Suara.com - Electronic Filling Identification Number (EFIN) dibutuhkan oleh setiap wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online. EFIN dibutuhkan khususnya bagi wajib pajak yang belum memiliki akun DJP Online atu karena lupa password akun. Lantas bagaimana cara dapat EFIN secara online?
Sebelum mengetahui cara dapat EFIN secara online, ketahui dulu pengertian EFIN. EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada setiap wajib pajak sehingga dapat melakukan transaksi elektronik perpajakan.
Pada dasarnya nomor tersebut digunakan sebagai salah satu alat autentikasi agar setiap transaksi elektronik seperti pelaporan SPT Tahunan online dapat dienkripsi sehingga dapat terjamin kerahasiaannya. Lantas bagaimana cara dapat EFIN secara online?
Saat ini EFIN dapat kita peroleh secara online sehingga tidak perlu harus datang mengantre di kantor pajak. Lebih praktis dan tentunya menghemat waktu dan tenaga. Penasaran dengan cara mendapatkannya? Langsung saja, simak cara dapat EFIN secara online berikut ini.
Cara Dapat EFIN Secara Online Melalui Website DJP
1. Buka situs https://efin.pajak.go.id/ untuk mendaftarkan diri
2. Siapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kemudian klik lanjutkan
3. Izinkan akses untuk menggunakan kamera pada handphone Anda, lalu pilih lanjutkan
4. Tunggu hingga aktivasi EFIN selesai. EFIN dapat digun akan jika data kependudukan sesuai dan proses pendaftaran EFIN di KKP telah selesai
Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Mengisi SPT Tahunan Online, Segera Lapor Pajak Sebelum 31 Maret 2022!
5. Pilih Mulai Sekarang
6. Isi nomor wajib pajak (NPWP), lalu klik Lanjutkan
7. Jika data yang Anda masukkan valid, maka akan muncul halaman yang berisikan identitas Anda. Jika sudah sesuai, maka klik lanjutkan
8. Anda akan diarahkan untuk memotret wajah Anda. Potret, secara otomatis sistem akan melakukan pencocokan data
9. Jika data sudah sesuai, akan muncul notofikasi EFIN telah aktif.
10. Nomor EFIN akan dikirimkan melalui email yang terdaftar di akun pajak.go.id
Berita Terkait
-
Panduan Lengkap Cara Mengisi SPT Tahunan Online, Segera Lapor Pajak Sebelum 31 Maret 2022!
-
Berapa Denda Tidak Lapor SPT Tahunan? Jangan Anggap Remeh, Segera Lapor Sebelum 31 Maret 2022!
-
Juragan 99 ke Kantor Pajak, Lapor SPT dan Ikut Tax Amnesty, Fadly Faisal Kegirangan
-
Ramai Lapor SPT 2022, Ini Pengertian Pajak, Fungsi, Manfaat, dan Tarifnya
-
Cara Lengkap Lapor SPT Tahunan, Segera Bayar Sebelum 31 Maret 2022
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram