Suara.com - Electronic Filling Identification Number (EFIN) dibutuhkan oleh setiap wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online. EFIN dibutuhkan khususnya bagi wajib pajak yang belum memiliki akun DJP Online atu karena lupa password akun. Lantas bagaimana cara dapat EFIN secara online?
Sebelum mengetahui cara dapat EFIN secara online, ketahui dulu pengertian EFIN. EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada setiap wajib pajak sehingga dapat melakukan transaksi elektronik perpajakan.
Pada dasarnya nomor tersebut digunakan sebagai salah satu alat autentikasi agar setiap transaksi elektronik seperti pelaporan SPT Tahunan online dapat dienkripsi sehingga dapat terjamin kerahasiaannya. Lantas bagaimana cara dapat EFIN secara online?
Saat ini EFIN dapat kita peroleh secara online sehingga tidak perlu harus datang mengantre di kantor pajak. Lebih praktis dan tentunya menghemat waktu dan tenaga. Penasaran dengan cara mendapatkannya? Langsung saja, simak cara dapat EFIN secara online berikut ini.
Cara Dapat EFIN Secara Online Melalui Website DJP
1. Buka situs https://efin.pajak.go.id/ untuk mendaftarkan diri
2. Siapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kemudian klik lanjutkan
3. Izinkan akses untuk menggunakan kamera pada handphone Anda, lalu pilih lanjutkan
4. Tunggu hingga aktivasi EFIN selesai. EFIN dapat digun akan jika data kependudukan sesuai dan proses pendaftaran EFIN di KKP telah selesai
Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Mengisi SPT Tahunan Online, Segera Lapor Pajak Sebelum 31 Maret 2022!
5. Pilih Mulai Sekarang
6. Isi nomor wajib pajak (NPWP), lalu klik Lanjutkan
7. Jika data yang Anda masukkan valid, maka akan muncul halaman yang berisikan identitas Anda. Jika sudah sesuai, maka klik lanjutkan
8. Anda akan diarahkan untuk memotret wajah Anda. Potret, secara otomatis sistem akan melakukan pencocokan data
9. Jika data sudah sesuai, akan muncul notofikasi EFIN telah aktif.
10. Nomor EFIN akan dikirimkan melalui email yang terdaftar di akun pajak.go.id
Berita Terkait
-
Panduan Lengkap Cara Mengisi SPT Tahunan Online, Segera Lapor Pajak Sebelum 31 Maret 2022!
-
Berapa Denda Tidak Lapor SPT Tahunan? Jangan Anggap Remeh, Segera Lapor Sebelum 31 Maret 2022!
-
Juragan 99 ke Kantor Pajak, Lapor SPT dan Ikut Tax Amnesty, Fadly Faisal Kegirangan
-
Ramai Lapor SPT 2022, Ini Pengertian Pajak, Fungsi, Manfaat, dan Tarifnya
-
Cara Lengkap Lapor SPT Tahunan, Segera Bayar Sebelum 31 Maret 2022
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu