Suara.com - Electronic Filling Identification Number (EFIN) dibutuhkan oleh setiap wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online. EFIN dibutuhkan khususnya bagi wajib pajak yang belum memiliki akun DJP Online atu karena lupa password akun. Lantas bagaimana cara dapat EFIN secara online?
Sebelum mengetahui cara dapat EFIN secara online, ketahui dulu pengertian EFIN. EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada setiap wajib pajak sehingga dapat melakukan transaksi elektronik perpajakan.
Pada dasarnya nomor tersebut digunakan sebagai salah satu alat autentikasi agar setiap transaksi elektronik seperti pelaporan SPT Tahunan online dapat dienkripsi sehingga dapat terjamin kerahasiaannya. Lantas bagaimana cara dapat EFIN secara online?
Saat ini EFIN dapat kita peroleh secara online sehingga tidak perlu harus datang mengantre di kantor pajak. Lebih praktis dan tentunya menghemat waktu dan tenaga. Penasaran dengan cara mendapatkannya? Langsung saja, simak cara dapat EFIN secara online berikut ini.
Cara Dapat EFIN Secara Online Melalui Website DJP
1. Buka situs https://efin.pajak.go.id/ untuk mendaftarkan diri
2. Siapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kemudian klik lanjutkan
3. Izinkan akses untuk menggunakan kamera pada handphone Anda, lalu pilih lanjutkan
4. Tunggu hingga aktivasi EFIN selesai. EFIN dapat digun akan jika data kependudukan sesuai dan proses pendaftaran EFIN di KKP telah selesai
Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Mengisi SPT Tahunan Online, Segera Lapor Pajak Sebelum 31 Maret 2022!
5. Pilih Mulai Sekarang
6. Isi nomor wajib pajak (NPWP), lalu klik Lanjutkan
7. Jika data yang Anda masukkan valid, maka akan muncul halaman yang berisikan identitas Anda. Jika sudah sesuai, maka klik lanjutkan
8. Anda akan diarahkan untuk memotret wajah Anda. Potret, secara otomatis sistem akan melakukan pencocokan data
9. Jika data sudah sesuai, akan muncul notofikasi EFIN telah aktif.
10. Nomor EFIN akan dikirimkan melalui email yang terdaftar di akun pajak.go.id
Berita Terkait
-
Panduan Lengkap Cara Mengisi SPT Tahunan Online, Segera Lapor Pajak Sebelum 31 Maret 2022!
-
Berapa Denda Tidak Lapor SPT Tahunan? Jangan Anggap Remeh, Segera Lapor Sebelum 31 Maret 2022!
-
Juragan 99 ke Kantor Pajak, Lapor SPT dan Ikut Tax Amnesty, Fadly Faisal Kegirangan
-
Ramai Lapor SPT 2022, Ini Pengertian Pajak, Fungsi, Manfaat, dan Tarifnya
-
Cara Lengkap Lapor SPT Tahunan, Segera Bayar Sebelum 31 Maret 2022
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta