Suara.com - Wajib pajak pribadi harus melaporkan SPT tahunan sebelum batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2022. Jika Anda tidak melaporkan SPT tahunan, maka ada denda tidak lapor SPT Tahunan yang menanti Anda.
Pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja secara online melalui DJP Online. Oleh karenanya, tidak ada lagi alasan untuk tidak melaporkan SPT Tahunan. Lantas, berapa denda tidak lapor SPT tahunan?
Berapa Denda Tidak Lapor SPT Tahunan?
Dilansir dari Pajak.go.id, wajib pajak yang tidak lapor SPT Tahunan akan dikenakan denda yang mengacu pada Pasal 3 ayat (3) UU KUP. Berikut ini batas waktu lapor SPT Tahunan:
1. Surat Pemberitahuan Masa paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak.
2. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
3. Surat Pemberitahuan Tahunan PPh wajib pajak badan paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak.
UU KUP menyebutkan bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunannya akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 500.000.
Untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan nilai sebesar Rp 100.000, untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya sebesar Rp 1.000.000, untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebesar Rp 100.000 dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar Rp 100.000.
Pengecualian Denda Tidak Lapor SPT Tahunan
Adapun pengecualian denda bagi wajib pajak yang tidak menjalankan kewajiban perpajakan tepat waktu berdasarkan pasal 7 UU KUP. Berikut ini pengecualian tidak terkena denda meski belum melaporkan SPT Tahunan.
1. Wajib pajak orang pribadi meninggal dunia.
2. Wajib pajak orang pribadi yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
3. Wajib pajak orang pribadi yang berstatus warga negara asing dan sudah tidak tinggal di Indonesia.
4. Badan usaha tidak lagi melakukan kegiatan usaha di Indonesia.
Berita Terkait
-
5 Fakta Jusuf Hamka Ngaku Ngemplang Pajak 35 Tahun, Ending Bersyukur Diampuni
-
35 Tahun Tak Taat Bayar Pajak, Jusuf Hamka Mengaku Dapat Pengampunan
-
6,1 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Hingga Hari Ini
-
Ramai Lapor SPT 2022, Ini Pengertian Pajak, Fungsi, Manfaat, dan Tarifnya
-
Simak Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 SS Lewat DJP Online untuk Karyawan Sebelum 31 Maret 2022
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026