Suara.com - Pemecatan eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia atau IDI ternyata bukan keputusan yang mendadak. Keputusan untuk memberhentikan Terawan itu sudah melalui proses yang panjang.
Pemberhentian Terawan sebagai bagian dari IDI itu atas rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran atau MKEK IDI. Sebelum mengeluarkan rekomendasi, MKEK IDI sudah melakukan beragam prosedur termasuk memanggil Terawan.
"Itu sudah dinyatakan MKEK, itu sudah melalui proses panjang, proses pemanggilan segala macam," kata Ketua PB IDI Aceh, Safrizal Rahman saat dihubungi, Sabtu (26/3/2022).
Akan tetapi, rekomendasi itu ternyata tidak dijalankan oleh kepengurusan IDI pada 2018 atau tahun di mana rekomendasi itu dikeluarkan. Setelah periode kepengurusan IDI itu selesai, rekomendasi itu kembali muncul dalam evaluasi laporan pertanggungjawaban.
"Itu terlihat bahwa periode kepemimpinan lalu belum melaksanakan rekomendasi terkait pak Terawan ini," ujarnya.
Oleh karena itu, rekomendasi itu dibawa oleh kepengurusan PB IDI periode 2022-2025 yang dipimpin oleh Muhammad Adib Khumaidi.
Rekomendasi tersebut diboyong ke dalam pelaksanaan Muktamar ke-31 PB IDI yang digelar di Kota Banda Aceh pada Jumat (25/3/2022) kemarin.
"Karena untuk mengeluarkan orang itu perlu muktamar. Muktamar sudah menyatakan begitu," ucapnya.
Pada 2018, nama Terawan sempat mencuat karena MKEK IDI melakukan pemecatan dengan alasan pelanggaran kode etik. Hal tersebut disebabkan metode cuci otak yang dipromosikan Terawan yang kala itu menjabat sebagai Kepala RSPAD Gatot Subroto.
Meski sudah melakukan pemecatan, namun keputusan itu dicabut kembali.
Sebagaimana diketahui, Terawan diberhentikan dari keanggotaannya di IDI berdasarkan Surat Tim Khusus MKEK Nomor: 0312/PP/MKEK/03/2022. Terdapat tiga poin terkait pemberhentian Terawan.
Pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K), sebagai anggota IDI.
Kedua, pemberhentian dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja dan ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
Terkini
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih