. Pada bagian pertanyaan jumlah pendapatan kotor, pilih kategori sesuai dengan kondisi keuangan. Pilihan terdiri dari lebih dari 60 juta, kurang dari 60 juta, atau saya memiliki bisnis sendiri. Jika penghasilan kurang dari Rp60juta per tahun maka jenis SPT yang digunakan untuk pelaporan adalah 1770SS untuk pegawai/karyawan dan 1770 untuk bukan pegawai. Sementara jika penghasilan lebih dari Rp60 juta maka jenis SPT yang digunakan adalah 1770S untuk pegawai/karyawan dan 1170 untuk bukan pegawai.
4. Lengkapi detail data pribadi seperti jenis kelamin dan status pernikahan.
Baca Juga: Simak Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 SS Lewat DJP Online untuk Karyawan Sebelum 31 Maret 2022
5. Lengkapi detail data anggota keluarga bagi yang sudah menikah atau memiliki tanggungan.
6. Isi detail pajak dengan klik Tambah Form 1721 A1 atau A1 kemudian isikan detail penghasilan bruto, pengurangan penghasilan, dan bukti potong pajak dari pihak lain.
7. Isi informasi tambahan jika ada seperti penghasilan yang tidak termasuk objek pajak atau hutang. Jika tidak ada bisa dilewati.
8. Lakukan e-Filling untuk pajak pribadi. Bila jumlah pajak yang harus dibayarkan nihil, maka langsung isikan nomor EFIN dan klik Simpan kemudian klik Lapor. Namun jika status pajak adalah Kurang Bayar maka langkah selanjutnya adalah mendapatkan ID Billing dengan klik Dapatkan ID Billing Anda.
9. ID Billing akan menampilkan jumlah kekurangan pembayaran. Lakukan pembayaran ke rekening kas negara melalui bank atau ATM. Kemudian dapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Masukkan nomor tersebut di kolom NTPN pada akhir mengisi SPT online.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Ganjar Minta WP Ikut Tax Amnesty Jilid II: yang Punya Emas Batangan di Gudang, Ayo Laporkan
-
Cara Daftar Efin Online via Website Lebih Mudah, Tanpa Perlu ke Kantor Pajak, Berikut ini Langkahnya
-
Terlambat Bayar Pajak Sepeda Motor, Begini Cara Menghitung Dendanya
-
KPK Gali Penghasilan 2 Konsultan Pajak PT GMP yang Terlibat Suap Eks Pejabat Ditjen Pajak
-
Simak Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 SS Lewat DJP Online untuk Karyawan Sebelum 31 Maret 2022
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Ekonom Bongkar Biang Kerok Lemahnya Rupiah: Aturan DHE SDA Prabowo Terhambat di Bank Indonesia
-
Danantara Bakal Borong Saham, Ini Kriteria Emiten yang Diserok
-
Lobi Investor Asing, Bos Danantara Pede IHSG Rebound Besok
-
Danantara Punya Kepentingan Jaga Pasar Saham, Rosan: 30% 'Market Cap' dari BUMN
-
Profil PT Vopak Indonesia, Perusahaan Penyebab Asap Diduga Gas Kimia di Cilegon
-
Bos Danantara Rosan Bocorkan Pembahasan RI dengan MSCI
-
IHSG Berpotensi Rebound, Ini Saham yang Bisa Dicermati Investor Pekan Depan
-
Pengamat: Menhan Offside Bicara Perombakan Direksi Himbara
-
AEI Ingatkan Reformasi Pasar Modal RI Jangan Bebani Emiten
-
Bongkar Muat Kapal Molor hingga 6 Hari, Biaya Logistik Kian Mahal