Suara.com - Pemecatan eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia atau IDI ternyata bukan keputusan yang mendadak. Keputusan untuk memberhentikan Terawan itu sudah melalui proses yang panjang.
Pemberhentian Terawan sebagai bagian dari IDI itu atas rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran atau MKEK IDI. Sebelum mengeluarkan rekomendasi, MKEK IDI sudah melakukan beragam prosedur termasuk memanggil Terawan.
"Itu sudah dinyatakan MKEK, itu sudah melalui proses panjang, proses pemanggilan segala macam," kata Ketua PB IDI Aceh, Safrizal Rahman saat dihubungi, Sabtu (26/3/2022).
Akan tetapi, rekomendasi itu ternyata tidak dijalankan oleh kepengurusan IDI pada 2018 atau tahun di mana rekomendasi itu dikeluarkan. Setelah periode kepengurusan IDI itu selesai, rekomendasi itu kembali muncul dalam evaluasi laporan pertanggungjawaban.
"Itu terlihat bahwa periode kepemimpinan lalu belum melaksanakan rekomendasi terkait pak Terawan ini," ujarnya.
Oleh karena itu, rekomendasi itu dibawa oleh kepengurusan PB IDI periode 2022-2025 yang dipimpin oleh Muhammad Adib Khumaidi.
Rekomendasi tersebut diboyong ke dalam pelaksanaan Muktamar ke-31 PB IDI yang digelar di Kota Banda Aceh pada Jumat (25/3/2022) kemarin.
"Karena untuk mengeluarkan orang itu perlu muktamar. Muktamar sudah menyatakan begitu," ucapnya.
Pada 2018, nama Terawan sempat mencuat karena MKEK IDI melakukan pemecatan dengan alasan pelanggaran kode etik. Hal tersebut disebabkan metode cuci otak yang dipromosikan Terawan yang kala itu menjabat sebagai Kepala RSPAD Gatot Subroto.
Meski sudah melakukan pemecatan, namun keputusan itu dicabut kembali.
Sebagaimana diketahui, Terawan diberhentikan dari keanggotaannya di IDI berdasarkan Surat Tim Khusus MKEK Nomor: 0312/PP/MKEK/03/2022. Terdapat tiga poin terkait pemberhentian Terawan.
Pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K), sebagai anggota IDI.
Kedua, pemberhentian dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja dan ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan
-
Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan
-
Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir
-
Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah
-
Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia
-
Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'
-
Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah